Dugaan Korupsi Gerai Maritim 2018, IP Ditahan Kejari Mimika

Tersangka IP, diamankan Kejari Mimika (foto istimewa)

Timika, Teraspapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menetapkan seorang berinisial IP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Mimika pada Senin (28/9/2026). IP diketahui merupakan penyedia jasa sekaligus pelaksana dari PT FJP dalam proyek pembangunan Gerai Maritim tersebut.

Penetapan IP sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, ahli, serta dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Mimika telah memeriksa sebanyak 23 saksi dan dua orang ahli. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah bundel dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Pemeriksaan terhadap para saksi, ahli, dan dokumen itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.

Penyidik menyatakan telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan IP sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor PRINT-02/R.1.19/Fd.2/11/2023 tanggal 10 November 2023, yang kemudian diperpanjang melalui PRINT-02.a/R.1.19/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024, PRINT-02.b/R.1.19/Fd.2/11/2025 tanggal 28 November 2025, serta PRINT-01/R.1.19/Fd.2/01/2026 tanggal 13 Januari 2026.

Sementara itu, penetapan IP sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor PRINT-01/R.1.19/Fd.2/09/2026 tanggal 28 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka IP menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, nilai kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Gerai Maritim tersebut mencapai Rp483.230.121,26.

“Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan ahli terhadap kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kegiatan,” demikian keterangan Kejaksaan Negeri Mimika dalam penanganan perkara tersebut.

IP disebut merupakan penyedia jasa atau pelaksana PT FJP yang terlibat dalam kegiatan pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2018.

Selain menemukan dugaan perbuatan melawan hukum, penyidik juga menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan Pasal 7, Pasal 17, dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IP langsung menjalani penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Mimika.

Penahanan dilakukan terhitung sejak Senin, 28 September 2026 hingga 18 Oktober 2026 atau selama 20 hari.

IP ditahan di Rutan/Lapas Kelas IIB Timika untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Langkah penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan IP sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim.

Atas perkara tersebut, IP disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, IP juga disangkakan melanggar Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Negeri Mimika menegaskan penanganan perkara tersebut tidak hanya diarahkan pada proses penegakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.

Penyidik juga akan mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Langkah pemulihan keuangan negara menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang saat ini masih berlangsung di Kejaksaan Negeri Mimika.

Selanjutnya, Tim Penyidik akan merampungkan berkas pemeriksaan terhadap tersangka IP. Setelah dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana, berkas perkara akan dilimpahkan untuk proses penuntutan dan persidangan.

Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura di Jayapura untuk menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Mimika menyatakan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan akuntabel.

Selain proses pemidanaan, Kejari Mimika juga menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Proses hukum terhadap IP kini memasuki tahapan penyidikan lanjutan, sebelum nantinya perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk diuji dalam persidangan.

(**)