Jayapura, Teraspapua.com – Komisi D DPR Kota Jayapura menggelar konsultasi publik untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (29/9/2026).
Konsultasi publik yang berlangsung di Aula Asrama Haji, Kotaraja, Kota Jayapura, tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kegiatan itu melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Pendidikan Kota Jayapura, akademisi, tim asistensi Kementerian Hukum dan HAM Papua, serta perwakilan masyarakat.
Forum konsultasi publik tersebut dimanfaatkan untuk mendapatkan masukan terhadap substansi Raperda, sekaligus memastikan aturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di Kota Jayapura.
Sejumlah akademisi dan peserta yang hadir menyampaikan berbagai masukan. Catatan tersebut kemudian menjadi bahan bagi Komisi D DPR Kota Jayapura untuk melakukan pembobotan dan penyempurnaan terhadap sejumlah pasal dalam Raperda.
Wakil Ketua Komisi D DPR Kota Jayapura, Armaya Latuperisa Siregar, mengatakan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan telah melalui sejumlah tahapan bersama mitra kerja Komisi D.
Menurut dia, pembahasan tersebut dilakukan bersama Dinas Pendidikan Kota Jayapura serta tim asistensi dari Kementerian Hukum dan HAM hingga memasuki tahap harmonisasi.
“Rancangan Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini terdiri dari 14 bab dan 66 pasal. Tahapan-tahapan bersama mitra Komisi D, Dinas Pendidikan dan tim asistensi dari Kementerian Hukum dan HAM sudah kita lalui, termasuk tahapan harmonisasi,” kata Armaya.
Ia menjelaskan, konsultasi publik merupakan tahapan akhir dalam proses penyusunan Raperda sebelum nantinya dilanjutkan pada proses berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Meski telah memasuki tahap final, kata Armaya, Komisi D masih membuka ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap substansi Raperda.
Hal itu dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta perkembangan penyelenggaraan pendidikan di Kota Jayapura.
“Sekarang ini kita sudah pada tahapan final, yaitu konsultasi publik. Namun, walaupun sudah final, kami masih membuka kemungkinan jika ada hal-hal yang perlu dimasukkan dari masyarakat untuk diatur dalam Raperda,” ujarnya.
Armaya mengatakan setiap masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik akan dipelajari dan disesuaikan dengan substansi Raperda.
Jika terdapat usulan yang dinilai relevan dan belum terakomodasi dalam rancangan tersebut, Komisi D akan mempertimbangkannya untuk dimasukkan ke dalam Raperda.
“Nanti bahasa hukumnya kami tata dengan baik. Kalau ada penambahan yang cukup baik dari hasil konsultasi publik ini, tentu akan kami tampung dan masukkan dalam Raperda tersebut,” katanya.
Dalam proses pembahasan, Komisi D juga menemukan sejumlah hal terkait penyelenggaraan pendidikan yang pada dasarnya telah diatur melalui Peraturan Wali Kota.
Karena itu, menurut Armaya, penyusunan Raperda harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih antara ketentuan yang akan diatur dalam Perda dengan regulasi yang sudah ada.
Ia menegaskan, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan tetap diarahkan untuk menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pendidikan di Kota Jayapura.
“Memang ada hal-hal yang banyak masukannya dan sudah diakomodasi dalam Peraturan Wali Kota. Tetapi pada dasarnya penyusunan Perda ini sudah kita lakukan sampai pada tingkat final, yaitu konsultasi publik,” ujarnya.
Armaya menilai keterlibatan masyarakat dalam proses tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dengan adanya konsultasi publik, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan maupun persoalan yang mereka hadapi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Armaya juga mengapresiasi respons peserta yang mengikuti konsultasi publik. Menurut dia, banyaknya masukan yang disampaikan menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap rancangan regulasi pendidikan tersebut.
Ia menyebut respons masyarakat sejauh ini cukup baik karena peserta tidak hanya hadir untuk mengikuti proses konsultasi, tetapi juga memberikan sejumlah catatan dan usulan terhadap substansi Raperda.
“Respons masyarakat sangat bagus. Banyak masukan yang diberikan, dan tentu ini menunjukkan respons yang cukup baik terhadap Raperda Penyelenggaraan Pendidikan,” kata Armaya.
Ia berharap seluruh masukan yang diperoleh dalam konsultasi publik dapat memperkuat Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu landasan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, peserta didik, orang tua, dan masyarakat.
Komisi D DPR Kota Jayapura selanjutnya akan menindaklanjuti berbagai masukan yang muncul dalam konsultasi publik tersebut. Masukan yang dianggap relevan akan dikaji kembali dan disesuaikan dengan aspek teknis maupun ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Raperda memasuki tahapan selanjutnya.
(Rck)










