DPR Kota Jayapura Tetapkan Jadwal Sosialisasi Perda, Ini Waktu Pelaksanaannya

Wakil Ketua II DPR Kota Jayapura, Imam Khoiri,saat memimpin Pleno didampingi Wakil Ketua III, Ferdinand Hanuebi.

Jayapura, Teraspapua.com  – DPR Kota Jayapura menetapkan jadwal pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah (perda) tahun anggaran 2026 pada 27 Oktober hingga 2 November 2026. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap berbagai peraturan daerah yang berlaku di Kota Jayapura.

Penetapan jadwal sosialisasi perda itu dilakukan melalui rapat pleno DPR Kota Jayapura pada Kamis (15/10/2026) malam. Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPR Kota Jayapura, Imam Khoiri, didampingi Wakil Ketua III, Ferdinand Hanuebi.

Wakil Ketua II DPR Kota Jayapura, Imam Khoiri, mengatakan rapat pleno tersebut secara khusus membahas penetapan jadwal pelaksanaan sosialisasi perda yang telah diusulkan oleh masing-masing komisi di lingkungan DPR Kota Jayapura.

“Malam ini kami mengadakan rapat pleno terkait kegiatan sosialisasi peraturan daerah Kota Jayapura tahun 2026,” kata Imam kepada Teraspapua.com, Kamis, (15/10/2026) malam.

Ia menjelaskan, sosialisasi perda merupakan bagian penting dari tugas kelembagaan DPR dalam menyampaikan informasi mengenai peraturan yang telah ditetapkan kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, warga diharapkan dapat memahami substansi, tujuan, serta penerapan perda dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut Imam, pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Jayapura.

Karena itu, kegiatan sosialisasi tidak hanya ditujukan kepada masyarakat secara umum, tetapi juga kepada para pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan daerah.

Ia berharap, melalui sosialisasi tersebut, informasi mengenai berbagai perda dapat tersampaikan secara jelas sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam penerapannya.

Imam mengakui, pelaksanaan sosialisasi perda pada tahun anggaran 2026 menghadapi keterbatasan waktu. Pasalnya, kalender kerja pemerintah daerah hanya menyisakan sekitar dua bulan sebelum tahun anggaran berakhir, sementara sejumlah hari libur juga perlu diperhitungkan dalam penyusunan agenda kegiatan.

Kondisi tersebut membuat DPR Kota Jayapura perlu mengatur jadwal pelaksanaan secara cermat agar seluruh kegiatan sosialisasi yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai target.

Karena itu, ia meminta masing-masing komisi yang telah mengusulkan perda untuk disosialisasikan agar mempersiapkan kegiatan dengan baik dan memanfaatkan waktu yang tersedia secara maksimal.

“Kami melihat kalender kerja sudah semakin dekat dengan akhir tahun anggaran 2026. Waktu yang tersisa hanya sekitar dua bulan, belum lagi ada hari libur. Karena itu, kami sangat berharap seluruh kegiatan sosialisasi yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Imam menegaskan, penetapan jadwal menjadi langkah penting untuk memastikan kegiatan sosialisasi perda dapat terlaksana secara terarah dan tidak berbenturan dengan agenda kelembagaan lainnya.

Ia juga berharap setiap komisi dapat berkoordinasi dengan baik dalam mempersiapkan materi, menentukan sasaran sosialisasi, serta memastikan informasi mengenai perda yang disampaikan dapat dipahami oleh peserta.

Dengan persiapan yang matang, keterbatasan waktu diharapkan tidak mengurangi kualitas pelaksanaan sosialisasi maupun pencapaian tujuan kegiatan tersebut.

Lebih lanjut, Imam mengatakan sosialisasi perda memiliki peran strategis dalam mendekatkan produk hukum daerah kepada masyarakat. Menurut dia, peraturan yang telah ditetapkan perlu diketahui dan dipahami agar dapat diterapkan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai, keberhasilan sebuah peraturan daerah tidak hanya bergantung pada proses pembentukan dan penetapannya, tetapi juga pada pemahaman masyarakat serta kesiapan para pemangku kepentingan dalam melaksanakannya.

Oleh sebab itu, DPR Kota Jayapura berharap kegiatan sosialisasi dapat menjadi ruang untuk menyampaikan informasi sekaligus memberikan pemahaman mengenai substansi dan tujuan dari perda yang diperkenalkan.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui hak dan kewajibannya, sedangkan para pemangku kepentingan dapat memahami peran masing-masing dalam mendukung pelaksanaan kebijakan daerah.

Imam juga berharap sosialisasi yang dilakukan oleh masing-masing komisi dapat menjangkau kelompok masyarakat yang berkaitan langsung dengan materi perda. Dengan demikian, informasi yang disampaikan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi warga.

Menurut dia, pemahaman yang baik terhadap peraturan daerah dapat mendukung terciptanya ketertiban, meningkatkan kesadaran hukum, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Politisi PKS Kota Jayapura ini  menegaskan, DPR Kota Jayapura berharap seluruh rangkaian sosialisasi perda tahun anggaran 2026 dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ia meminta setiap komisi yang mengusulkan perda untuk disosialisasikan agar menjalankan tanggung jawabnya secara optimal, mengingat waktu pelaksanaan yang semakin terbatas.

Menurut dia, sosialisasi merupakan salah satu upaya untuk memastikan produk hukum daerah tidak hanya diketahui oleh pemerintah, tetapi juga dipahami oleh masyarakat sebagai pihak yang turut merasakan dampak penerapannya.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dan para pemangku kepentingan diharapkan dapat berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan peraturan daerah sesuai bidang masing-masing.

“Kami berharap perda-perda yang berlaku di Kota Jayapura dapat dipahami dengan baik, baik oleh masyarakat maupun para pemangku kepentingan. Dengan begitu, ke depan Kota Jayapura bisa semakin baik lagi,” kata Imam.

Ia berharap pelaksanaan sosialisasi pada akhir Oktober hingga awal November 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman publik terhadap regulasi daerah sekaligus mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib dan efektif.

DPR Kota Jayapura, lanjutnya, berkomitmen mendorong agar agenda sosialisasi yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik, sehingga peraturan daerah dapat diketahui, dipahami, dan diterapkan sesuai tujuan pembentukannya.

(rck)