Reses di RW 10 Kelurahan Hamadi, Max Karubaba Tegaskan Dewan Bukan Eksekutor Pembangunan

Wakil Ketua II DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, S.E., melaksanakan reses tahap II tahun 2026 di wilayah RW 10, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, (foto Harley/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, S.E., menegaskan anggota legislatif bukan pelaksana pembangunan, melainkan memiliki tugas menyerap aspirasi masyarakat, memperjuangkannya dalam pembahasan anggaran, serta mengawasi pelaksanaan program pemerintah.

Penegasan itu disampaikan Max Karubaba saat melaksanakan reses tahap II tahun 2026 di daerah pemilihannya, tepatnya di RW 10, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (24/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Max bertemu warga dari RT 02, RT 05, dan RT 07. Politikus Partai NasDem itu memanfaatkan momentum reses untuk mendengar langsung berbagai masukan, keluhan, dan kebutuhan masyarakat di lingkungan tersebut.

Di hadapan warga, Max menekankan pentingnya memahami tugas dan fungsi anggota DPR agar masyarakat tidak keliru menaruh harapan, terutama terkait janji pembangunan infrastruktur yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

“Hari ini saya datang untuk lebih banyak mendengar masukan dari Bapak dan Ibu. Saya juga ingin menjelaskan tugas dan fungsi dewan, supaya masyarakat tidak beranggapan bahwa setiap anggota dewan yang datang harus menjanjikan pembangunan, tetapi kemudian tidak terealisasi,” ujar Max.

Ia mengingatkan, anggota dewan yang berjanji secara langsung akan membangun jalan atau infrastruktur lainnya perlu dipahami dalam konteks kewenangan masing-masing lembaga.

Menurut Max, anggota legislatif tidak menjalankan pembangunan secara langsung. Peran mereka adalah menampung kebutuhan masyarakat, mengusulkan program, memperjuangkannya melalui mekanisme anggaran, dan memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

“Anggota dewan tidak bisa membangun jalan secara langsung. Namun, kami menjadi penghubung untuk menampung aspirasi Bapak dan Ibu, kemudian memperjuangkannya kepada pemerintah,” katanya.

Max Karubaba menjelaskan, perjuangan untuk merealisasikan aspirasi masyarakat tidak selalu dapat diwujudkan seluruhnya dalam satu tahun anggaran. Setiap usulan harus melalui proses perencanaan, penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah, serta pembahasan bersama pemerintah.

Ia menyebutkan, DPR Kota Jayapura memiliki 44 anggota yang masing-masing memperjuangkan kebutuhan masyarakat di wilayah pemilihannya. Banyaknya usulan yang masuk membuat penentuan prioritas pembangunan perlu disesuaikan dengan kapasitas anggaran daerah.

Karena itu, reses menjadi salah satu tahapan penting untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat sebelum pembahasan anggaran tahun berikutnya dilakukan.

Max mengatakan, aspirasi yang dihimpun dalam reses tahap II akan menjadi bahan perjuangan dalam pembahasan APBD induk Kota Jayapura tahun anggaran 2027.

“Setelah kami menampung aspirasi masyarakat melalui reses ini, selanjutnya akan ada pembahasan APBD induk 2027. Aspirasi yang disampaikan akan kami perjuangkan agar dapat masuk dalam program pembangunan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, usulan masyarakat dapat berupa pembangunan jalan lingkungan, drainase, maupun kebutuhan infrastruktur lainnya. Usulan tersebut kemudian dicatat dan dimasukkan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk diteruskan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jayapura.

Selanjutnya, pemerintah akan menelaah usulan tersebut berdasarkan kebutuhan pembangunan, ketersediaan anggaran, serta program prioritas yang dapat dibiayai melalui perangkat daerah terkait.

Menurut Max, proses tersebut membutuhkan komunikasi dan koordinasi antara anggota dewan, pemerintah daerah, dan masyarakat agar kebutuhan di tingkat lingkungan dapat masuk dalam perencanaan pembangunan.

“Di sinilah kami melakukan lobi dan memperjuangkan usulan masyarakat agar bisa diakomodasi. Namun, semua tetap harus melalui pembahasan dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Max Karubaba juga memaparkan tiga fungsi utama DPR, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ia menilai pemahaman mengenai ketiga fungsi tersebut penting agar masyarakat mengetahui jalur yang tepat untuk menyampaikan aspirasi dan mengawal pembangunan.

Fungsi pertama adalah legislasi, yaitu pembentukan peraturan sesuai kewenangan lembaga legislatif. Untuk DPR Kota Jayapura, fungsi tersebut diwujudkan melalui pembahasan dan pembentukan peraturan daerah (perda).

Max mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan usulan mengenai kebutuhan regulasi yang dinilai penting bagi kepentingan daerah. Usulan itu selanjutnya dapat menjadi bahan pembahasan sesuai prosedur pembentukan peraturan daerah.

Ia mencontohkan, DPR Kota Jayapura telah membentuk delapan rancangan peraturan daerah (raperda). Salah satu rancangan yang disebutkannya berkaitan dengan perlindungan hak nelayan, khususnya orang asli Papua dan masyarakat adat Port Numbay.

Fungsi kedua adalah anggaran. Melalui fungsi ini, anggota dewan memperjuangkan berbagai kebutuhan masyarakat agar dapat dipertimbangkan dalam penyusunan dan pembahasan APBD.

Menurut Max, usulan pembangunan yang disampaikan warga saat reses tidak otomatis langsung mendapatkan alokasi anggaran. Setiap usulan harus melewati proses perencanaan, pembahasan, penentuan prioritas, dan penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.

Sementara itu, fungsi ketiga adalah pengawasan. Fungsi ini dijalankan untuk memastikan program pemerintah yang telah memperoleh anggaran dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi apabila menemukan pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan atau anggaran yang telah ditetapkan.

“Kalau ada pembangunan di lingkungan Bapak dan Ibu yang tidak sesuai dengan anggaran atau perencanaan, silakan dilaporkan. Kami bisa menindaklanjuti melalui fungsi pengawasan dan mengecek mengapa pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Max menambahkan, masyarakat perlu mengetahui sumber kewenangan pembangunan yang dibutuhkan. Sebab, tidak semua jalan, drainase, dan fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Sebagian berada dalam kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Wakil Ketua II DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, S.E.foto Bersama warga RW 10, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, (foto Harley/Teraspapua.com)

Dengan mengetahui kewenangan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui jalur yang tepat sehingga tindak lanjutnya lebih terarah.

Selain menjelaskan fungsi legislatif, Max mengingatkan warga agar tidak memandang politik hanya sebagai urusan pemilihan kepala daerah atau anggota dewan setiap lima tahun.

Menurut dia, keputusan politik berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari kebijakan pendidikan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga pembentukan peraturan daerah.

Ia menilai komunikasi antara masyarakat dan para pemangku kepentingan perlu terus dibangun agar kebutuhan di tingkat lingkungan dapat diketahui dan diperjuangkan melalui mekanisme pemerintahan.

Max juga mengingatkan agar masyarakat tidak berhenti menyampaikan aspirasi setelah pemilihan umum selesai. Partisipasi warga, menurut dia, tetap diperlukan untuk mengawal perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

“Kalau masyarakat tidak pernah menyampaikan aspirasi kepada anggota dewan atau pemerintah, bagaimana kebutuhan di lingkungan ini bisa diketahui? Karena itu, komunikasi harus terus dibangun,” katanya.

Ia menjelaskan, anggota dewan dapat memperjuangkan usulan melalui pembahasan anggaran dan melakukan pengawasan, tetapi keputusan pelaksanaan pembangunan berada pada pihak eksekutif sesuai kewenangannya.

Dalam konteks pemerintahan Kota Jayapura, pelaksanaan program dan pembangunan berada di bawah kewenangan pemerintah kota yang dipimpin wali kota dan wakil wali kota beserta perangkat daerahnya.

Max menegaskan, perbedaan fungsi antara legislatif dan eksekutif perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai tanggung jawab masing-masing lembaga.

Ia juga menyampaikan bahwa kemampuan anggota dewan untuk memberikan bantuan secara langsung kepada masyarakat memiliki keterbatasan. Karena itu, perjuangan melalui mekanisme program dan anggaran pemerintah tetap menjadi jalur penting untuk mendorong pembangunan yang lebih luas.

Melalui reses tahap II tersebut, Max berharap aspirasi warga RW 10 Kelurahan Hamadi dapat dihimpun sebagai bahan perjuangan dalam perencanaan pembangunan Kota Jayapura.

Ia menekankan, keberhasilan memperjuangkan kebutuhan masyarakat membutuhkan komunikasi yang baik, penyampaian aspirasi secara terbuka, serta pengawasan bersama terhadap program pemerintah.

Dengan demikian, reses tidak hanya menjadi agenda pertemuan antara anggota dewan dan konstituen, tetapi juga menjadi sarana untuk menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

(Har)