Imam Khoiri Dampingi Sosialisasi Perda PKL, Mama-Mama Papua Harap Bantuan Pemkot Jayapura

akil Ketua II DPR Kota Jayapura, Imam Khoiri,saat berdialog dengan penjual OAP (foto Harley/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Ketua II DPR Kota Jayapura, Imam Khoiri, mendampingi Komisi C DPR Kota Jayapura menemui pedagang kaki lima (PKL) di kawasan depan Mal Jayapura, Distrik Jayapura Utara, Rabu (28/10/2026). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Kegiatan itu tidak hanya menjadi sarana untuk menyampaikan ketentuan peraturan daerah kepada para pedagang, tetapi juga dimanfaatkan untuk mendengarkan secara langsung persoalan yang mereka hadapi, terutama mama-mama Papua yang menggantungkan penghasilan keluarga dari usaha kecil.

Dalam kunjungan tersebut, Imam Khoiri bersama anggota Komisi C berdialog dengan sejumlah pedagang yang berjualan pinang, air minum, dan berbagai kebutuhan lainnya di sekitar kawasan depan Mal Jayapura.

Pertemuan itu juga menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang sebelumnya disampaikan kepada Imam Khoiri saat melaksanakan reses di kawasan APO Gudang, bersama warga RT 01 dan RT 03, RW 02, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara.

Melalui dialog tersebut, para wakil rakyat berupaya memperoleh gambaran mengenai kondisi usaha pedagang, dukungan yang pernah diberikan pemerintah, serta kebutuhan yang masih memerlukan perhatian.

Salah satu pedagang orang asli Papua (OAP), Elsina Demena, menceritakan perjuangannya berjualan sejak Mal Jayapura mulai beroperasi pada 2013. Selama bertahun-tahun, ia bertahan menjalankan usaha kecil untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Elsina mengaku berjualan pinang dan air minum. Namun, dalam menjalankan usahanya, ia menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan fasilitas berjualan dan pengalaman ketika tempat usahanya mendapat teguran hingga mengalami pembongkaran.

Meski demikian, ia tetap berusaha bertahan karena usaha tersebut menjadi salah satu sumber penghidupan keluarga.

Ia berharap Pemerintah Kota Jayapura kembali memberikan perhatian kepada pedagang kecil, khususnya mama-mama Papua yang selama ini berusaha secara mandiri di kawasan tersebut.

Elsina mengatakan, dirinya pernah menerima bantuan dari Pemerintah Kota Jayapura pada 2016. Bantuan tersebut berupa satu unit cool box, termos berukuran besar, serta lima karton Pop Ice yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan berjualan.

Namun, menurut dia, bantuan serupa belum kembali diterimanya hingga saat ini.

“Saya sudah berjualan sejak 2013, saat Mal Jayapura pertama dibuka. Saya juga menjual air minum selain pinang. Kami berharap ada bantuan dari Pemerintah Kota Jayapura,” ujar Elsina saat menyampaikan aspirasinya.

Ia menjelaskan, keterbatasan fasilitas menjadi salah satu tantangan dalam menjalankan usaha. Meski pernah menghadapi teguran terkait tempat berjualan, ia tetap berusaha mempertahankan aktivitas tersebut demi memenuhi kebutuhan keluarganya.

Pengalaman Elsina menjadi salah satu gambaran mengenai kondisi pedagang kecil yang membutuhkan perhatian berkelanjutan, tidak hanya dalam penataan lokasi usaha, tetapi juga dalam pemberdayaan ekonomi.

Bagi para pedagang, bantuan berupa sarana usaha dapat membantu mereka mempertahankan dan mengembangkan kegiatan ekonomi yang menjadi sumber penghasilan keluarga.

Wakil Ketua II DPR Kota Jayapura, Imam Khoiri, mengatakan sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2014 harus menjadi kesempatan untuk mendengar langsung aspirasi para pedagang, termasuk mama-mama Papua yang menjalankan usaha kecil di kawasan depan Mal Jayapura.

Menurut dia, penataan dan pemberdayaan PKL perlu dilihat secara menyeluruh. Selain memperhatikan ketertiban dan kebersihan lingkungan, pemerintah juga perlu mendengar kebutuhan pedagang agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan dengan mempertimbangkan kondisi mereka.

“Sosialisasi perda ini bukan hanya untuk menyampaikan aturan kepada pedagang, tetapi juga menjadi kesempatan bagi kami untuk mendengar langsung kebutuhan dan persoalan yang mereka hadapi. Aspirasi mama-mama Papua ini perlu menjadi perhatian, terutama terkait fasilitas berjualan dan dukungan untuk mengembangkan usaha mereka,” ujar Imam.

Ia mengatakan, aspirasi yang disampaikan pedagang akan menjadi bahan perhatian DPR Kota Jayapura untuk dibahas sesuai tugas dan kewenangan lembaga legislatif.

Menurut Imam, pemerintah daerah dan DPR perlu mendorong komunikasi yang baik dengan para pedagang sehingga penataan kawasan usaha dapat berjalan seiring dengan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Kita ingin para pedagang bisa menjalankan usaha dengan lebih baik, tetapi pada saat yang sama kebersihan, ketertiban, dan penataan lingkungan juga harus diperhatikan. Karena itu, kebutuhan mereka perlu didengar dan dicarikan solusi sesuai kewenangan serta kemampuan pemerintah daerah,” katanya.

Wakil Ketua II DPR Kota Jayapura, Imam Khoiri bagi snack kepada pedagang OAP (foto Harley/Teraspapua.com)

Imam juga menilai pengalaman pedagang yang pernah menerima bantuan tetapi belum kembali memperoleh dukungan perlu menjadi bahan evaluasi. Dengan demikian, program pemberdayaan dapat diarahkan sesuai kebutuhan dan kondisi usaha masyarakat.

Ia berharap aspirasi yang dihimpun melalui kunjungan lapangan tidak berhenti sebagai catatan, tetapi dapat diteruskan kepada pihak terkait untuk dipertimbangkan dalam program pembinaan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

Perda Kota Jayapura Nomor 11 Tahun 2014 menjadi dasar penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima di wilayah tersebut. Dalam pelaksanaannya, sosialisasi kepada pedagang menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku.

Namun, dialog di depan Mal Jayapura menunjukkan bahwa persoalan pedagang tidak hanya berkaitan dengan penataan tempat berjualan. Ketersediaan fasilitas usaha, keberlanjutan bantuan, dan kepastian ruang untuk menjalankan kegiatan ekonomi juga menjadi kebutuhan yang disampaikan kepada wakil rakyat.

Karena itu, kunjungan Komisi C yang didampingi Imam Khoiri diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kondisi pedagang di lapangan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

Bagi mama-mama Papua seperti Elsina Demena, usaha berjualan pinang dan air minum bukan sekadar aktivitas ekonomi, melainkan juga upaya mempertahankan penghidupan keluarga.

Harapan terhadap dukungan pemerintah menjadi bagian dari aspirasi yang mereka sampaikan agar usaha kecil tersebut dapat terus berjalan.

Melalui sosialisasi perda dan dialog langsung dengan pedagang, DPR Kota Jayapura diharapkan dapat menjembatani kebutuhan masyarakat dengan pemerintah daerah, sehingga kebijakan penataan PKL tidak hanya berorientasi pada ketertiban, tetapi juga memperhatikan aspek pemberdayaan dan keberlangsungan usaha masyarakat kecil.

(har)