Jayapura, Teraspapua.com – Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) menggelar Coaching Clinic Pengelolaan Jurnal Fakultas Hukum di Grand Abe Hotel, Jayapura, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas publikasi ilmiah, meningkatkan profesionalisme pengelola jurnal, serta membangun tata kelola editorial yang transparan dan berkelanjutan.
Kegiatan tersebut diikuti jajaran pimpinan Fakultas Hukum Uncen, pengelola program studi, pimpinan jurusan, anggota senat fakultas, serta para dosen. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Dekan I Bidang Akademik Dr. Martinus Mambaya, S.H., M.Hum., Wakil Dekan II Bidang Keuangan dan Umum Dr. Farida Kaplele, S.H., M.H., dan Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Daniel Tanati, S.H., M.H.
Turut hadir Ketua dan Sekretaris Senat Fakultas Hukum, Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH), Koordinator Program Studi Magister Kenotariatan (MKN), Ketua dan Sekretaris Jurusan, serta para dosen di lingkungan Fakultas Hukum Uncen.
Coaching clinic tersebut menghadirkan Taufik Kurrohman, S.E., sebagai narasumber untuk memberikan pendampingan terkait pengelolaan jurnal ilmiah dan berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan kualitas publikasi akademik.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Dr. Yustus Pondayar, S.H., M.H., saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pengelolaan jurnal ilmiah tidak sekadar berkaitan dengan penerbitan artikel, tetapi juga menyangkut integritas akademik, ketepatan proses editorial, serta tanggung jawab perguruan tinggi dalam menghasilkan pengetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Yustus, jurnal ilmiah merupakan ruang penting untuk menguji, mengembangkan, dan menyebarluaskan pengetahuan melalui proses akademik yang kritis. Karena itu, setiap artikel yang diterbitkan harus melalui tahapan penelaahan yang memadai, memiliki argumentasi yang kuat, serta didukung sumber dan metode penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jurnal ilmiah merupakan ruang pengujian pengetahuan. Melalui jurnal, hasil penelitian dibaca secara kritis, argumentasi dipertanggungjawabkan, dan temuan dibuka untuk dikembangkan oleh peneliti lain,” ujarnya.
Ia menekankan, kualitas jurnal tidak cukup diukur dari tampilan laman atau jumlah artikel yang diterbitkan. Kualitas tersebut harus tercermin dalam ketepatan proses editorial, kedalaman penelaahan, konsistensi penerbitan, dan integritas dalam memperlakukan setiap naskah yang masuk.
Dengan demikian, pengelolaan jurnal harus didukung sistem kerja yang jelas, pembagian tanggung jawab yang terukur, serta komitmen seluruh pengelola untuk menjaga standar publikasi ilmiah.
Yustus menjelaskan, pengelolaan jurnal di lingkungan Fakultas Hukum memiliki tanggung jawab akademik yang khas. Artikel hukum, menurut dia, harus mampu menyajikan persoalan secara jelas, menggunakan metode yang tepat, merujuk sumber yang dapat ditelusuri, serta membangun argumentasi yang menghubungkan dasar pemikiran dengan kesimpulan.
Kutipan peraturan perundang-undangan, misalnya, harus diperiksa ketepatannya. Putusan pengadilan perlu dibaca sesuai konteks, sedangkan data lapangan harus disajikan secara bertanggung jawab.
Prinsip tersebut penting agar jurnal hukum tidak hanya menjadi tempat menerbitkan hasil penelitian, tetapi juga berkembang menjadi sumber rujukan yang bermanfaat bagi pengajaran, penelitian, praktik hukum, dan penyusunan kebijakan publik.
Ia juga menyoroti pentingnya menghadirkan persoalan hukum di Tanah Papua dalam percakapan akademik yang lebih luas. Berbagai kajian mengenai masyarakat hukum adat, otonomi khusus, perlindungan hak asasi manusia, pengelolaan sumber daya alam, hingga akses terhadap keadilan dinilai perlu memperoleh ruang publikasi yang bermutu.
Menurut Yustus, pengalaman masyarakat Papua merupakan sumber pengetahuan yang penting untuk dikembangkan melalui penelitian yang menghormati masyarakat, memeriksa bukti secara cermat, dan menghasilkan kontribusi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, peningkatan kualitas jurnal di Fakultas Hukum Uncen diharapkan turut memperluas ruang bagi pemikiran hukum yang berangkat dari realitas sosial, budaya, dan persoalan pembangunan di Papua.
Dalam arahannya, Yustus menyampaikan sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian bersama dalam pembenahan pengelolaan jurnal di lingkungan Fakultas Hukum Uncen.
Pertama, memperjelas tata kelola dan pembagian tanggung jawab. Setiap jurnal harus memiliki fokus dan ruang lingkup yang tegas, pedoman penulis yang mudah dipahami, serta alur editorial yang terdokumentasi dengan baik.
Pembagian tugas antara ketua editor, editor, pengelola teknis, dan mitra bestari juga perlu ditetapkan secara jelas. Dengan sistem tersebut, pekerjaan pengelolaan jurnal diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan, termasuk ketika terjadi pergantian anggota tim.
Kedua, menjaga mutu penelaahan dan independensi keputusan editorial. Penelaah harus dipilih berdasarkan kompetensi dan bidang keahliannya, diberikan waktu yang memadai, serta didorong menyampaikan masukan yang membangun bagi penulis.
Keputusan menerima, meminta revisi, atau menolak naskah harus didasarkan pada kualitas ilmiah dan kesesuaiannya dengan ruang lingkup jurnal. Kedekatan pribadi maupun kedudukan penulis tidak boleh memengaruhi pertimbangan akademik.
Selain itu, potensi konflik kepentingan perlu dinyatakan dan ditangani secara terbuka sesuai kebijakan yang berlaku pada masing-masing jurnal.
Ketiga, menempatkan etika publikasi sebagai bagian dari kebiasaan kerja sehari-hari. Pengelola jurnal perlu membangun mekanisme untuk mencegah plagiarisme, pengiriman naskah secara bersamaan ke beberapa jurnal, manipulasi data, serta pencantuman nama penulis yang tidak memberikan kontribusi semestinya.
Pemeriksaan kemiripan teks juga harus dilakukan secara cermat. Angka kemiripan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menentukan keaslian sebuah karya, melainkan harus disertai pemeriksaan terhadap konteks dan substansi naskah.
Jika kesalahan ditemukan setelah artikel diterbitkan, jurnal perlu memiliki mekanisme koreksi atau pencabutan artikel yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keempat, membenahi layanan digital dan keteraturan penerbitan. Pemanfaatan Open Journal Systems (OJS) perlu didukung pencatatan proses editorial yang tertib, ketepatan metadata, kelengkapan identitas artikel, serta pengamanan akun dan pencadangan data.
Informasi mengenai kebijakan jurnal, tahapan penelaahan, jadwal penerbitan, dan biaya publikasi apabila ada juga harus mudah diakses oleh penulis maupun pembaca.
Menurut Yustus, konsistensi penerbitan perlu dibangun melalui perencanaan naskah dan pemantauan pekerjaan yang teratur, tanpa mengorbankan standar kualitas ilmiah.
Kelima, membangun kesiapan akreditasi dan pengindeksan melalui perbaikan berkelanjutan. Setiap tim pengelola jurnal diharapkan mampu memetakan kondisi jurnal masing-masing, mengidentifikasi kekurangan, dan menyusun tahapan pembenahan yang realistis.
Ia menegaskan, pengakuan eksternal akan lebih bermakna apabila ditopang proses editorial yang dapat dibuktikan. Karena itu, dokumentasi penelaahan, konsistensi penerapan kebijakan, dan kualitas substansi artikel harus mendapat perhatian yang sama dengan kelengkapan administrasi.
Selain tata kelola editorial dan etika publikasi, Yustus turut menyoroti perkembangan teknologi, khususnya penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam kegiatan akademik.
Menurut dia, teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk mendukung pekerjaan kebahasaan dan administrasi. Namun, penulis maupun editor tetap bertanggung jawab memeriksa keakuratan sumber, kutipan, dan isi naskah yang diproses dengan bantuan teknologi tersebut.
Ia mengingatkan agar naskah yang bersifat rahasia tidak dimasukkan ke layanan digital tanpa mempertimbangkan kebijakan kerahasiaan dan izin yang diperlukan.
Karena itu, setiap jurnal perlu memiliki kebijakan yang jelas mengenai penggunaan teknologi, termasuk AI, bagi penulis, editor, dan mitra bestari. Pengaturan tersebut penting untuk memastikan pemanfaatan teknologi tetap sejalan dengan prinsip integritas akademik dan perlindungan kerahasiaan naskah.
Yustus berharap kegiatan coaching clinic tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi menghasilkan perubahan konkret dalam cara kerja setiap tim pengelola jurnal setelah kembali ke unit masing-masing.
Ia mendorong setiap tim menyusun pemetaan persoalan, memperbaiki pedoman pengelolaan, serta menyiapkan rencana tindak lanjut yang memuat penanggung jawab dan target waktu penyelesaian.
Menurut dia, pembenahan sebaiknya dimulai dari persoalan yang paling mendesak, kemudian dievaluasi secara berkala. Perbaikan sederhana yang dilakukan secara konsisten dinilai dapat menjadi dasar bagi terbentuknya tata kelola jurnal yang semakin kuat.
Ia juga mengajak para dosen untuk terlibat aktif sebagai penulis, editor, maupun mitra bestari sesuai kompetensi masing-masing.
Sementara itu, mahasiswa perlu mendapatkan pendampingan agar mampu mengembangkan persoalan penelitian, menyusun argumentasi ilmiah, dan menghargai karya orang lain. Keterlibatan mahasiswa dalam publikasi ilmiah harus tetap disertai bimbingan dan penerapan standar penelaahan yang berlaku.
Dengan keterlibatan seluruh sivitas akademika, jurnal diharapkan dapat berkembang menjadi ruang pembelajaran yang mendorong kedewasaan berpikir, ketelitian penelitian, dan budaya akademik yang berintegritas.
Yustus juga mendorong pengelola jurnal membangun jejaring dengan peneliti dan pengelola jurnal dari berbagai perguruan tinggi. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas keragaman penulis, memperkaya kepakaran mitra bestari, serta membuka ruang pertukaran pengalaman dalam pengelolaan publikasi ilmiah.
Di sisi lain, komunikasi dengan penulis perlu dijaga secara profesional dan santun. Penjelasan mengenai status naskah serta alasan di balik keputusan editorial merupakan bagian penting dari pelayanan akademik yang bermartabat.
Sebagai pimpinan fakultas, Yustus memandang penguatan jurnal sebagai salah satu bagian penting dalam pengembangan mutu kelembagaan. Oleh sebab itu, kebutuhan pendampingan, dukungan teknis, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia perlu dipetakan secara terukur agar dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan fakultas.
Usulan pembenahan, lanjut dia, harus disertai prioritas, kebutuhan yang jelas, dan hasil yang ingin dicapai sehingga tindak lanjut dapat dirumuskan secara bertanggung jawab.
Kepada narasumber, ia berharap pendampingan diberikan melalui contoh dan praktik yang sesuai dengan kondisi jurnal peserta. Sementara itu, para peserta didorong memanfaatkan kesempatan tersebut untuk bertanya, mencoba, dan menyelesaikan persoalan yang selama ini menghambat pekerjaan pengelolaan jurnal.
Yustus menegaskan, penguatan jurnal Fakultas Hukum Uncen merupakan bagian dari upaya membangun ruang ilmiah yang kredibel dan mampu memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu hukum.
Melalui pengelolaan yang profesional, konsisten, dan berintegritas, jurnal diharapkan dapat memperluas jangkauan hasil penelitian serta pemikiran hukum yang berkembang di Papua agar semakin dikenal dan diperhitungkan dalam lingkungan akademik yang lebih luas.
Ia berharap kegiatan tersebut melahirkan kerja sama yang berkelanjutan, sehingga semangat pembenahan tidak berhenti ketika pelatihan berakhir.
“Marilah kita merawat jurnal Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih sebagai ruang ilmiah yang dapat dipercaya. Melalui pengelolaan yang tekun, kita berharap pemikiran hukum dari Tanah Papua semakin terbaca, dipertimbangkan, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” demikian Yustus.
Ia menambahkan, kepercayaan terhadap jurnal dibangun melalui setiap naskah yang ditelaah dengan sungguh-sungguh dan setiap keputusan editorial yang diambil berdasarkan integritas.
Dengan demikian, coaching clinic tersebut diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat kualitas publikasi ilmiah di lingkungan Fakultas Hukum Uncen sekaligus mendorong lahirnya penelitian hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan persoalan hukum di Papua.
(Har)















