Wakil Dubes Belanda Soroti Krisis Global dan Masa Depan Kerja Sama Internasional di FH Uncen

Dekan FH Uncen, Dr. Yustus Pondayar, S.H., M.H., Terima kunjungan Wakil Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm, Sekretaris Kedua Bidang Politik Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, Zilla Boyer (foto Harley/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm, menyoroti perubahan lanskap diplomasi global, menguatnya pengaruh media sosial, hingga pentingnya memperkuat peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menjaga keamanan dan hukum internasional.

Hal itu disampaikan Adriaan Palm saat melakukan kunjungan ke Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (FH Uncen), Jayapura, Selasa (22/9/2026). Dalam kunjungan tersebut, Palm didampingi Sekretaris Kedua Bidang Politik Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, Zilla Boyer.

Keduanya diterima Dekan FH Uncen, Dr. Yustus Pondayar, S.H., M.H., bersama jajaran pimpinan fakultas. Hadir Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerja Sama Dr. Marthinus Mambaya, S.H., M.Hum., Wakil Dekan II Bidang Keuangan dan Umum Dr. Farida Kaplele, S.H., M.H., serta Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Daniel Tanati, S.H., M.H.

Pertemuan berlangsung di Aula Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Uncen dan dihadiri sejumlah pimpinan program studi, dosen, serta perwakilan mahasiswa.

Mengawali sambutannya, Palm menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Rektor Universitas Cenderawasih. Setelah itu, ia memaparkan pandangannya mengenai perubahan dunia yang menurut dia berlangsung semakin cepat dan kompleks.

Palm mengatakan, selama menjalani pengalaman diplomatik, dirinya belum pernah melihat perubahan dan guncangan dalam hubungan global seperti yang terjadi saat ini.

Ia menggambarkan situasi internasional dengan mengatakan bahwa dalam sejumlah persoalan, penegakan hukum dan aturan bersama menghadapi tekanan sehingga yang terlihat justru kecenderungan pada apa yang ia sebut sebagai “hukum rimba”.

Menurut Palm, perubahan tersebut juga terasa dalam dunia diplomasi. Pada masa lalu, diplomat dinilai lebih leluasa menjalankan tugas tanpa terlalu banyak berhadapan dengan tekanan isu publik yang berkembang di sekeliling mereka.

Namun, kondisi tersebut berubah seiring semakin banyaknya pihak yang terlibat dalam pembentukan opini dan pengambilan keputusan.

“Kalau kita melihat perbedaan diplomasi dulu dengan sekarang, para diplomat biasa bekerja tanpa terganggu dengan urusan-urusan atau isu-isu yang terjadi di sekitar mereka. Sekarang ini segala sesuatu berbeda,” kata Palm dalam pemaparannya.

Palm mengatakan, perkembangan teknologi, terutama media sosial, turut mengubah cara masyarakat melihat persoalan internasional maupun nasional.

Menurut dia, kini semakin banyak pemangku kepentingan yang merasa memiliki kepentingan langsung terhadap berbagai isu, mulai dari politisi, masyarakat sipil hingga kelompok ekonomi. Perdebatan tersebut bahkan dapat bersinggungan dengan persoalan sehari-hari, seperti harga energi.

Ia menilai keterlibatan publik pada dasarnya memiliki fungsi penting karena dapat menciptakan mekanisme pengawasan dan keseimbangan dalam kehidupan demokratis.

Namun, derasnya arus informasi juga membawa tantangan. Menurut Palm, media sosial dapat mempercepat penyebaran informasi sekaligus memengaruhi cara masyarakat memahami suatu persoalan.

Sebagai contoh, ia menyinggung perdebatan mengenai regulasi rokok dan bagaimana kampanye publik dapat memperoleh perhatian luas, termasuk ketika narasi tersebut berkaitan dengan kepentingan perusahaan besar.

“Pembangunan sekarang ini juga banyak dipengaruhi oleh media sosial,” ujar Palm.

Ia mengatakan perubahan tersebut membuat tekanan publik terhadap pemerintah dan institusi menjadi lebih cepat. Pada saat yang sama, masyarakat juga semakin menginginkan solusi segera atas persoalan yang dihadapi.

Palm mengingatkan bahwa tuntutan terhadap hasil yang cepat perlu diimbangi dengan kehati-hatian.

“Orang juga sekarang mau solusi yang cepat untuk setiap masalah yang terjadi. Sayang sekali kalau kita buru-buru maka akan menimbulkan kesalahan,” katanya.

Menurut dia, kecenderungan mengejar hasil praktis secara cepat berpotensi membuat pertimbangan atas nilai dan prinsip jangka panjang menjadi terpinggirkan.

Dalam situasi seperti itu, Palm menilai terdapat risiko bahwa kelompok dengan kekuatan lebih besar akan lebih mudah mendapatkan apa yang mereka inginkan, sementara suara kelompok masyarakat yang lebih lemah tidak selalu mendapatkan ruang yang sama.

Dalam pemaparannya di FH Uncen, Palm kemudian mengaitkan perubahan global tersebut dengan masa depan PBB sebagai institusi yang berperan dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Ia mempertanyakan bagaimana posisi PBB di tengah berbagai persoalan global yang semakin kompleks. Namun, Palm menegaskan bahwa dunia tetap membutuhkan PBB, terutama untuk menjaga keamanan internasional, kesehatan global, dan berbagai kepentingan kemanusiaan lainnya.

“Pertanyaannya, apakah PBB meninggalkan kita sekarang ini? Kita membutuhkan PBB karena kita membutuhkan keamanan internasional, kesehatan dan banyak hal,” katanya.

Palm mengatakan, sistem multilateral yang dibangun melalui PBB memang menghadapi perubahan dan tantangan. Karena itu, menurut dia, diperlukan kerja sama yang lebih kuat antarnegara agar organisasi tersebut tetap mampu menjalankan mandatnya.

Secara kelembagaan, Dewan Keamanan PBB memiliki lima anggota tetap dengan hak veto, yakni China, Prancis, Rusia, Inggris dan Amerika Serikat. Hak veto tersebut memungkinkan satu anggota tetap menggagalkan adopsi resolusi substantif apabila memberikan suara negatif.

Palm menggunakan dinamika penggunaan veto tersebut sebagai salah satu contoh untuk menjelaskan bagaimana persepsi publik terhadap politik internasional dapat terbentuk.

Ia mengingatkan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak selalu membuat masyarakat memperoleh gambaran yang utuh. Data resmi PBB sendiri menunjukkan penggunaan veto dalam beberapa tahun terakhir dilakukan oleh lebih dari satu anggota tetap, termasuk Rusia, Amerika Serikat dan China.

Karena itu, Palm mengajak masyarakat akademik untuk melihat persoalan internasional berdasarkan data, konteks, dan mekanisme yang berlaku, bukan hanya berdasarkan narasi yang beredar di ruang digital.

Palm juga menjelaskan perspektif Eropa dalam menghadapi persoalan internasional. Ia menyinggung posisi Inggris dan Prancis sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan mengatakan negara-negara Eropa memiliki tradisi untuk mendorong penyelesaian persoalan secara bersama melalui mekanisme multilateral.

Menurutnya, pendekatan tersebut berkaitan dengan keyakinan bahwa persoalan global tidak dapat diselesaikan sendiri oleh satu negara.

Karena itu, Palm mengatakan langkah selanjutnya adalah memperkuat efektivitas PBB sekaligus menjaga keberadaan dan kewibawaan pengadilan internasional.

“Ini area untuk kita pikir siapa kita dan untuk apa kita,” ujarnya.

Ia menempatkan pembahasan tersebut tidak hanya dalam konteks hubungan Eropa, tetapi juga hubungan antara Eropa, Indonesia, dan negara-negara lain di dunia.

Dalam konteks hubungan bilateral, Palm menilai Belanda dan Indonesia masih memiliki ruang yang luas untuk memperkuat kemitraan.

Menurut dia, hubungan kedua negara tidak cukup hanya dibangun melalui hubungan pemerintah dengan pemerintah, tetapi juga perlu diperkuat melalui kerja sama di berbagai bidang serta pembentukan kepercayaan di antara kedua pihak.

Palm mengatakan Belanda perlu memperluas jaringan kemitraannya melewati batas-batas geografis maupun blok tradisional, baik antara negara-negara Utara dan Selatan maupun Timur dan Barat.

Ia melihat Indonesia sebagai salah satu mitra penting dalam proses tersebut.

“Artinya kita mencari atau membuat mitra yang baru,” kata Palm.

Salah satu perkembangan yang ia soroti adalah kerja sama Indonesia dan Belanda dalam agenda pemeliharaan perdamaian PBB. Pada September 2026, Indonesia dan Belanda secara resmi ditetapkan sebagai penyelenggara bersama atau co-host UN Peacekeeping Ministerial 2027 yang akan digelar di Jakarta pada kuartal keempat 2027. Pemerintah Indonesia menyebut agenda tersebut antara lain diarahkan pada penguatan keselamatan dan keamanan personel penjaga perdamaian serta efektivitas operasi pemeliharaan perdamaian.

Palm juga menyinggung kerja sama dalam pembahasan isu Timur Tengah yang menurut dia membutuhkan penguatan hubungan kemitraan dan kepercayaan.

Ia menekankan bahwa membangun kepercayaan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Proses tersebut membutuhkan stabilitas, komunikasi yang berkelanjutan, serta hasil konkret yang dapat dirasakan kedua belah pihak.

“Yang terpenting adalah membangun kepercayaan. Tentu saja membangun kepercayaan itu membutuhkan waktu, membutuhkan stabilitas dan hasil yang relevan untuk dua belah pihak,” ujarnya.

Palm turut menyinggung hubungan Indonesia dengan Uni Eropa, khususnya dalam bidang ekonomi.

Ia menyebut kerja sama tersebut membutuhkan implementasi konkret agar berbagai kesepakatan yang telah dibangun tidak berhenti pada dokumen.

Uni Eropa dan Indonesia menyelesaikan perundingan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) pada September 2025. Pada Juni 2026, Komisi Eropa mengajukan proposal kepada Dewan Uni Eropa untuk proses penandatanganan dan penyelesaian perjanjian tersebut.

Palm melihat perkembangan itu sebagai ruang untuk menerjemahkan hubungan ekonomi Indonesia-Uni Eropa ke dalam kerja sama yang lebih nyata.

“Tantangannya besar. Bicara antara hubungan Belanda dengan Indonesia ini juga menyangkut teritorial, batas-batas negara yang tidak diketahui. Oleh karena itu, hal penting adalah membangun kepercayaan,” katanya.

Dalam bagian lain pemaparannya, Palm mengambil contoh hukum laut internasional untuk menggambarkan pentingnya aturan bersama dalam menghadapi persoalan lintas negara.

Ia bercerita mengenai pengalamannya ketika menjadi diplomat di Irlandia. Saat itu, persoalan mengenai kabel bawah laut menunjukkan betapa eratnya keterhubungan antarnegara dalam dunia modern.

Gangguan pada kabel bawah laut, kata dia, tidak hanya berdampak kepada satu negara karena infrastruktur tersebut menopang komunikasi dan konektivitas internet lintas wilayah.

Karena itu, keberadaan aturan internasional mengenai laut menjadi penting untuk dipahami dan dijalankan secara bersama.

“Ketika masalah dengan kabel di bawah laut ini menjadi masalah untuk semua karena internet terputus, bukan saja di Irlandia tetapi juga negara-negara lain. Oleh karena itu, hukum yang ada di PBB tentang laut ini sangat penting untuk kita semua memahaminya,” tuturnya.

Bagi Palm, contoh tersebut memperlihatkan bahwa berbagai persoalan modern tidak mengenal batas negara. Gangguan terhadap satu infrastruktur dapat menimbulkan konsekuensi lintas wilayah sehingga membutuhkan kerangka hukum dan kerja sama internasional.

Kunjungan Palm ke FH Uncen tidak hanya menjadi forum untuk membicarakan isu geopolitik, tetapi juga membuka ruang dialog antara diplomasi internasional dan lingkungan akademik di Papua.

Kehadiran pimpinan fakultas, dosen dan mahasiswa dalam pertemuan tersebut memberikan ruang bagi sivitas akademika untuk melihat isu hukum dan hubungan internasional dari perspektif langsung seorang diplomat.

Bagi Fakultas Hukum Uncen, pertemuan semacam ini relevan dengan mandat akademik dalam mengembangkan kajian hukum yang berkaitan dengan demokrasi, hak asasi manusia, hukum internasional, penyelesaian konflik, lingkungan hidup, hukum adat, serta perlindungan hak masyarakat Papua.

Pertemuan tersebut juga memperlihatkan bahwa persoalan lokal dan global semakin saling berkaitan. Isu seperti hukum laut, keamanan internasional, tata kelola global, media sosial, hingga hubungan ekonomi antarnegara pada akhirnya memiliki dampak yang dapat dirasakan masyarakat di berbagai wilayah.

Di tengah perubahan tersebut, Palm menekankan kembali pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi persoalan global dan nasional. Menurut dia, keinginan untuk memperoleh solusi secara cepat harus berjalan beriringan dengan penguatan institusi, aturan hukum, kerja sama, dan kepercayaan.

Kunjungan ke FH Uncen pun menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif tersebut dengan dunia akademik di Tanah Papua, sekaligus membuka kemungkinan penguatan hubungan antara Indonesia dan Belanda melalui pendidikan, penelitian, hukum, serta jejaring internasional.

(Har)