DPR Kota Jayapura Dorong Penguatan Pasar Tradisional Lewat Implementasi Perda Nomor 10 tahun 2014

Wakil Ketua II DPR Kota Jayapura Imam Khoiri, Ketua Baemperda, Ismail Bepa Ladiopurab, Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) Kota Jayapura, Sekertaris Komisi C, Mustang dan Kepala Distrik Japut (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura , Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat kota Jayapura melalui komisi A melakukan pengawasan peraturan daerah kota Jayapura Nomor 10 tahun 2014 tentang pengelolaan dan perlindungan pasar tradisional.

Dalam pengawasan Perda tersebut Komisi C DPR Kota Jayapura menghadirkan dinas Perindagkop untuk memberikan pemaparan terkait Perda tersebut di kantor distrik Jayapura Utara, Kamis (22/7/2026).

Wakil Ketua II DPR Kota Jayapura Imam Khoiri menegaskan pentingnya penguatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar dan Perlindungan Pasar Tradisional.

Perda tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan di Kota Jayapura.

Menurutnya, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop) merupakan mitra strategis Komisi C DPR Kota Jayapura yang berada di garda terdepan dalam mengawal aktivitas ekonomi masyarakat.

Pasar-pasar tradisional seperti Pasar Ampera, Pasar Mama-Mama Papua, Pasar Koya Timur, hingga berbagai pasar kaget di sejumlah wilayah, disebut sebagai simpul penting dalam menggerakkan perekonomian rakyat.

“Pasar tradisional bukan sekadar tempat transaksi jual beli, tetapi juga ruang hidup bagi masyarakat kecil, khususnya mama-mama Papua dan para pedagang lokal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lahirnya Perda Nomor 10 Tahun 2014 memiliki semangat utama untuk menciptakan keseimbangan antara pengelolaan pasar secara modern dengan perlindungan terhadap pedagang tradisional. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan ruang yang adil agar pelaku usaha kecil tetap bertahan di tengah perkembangan sektor ritel modern.

Di tengah pesatnya pertumbuhan swalayan dan jaringan ritel nasional, yang menawarkan kenyamanan serta fasilitas modern, diakui terjadi pergeseran perilaku konsumen. Namun demikian, pasar tradisional dinilai memiliki keunggulan tersendiri yang tidak dimiliki pasar modern.

“Di pasar tradisional, masyarakat bisa berinteraksi langsung, melakukan tawar-menawar, bahkan menjalin hubungan sosial yang erat. Ini adalah nilai budaya yang tidak tergantikan,” katanya.

Selain itu, pasar tradisional juga menjadi tempat pemasaran hasil kebun, olahan lokal, dan produk-produk asli masyarakat. Hal ini menjadikannya sebagai fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan ekonomi berbasis komunitas.

Untuk itu, DPR Kota Jayapura mengajak seluruh masyarakat agar tetap mendukung keberadaan pasar tradisional dengan membiasakan diri berbelanja di pasar rakyat. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk nyata pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

“Kita semua punya peran menjaga pasar tradisional. Dengan berbelanja di sana, kita membantu para pedagang memenuhi kebutuhan hidup, termasuk menyekolahkan anak-anak mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun fasilitas pasar tradisional belum sepenuhnya setara dengan pasar modern, namun nilai kebersamaan, kedekatan sosial, serta dampak ekonomi yang dihasilkan jauh lebih besar bagi masyarakat lokal.

DPRD Kota Jayapura berharap sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat terus diperkuat demi menjaga eksistensi pasar tradisional sebagai warisan budaya sekaligus penopang utama ekonomi kerakyatan di Kota Jayapura.

Sementara Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop) Kota Jayapura, Lukman, menegaskan bahwa pasar tradisional memiliki peran penting sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya bagi pedagang kecil dan menengah.

Menurut dia, pasar tradisional dikelola oleh pemerintah, baik melalui BUMN, BUMD, maupun pihak swasta, sebagai ruang usaha yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas serta dinamika khas di dalamnya.

“Pasar tradisional bukan hanya tempat berjualan, tetapi juga ruang interaksi sosial dengan budaya tawar-menawar yang menjadi ciri khas. Di sinilah terjadi komunikasi antara penjual dan pembeli yang dapat menarik minat konsumen,” ujar Lukman.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas bagi para pedagang, seperti toko, kios, dan tenda. Selain itu, aktivitas usaha di pasar tradisional umumnya berskala kecil sehingga tidak memerlukan modal besar.

Lukman mengimbau para pedagang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pembeli. Menurutnya, pelayanan yang baik akan menciptakan pengalaman berbelanja yang nyaman dan mendorong terjadinya transaksi.

“Pedagang harus mampu menarik pembeli dengan pelayanan yang baik. Proses tawar-menawar harus menjadi komunikasi yang positif agar pembeli tertarik membeli dagangan,” katanya.

Foto bersama Komisi C DPR Kota dengan pedagang (foto Arche/Teraspapua.com)

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengelolaan pasar tradisional oleh Pemerintah Kota Jayapura mengedepankan sejumlah asas utama. Pertama, asas kemanusiaan dan keadilan, yakni memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh pedagang tanpa diskriminasi.

Kedua, asas kemitraan dan kejujuran usaha, yang mendorong kerja sama sehat antar pelaku usaha. Ketiga, asas ketertiban dan kepastian hukum, guna menciptakan lingkungan pasar yang tertata dan aman. Keempat, asas persaingan sehat untuk melindungi pasar tradisional dari dominasi modal besar.

Di tengah perkembangan pusat perbelanjaan modern dalam beberapa tahun terakhir, Lukman menilai pasar tradisional harus tetap diperkuat agar mampu bersaing dan bertahan.

“Karena itu, diperlukan aturan yang jelas dalam pembangunan dan pengelolaan pasar, agar usaha para pedagang tetap berjalan dan berkembang,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para pedagang, khususnya di kawasan Jayapura Utara seperti Pasar Tanjung Ria, agar menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah dan tidak berjualan di badan jalan.

“Kami mengimbau pedagang untuk menempati tempat yang sudah disiapkan. Jangan berjualan di pinggir jalan karena dapat membahayakan keselamatan, baik bagi pedagang maupun pengguna jalan,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan fasilitas pendukung di pasar tradisional, seperti area parkir, tempat ibadah (masjid atau mushala), serta kamar mandi dan toilet yang dapat digunakan oleh para pedagang dan pengunjung.

(Har)