Jayapura, Teraspapua.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban dalam menjaga keberlangsungan pasar tradisional, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP) dan produk pangan lokal.
Hal tersebut disampaikan Ismail saat Komisi C DPR Kota Jayapura melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional di Kantor Distrik Jayapura Utara, Kamis (22/7/2026).
“Semua masyarakat punya hak dan kewajiban. Hak untuk dilindungi, terutama bagi masyarakat Papua dan produk makanan lokal, itu sudah diatur dalam Pasal 7,” ujar Ismail.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi C juga menghadirkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) untuk memberikan pemaparan terkait implementasi Perda tersebut di lapangan.
Ismail menjelaskan, regulasi telah mengatur secara jelas batasan bagi pedagang, termasuk larangan bagi pedagang tertentu untuk menjual dalam skala eceran maupun grosir yang tidak sesuai ketentuan. Namun, ia mengakui bahwa implementasi aturan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.
Menurut dia, pengawasan Perda menjadi tanggung jawab masing-masing instansi teknis, sementara penegakan aturan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Meski demikian, ia menilai peran Satpol PP belum maksimal.
“Penegakan Perda memang ada di Satpol PP, tetapi kenyataannya mereka belum diberdayakan secara optimal. Pemerintah perlu memperkuat peran mereka agar pengawasan berjalan efektif,” kata dia.
Ismail juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa masyarakat sebagai pemilik hak ulayat dan ruang sosial memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan, termasuk dalam pengelolaan sektor ekonomi dan pariwisata.
Di sisi lain, ia mengungkapkan bahwa kemampuan fiskal Pemerintah Kota Jayapura masih terbatas. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan, selain dana transfer dari pemerintah pusat.
“Pendapatan daerah kita terbatas. PAD yang ada harus digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan hingga belanja pegawai. Karena itu, dukungan masyarakat sangat diperlukan,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk berkontribusi dalam meningkatkan PAD, misalnya dengan tertib membayar retribusi dan pajak, termasuk retribusi parkir di pasar maupun fasilitas umum lainnya.
“Hal-hal kecil seperti membayar parkir dan meminta karcis itu penting. Itu bagian dari kontribusi kita untuk pembangunan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Ismail menekankan perlunya keseimbangan antara tuntutan kepada pemerintah dan partisipasi masyarakat. Menurut dia, masyarakat tidak hanya berhak menuntut pembangunan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk mendukung pemerintah dalam hal pembiayaan.
“Kita harus sama-sama. Di satu sisi kita boleh menuntut pemerintah, tetapi di sisi lain kita juga harus membantu pemerintah agar memiliki kemampuan membangun,” ujarnya.
Melalui pengawasan Perda ini, DPRD Kota Jayapura berharap perlindungan terhadap pasar tradisional dan pedagang lokal dapat berjalan lebih optimal, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
(Rck)














