Komisi D DPR Kota Jayapura Awasi Implementasi Perda Penurunan Stunting di Posyandu Cendrawasih

foto Bersama Komisi D DPR Kota Jayapura, Kadis Sosial, DP3AKB, dan dinas Kesehatan dengan kader Posyandu Cendrawasih dan masyarakat (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Komisi D DPR Kota Jayapura melakukan pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34 Tahun 2023 tentang percepatan penurunan stunting di Posyandu Cendrawasih, Buchen II, Distrik Jayapura Selatan, Rabu (22/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut, pimpinan dan anggota Komisi D melakukan dialog langsung bersama kader posyandu serta masyarakat setempat. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Dinas Sosial yang sebelumnya menyampaikan pemaparan terkait pelaksanaan program penurunan stunting di Kota Jayapura.

Wakil Ketua Komisi D DPR Kota Jayapura, Armaya Latuperissa Siregar, bersama anggota komisi memberikan motivasi kepada para kader sekaligus menekankan pentingnya optimalisasi implementasi perda tersebut oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Atas nama pimpinan dan anggota Komisi D DPR Kota Jayapura, kami berharap Perda Nomor 34 Tahun 2023 benar-benar dilaksanakan secara kolaboratif oleh seluruh OPD, baik Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, maupun DP3AKB,” ujar Burman Minson Waromi.

Ia menambahkan, pengawasan langsung ke lapangan dilakukan agar masyarakat dapat memahami isi perda dan merasakan manfaatnya secara nyata. Selain itu, kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan juga dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan stunting.

“Permasalahan lingkungan menjadi salah satu faktor utama. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, drg. Juliana Napitupulu, menyampaikan apresiasi kepada Posyandu Cendrawasih yang dinilai menjadi salah satu posyandu terbaik di wilayah kerja Puskesmas setempat.

Ia menjelaskan, upaya penanganan stunting kini dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar balita dan ibu hamil, tetapi juga mencakup remaja putri, dewasa, hingga lansia sebagai bagian dari pendekatan siklus hidup.

“Pelayanan kepada ibu hamil sudah berjalan, baik pemeriksaan rutin maupun pemberian tablet tambah darah. Namun, masih ada tantangan partisipasi masyarakat, terutama karena aktivitas warga pada pagi hari,” kata Juliana.

Menurut dia, berbagai indikator pemantauan seperti pengukuran berat dan tinggi badan balita terus dilakukan secara berkala melalui posyandu. Selain itu, program pemberian makanan tambahan (PMT), distribusi tablet tambah darah bagi ibu hamil dan remaja putri, serta promosi pola hidup sehat juga terus digencarkan.

Dinas Kesehatan juga menekankan pentingnya pencatatan dan pelaporan data secara akurat oleh kader posyandu. Hal ini dinilai krusial untuk memastikan efektivitas program serta validitas data dalam penanganan stunting.

Di sisi lain, Kepala DP3AKB Kota Jayapura, Betty Anthoneta Puy, menegaskan bahwa percepatan penurunan stunting membutuhkan kolaborasi lintas sektor, baik melalui intervensi spesifik maupun intervensi sensitif.

“Penanganan stunting tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada kolaborasi antara dinas kesehatan, DP3AKB, dan sektor lainnya, termasuk kader di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peran kader dalam pendampingan keluarga sangat penting, terutama dalam mengidentifikasi kelompok sasaran seperti ibu hamil, ibu menyusui, serta bayi dan balita. Selain itu, program keluarga berencana juga menjadi bagian dari upaya pencegahan stunting dalam jangka panjang.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, mengatakan bahwa faktor sosial ekonomi menjadi salah satu penyebab utama munculnya kasus stunting.

Menurut dia, Dinas Sosial berperan dalam memberikan intervensi melalui bantuan sosial kepada keluarga yang masuk dalam kategori tidak mampu, berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Jika ditemukan anak stunting dengan kondisi keluarga yang sangat memprihatinkan, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan tempat tinggal, maka harus segera dilaporkan agar dapat ditangani melalui bantuan sosial,” kata Matius.

Ia menambahkan, keterbatasan anggaran menjadi tantangan tersendiri, sehingga bantuan yang diberikan masih terbatas pada sejumlah anak. Namun demikian, pihaknya tetap berkomitmen mendukung program penurunan stunting melalui intervensi sosial yang tepat sasaran.

Melalui pengawasan ini, Komisi D DPR Kota Jayapura berharap implementasi Perda Nomor 34 Tahun 2023 dapat berjalan lebih optimal, dengan dukungan penuh dari seluruh pihak, baik pemerintah daerah, kader, maupun masyarakat, guna menekan angka stunting di Kota Jayapura secara berkelanjutan.

(Har)