Jayapura, Teraspapua.com – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura dari sektor retribusi sampah rumah tangga terus mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Dari semula ditargetkan Rp25 miliar, angka tersebut turun menjadi Rp15 miliar, kemudian Rp10 miliar, hingga kini hanya berada di kisaran Rp7 miliar.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurap, saat Komisi C DPRK Jayapura menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kelurahan Waimhorock, Kamis (21/5/2026).
Ismail menilai, sebagai kota jasa dan perdagangan, Jayapura sejatinya memiliki potensi besar dalam meningkatkan PAD dari sektor retribusi sampah rumah tangga. Namun, potensi tersebut belum tergarap optimal akibat lemahnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.
“Ini Kota Jayapura, bukan daerah baru. Sebagai kota jasa dan perdagangan, potensi PAD dari sampah rumah tangga sangat besar. Tapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana kolaborasi pemerintah dan pemahaman masyarakat terhadap perda ini,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam merealisasikan perda tersebut, baik dari sisi pemerintah sebagai penyedia layanan maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.
Menurutnya, pemerintah kota perlu melakukan evaluasi menyeluruh, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebab, terdapat perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi yang harus dipahami secara utuh.
“Pajak itu kewajiban masyarakat untuk membayar, sedangkan retribusi dibayarkan karena ada layanan yang diberikan pemerintah. Artinya, pelayanan harus benar-benar dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Ismail menegaskan, ke depan DPRK akan merekomendasikan agar Pemerintah Kota Jayapura memperkuat fasilitas dan kualitas pelayanan, sehingga masyarakat merasa mendapatkan manfaat langsung dan memiliki kesadaran untuk membayar retribusi sampah.
“Kami akan dorong pemerintah kota untuk menyediakan pelayanan yang maksimal. Dengan begitu, masyarakat akan merasa dilayani dan dengan sendirinya muncul kesadaran untuk membayar retribusi,” katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya sosialisasi Perda Nomor 33 Tahun 2023 kepada masyarakat. Meski demikian, Ismail mengapresiasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup yang dinilai telah menjalankan tugas dengan baik di lapangan.
Namun, menurut dia, dukungan dan keseriusan pemerintah kota secara menyeluruh masih diperlukan agar implementasi perda berjalan efektif.
“Persoalan ini tidak bisa saling lempar tanggung jawab. Ini soal pelayanan kepada masyarakat yang harus dilihat secara serius oleh pemerintah kota,” tegasnya.
Berdasarkan hasil evaluasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), target PAD dari retribusi sampah rumah tangga pada tahun 2026 sebesar Rp7 miliar. Namun hingga saat ini, realisasi pendapatan tersebut baru mencapai sekitar 10 persen.
Kondisi ini, kata Ismail, menjadi perhatian serius DPRK Jayapura, khususnya Komisi C yang membidangi ekonomi dan keuangan.
“Kami fokus melihat kondisi riil di lapangan. Banyak pengaduan masyarakat yang menyebut tidak membayar retribusi karena tidak merasakan pelayanan,” ungkapnya.
Ia menyebut, DPRK memahami perspektif masyarakat tersebut, namun di sisi lain juga menyadari bahwa pemerintah membutuhkan biaya untuk menyediakan layanan.
Karena itu, DPRK berupaya mengambil posisi sebagai penyeimbang antara kepentingan pemerintah dan masyarakat.
“Kami memahami masyarakat, tapi juga harus melihat bahwa pemerintah membutuhkan anggaran untuk memberikan pelayanan. Di sinilah kami mencoba menjadi penyeimbang,” jelasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi di Kelurahan Waimhorock, DPRK Jayapura juga membuka ruang dialog dengan masyarakat, khususnya RT dan RW, untuk menyerap aspirasi terkait pelayanan persampahan yang selama ini berjalan.
“Kami ingin mendengar langsung dari masyarakat, apakah pelayanan yang diberikan sudah sesuai atau belum. Ini penting sebagai bahan evaluasi ke depan,” pungkasnya.
Melalui langkah ini, DPRK Jayapura berharap implementasi Perda Nomor 33 Tahun 2023 dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendorong peningkatan PAD dari sektor retribusi sampah yang selama ini dinilai belum optimal.
(arc)














