Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura melalui Komisi A mengintensifkan pengawasan terhadap implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perangkat Kampung. Langkah itu dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), para kepala distrik, serta kepala kampung se-Kota Jayapura.
RDP yang dirangkaikan dengan sosialisasi perda tersebut berlangsung di ruang rapat lantai 3 DPRK Jayapura, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya legislatif memastikan regulasi berjalan efektif hingga ke tingkat kampung.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRK Jayapura, Theos Revelino Beniqno Ajomi, didampingi Sekretaris Komisi A, Peter Parasi Tambunan.
Ajomi menegaskan, forum tersebut tidak hanya bertujuan menyosialisasikan aturan, tetapi juga menguji sejauh mana perda telah dipahami dan dijalankan oleh pemerintah kampung, khususnya terkait mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung.
“Melalui RDP ini, kami ingin memastikan apakah perda ini sudah benar-benar disosialisasikan di tingkat kampung. Faktanya, masih ada kampung yang belum melaksanakannya secara maksimal,” ujar Ajomi.
Dari hasil pembahasan, DPRK menemukan sejumlah catatan penting. Salah satunya terkait pemanfaatan anggaran kampung yang dinilai harus lebih tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat.
Politisi Golkar Kota itu menekankan bahwa dana yang dialokasikan pemerintah harus digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, khususnya warga Port Numbay di 14 kampung.
“Anggaran yang turun ke kampung adalah untuk masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Komisi A DPRK Jayapura memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan, termasuk dengan turun langsung ke lapangan guna memantau pelaksanaan program di kampung.
“Kami akan terus monitor, bahkan turun langsung untuk melihat sejauh mana program itu dilaksanakan di masing-masing kampung,” katanya.
Dalam RDP tersebut juga terungkap persoalan koordinasi antara pemerintah kampung dan distrik yang belum berjalan optimal, terutama dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
“Ada kendala koordinasi, khususnya dalam administrasi dan SPJ. Ini menjadi perhatian serius kami untuk terus diawasi dan diperbaiki,” tambah Ajomi.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRK, pemerintah distrik, dan DPMK agar tata kelola pemerintahan kampung berjalan sesuai aturan.
“Kami berharap seluruh pihak, baik kepala kampung, kepala distrik, maupun OPD terkait, dapat terus bersinergi. DPRK melalui Komisi A akan tetap menjadi mitra dalam fungsi pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, mengapresiasi langkah DPRK yang dinilai mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintah dalam menjalankan perda.

“Kami berterima kasih kepada DPRK, khususnya Komisi A, atas fungsi pengawasan ini. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk memperbaiki kinerja dalam implementasi perda,” kata Makzi.
Ia mengakui bahwa pelaksanaan Perda Nomor 13 Tahun 2019 masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari kurangnya sosialisasi, tingkat kepatuhan, hingga komitmen pelaksanaan di tingkat kampung.
“Memang ada kendala dalam operasionalisasi, baik dari sisi sosialisasi maupun komitmen pelaksanaan. Ini akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Makzi menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP melalui sosialisasi yang lebih masif ke seluruh kampung, sekaligus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan perda dalam bentuk matriks.
“Kami akan evaluasi setiap pasal, apakah ada kendala atau tidak. Jika kendalanya internal, tidak perlu perubahan regulasi. Namun jika berkaitan dengan penafsiran, itu akan kami kaji lebih lanjut,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan pemerintah kampung dalam menjalankan aturan yang berlaku, selama perda tersebut belum mengalami perubahan.
“Kami berharap pemerintah kampung tetap berpegang pada aturan yang ada dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Melalui RDP ini, DPRK Jayapura berharap implementasi Perda Nomor 13 Tahun 2019 dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(arc)














