Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Ketua II DPRD Kota Jayapura, Imam Khoiri, menegaskan pentingnya penguatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar dan Perlindungan Pasar Tradisional. Penegasan itu disampaikan saat memimpin kegiatan pengawasan perda di Kantor Distrik Jayapura Utara, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan tersebut turut menghadirkan para pedagang Orang Asli Papua (OAP) untuk mendapatkan sosialisasi sekaligus menyampaikan aspirasi terkait kondisi pasar tradisional di Kota Jayapura.
Imam Khoiri mengatakan, DPRD Kota Jayapura, khususnya Komisi C, menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda di lapangan. Ia menyoroti pesatnya pertumbuhan toko ritel modern yang dinilai dapat mengancam keberadaan pasar tradisional.
“Pertumbuhan ritel modern saat ini bagaikan jamur di musim hujan. Jangan sampai eksistensi pasar tradisional tenggelam. Karena itu, kami hadir dengan harapan besar agar pasar tradisional tetap berkelanjutan,” ujar Imam.
Menurut dia, pasar tradisional memiliki peran strategis sebagai fondasi ekonomi kerakyatan. Selain menjadi tempat distribusi hasil pertanian, seperti sayur-mayur, pinang, dan produk olahan lainnya, pasar tradisional juga berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja.
“Pasar tradisional mampu meningkatkan taraf perekonomian masyarakat sekaligus membantu mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir dengan menyediakan fasilitas yang memadai,” katanya.
Ia menekankan pentingnya peningkatan fasilitas pasar, seperti area parkir yang layak, keamanan, serta kebersihan lingkungan pasar, guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Meski diakui pasar tradisional belum mampu menyaingi kenyamanan pasar modern, Imam menilai pasar tradisional memiliki keunggulan tersendiri, yakni interaksi sosial yang kuat antar masyarakat.
“Di pasar tradisional, kita bisa berinteraksi langsung, tawar-menawar, dan saling mengenal. Ini adalah warisan budaya yang harus dilestarikan,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat Kota Jayapura untuk mencintai dan mendukung pasar tradisional dengan berbelanja langsung di pasar.
“Kalau bukan kita yang mendukung, siapa lagi? Jangan sampai pedagang lokal semakin tersisih oleh perkembangan zaman,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, sejumlah pedagang turut menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Salah satunya, Frederica, pedagang kecil yang berjualan di sekitar pusat perbelanjaan, mempertanyakan kejelasan perizinan bagi pedagang kecil yang berjualan di area modern.
Ia juga menyoroti fenomena penjualan pinang yang kini tidak lagi didominasi oleh pedagang asli Papua, serta kualitas barang dagangan yang dinilai tidak layak.
Selain itu, perwakilan pedagang dari Kelurahan Tanjung Ria juga mengungkap adanya praktik penyewaan hingga penjualan lapak (los) pasar dengan harga tertentu, yang dinilai perlu ditertibkan sesuai aturan.
Para pedagang juga mengeluhkan kondisi fasilitas pasar yang kurang memadai, seperti tempat berjualan yang tidak terlindungi dari hujan dan debu, sehingga berdampak pada kenyamanan dan kesehatan pedagang.
Mereka berharap pemerintah dan DPRD dapat melakukan pengawasan rutin serta menyusun langkah konkret dalam penataan dan revitalisasi pasar, termasuk Pasar Hamadi dan sejumlah pasar lainnya di Kota Jayapura.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, DPRD Kota Jayapura berkomitmen untuk menindaklanjuti masukan masyarakat melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pasar.
Pengawasan perda ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat perlindungan terhadap pasar tradisional serta memastikan keberpihakan kebijakan kepada pedagang lokal di tengah arus modernisasi.














