DPR Kota Jayapura Minta Sinkronisasi Data Kependudukan, Dorong Satu Data Antarinstansi

Istimewa

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura meminta Pemerintah Kota Jayapura segera melakukan sinkronisasi data kependudukan lintas instansi. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan seluruh lembaga menggunakan satu data yang sama, sehingga tidak lagi terjadi perbedaan data yang berpotensi merugikan masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Pikiran Rakyat, DPR Kota Jayapura, Edward JD Rahail, saat kegiatan pengawasan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kantor Distrik Abepura, Rabu (22/7/2026).

Menurut Edward, sinkronisasi data harus melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah distrik, kelurahan, hingga RT/RW.

“Sudah saatnya semua instansi menggunakan satu data yang sama agar tidak ada lagi perbedaan data yang berdampak pada pelayanan publik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Edward juga mengapresiasi peran Dukcapil, Pemerintah Distrik Abepura, Kelurahan Waim Horock, para ketua RT/RW, tokoh agama, serta masyarakat yang telah menyampaikan berbagai persoalan administrasi kependudukan secara terbuka.

Ia mengungkapkan, dari berbagai masukan yang diterima, persoalan administrasi kependudukan tidak hanya terletak pada sistem pelayanan, tetapi juga pada rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi.

Masih banyak warga yang telah lama tinggal, bekerja, bahkan membuka usaha di Kota Jayapura, namun tetap mempertahankan KTP dan Kartu Keluarga dari daerah asal. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada ketidakakuratan data kependudukan.

“Kota Jayapura tidak boleh terus menanggung beban pelayanan publik, sementara data kependudukannya tidak mencerminkan jumlah riil penduduk,” kata Edward.

Ia menambahkan, ketidaksesuaian data tersebut berimplikasi luas, mulai dari perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, penyusunan daftar pemilih, hingga alokasi anggaran yang menjadi tidak tepat sasaran.

Di sisi lain, Edward menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar lebih cepat, mudah, dan transparan. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik birokrasi berbelit yang justru menyulitkan masyarakat.

“Jika ditemukan oknum yang memperlambat pelayanan atau melakukan praktik yang tidak sesuai aturan, harus ditindak tegas,” tegasnya.

Anggota Komisi A ini juga mengajak masyarakat untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban sebagai warga. Ia menilai tidak tepat apabila seseorang telah lama tinggal dan memperoleh penghasilan di Kota Jayapura, tetapi tidak bersedia tercatat dalam administrasi kependudukan setempat.

Untuk itu, ia mengusulkan agar Pemerintah Kota Jayapura segera meluncurkan Gerakan Tertib Administrasi Kependudukan secara menyeluruh. Program tersebut diharapkan dimulai dari Distrik Abepura yang memiliki tingkat mobilitas penduduk cukup tinggi.

Menurutnya, gerakan ini harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari RT/RW, kelurahan, distrik, tokoh agama, tokoh adat, hingga masyarakat umum, guna memastikan setiap warga yang berdomisili benar-benar memiliki dokumen kependudukan sesuai ketentuan.

“Data yang akurat adalah fondasi pembangunan yang berkualitas. Tanpa data yang valid, kebijakan pemerintah tidak akan tepat sasaran, bantuan sosial berpotensi salah penerima, dan pembangunan tidak mencerminkan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

DPR Kota Jayapura menegaskan akan terus mengawal upaya pembenahan administrasi kependudukan agar tercipta sistem pelayanan yang lebih baik, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

(Rck))