Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Ketua II DPR Papua, Mukri M. Hamadi, menegaskan bahwa pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang percepatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Papua masih berada pada tahap awal dan difokuskan pada penguatan substansi materi.
Hal itu disampaikan Mukri usai mengikuti rapat pembahasan yang berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPR Papua, lantai II, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, DPR Papua saat ini tengah berupaya membangun kerangka regulasi yang komprehensif untuk sektor infrastruktur, dengan menghimpun berbagai aturan yang selama ini tersebar agar dapat terintegrasi dalam satu peraturan daerah yang solid.
“Kami mengundang berbagai pihak, namun pada prinsipnya DPR Papua ingin membangun satu regulasi yang mampu menyatukan seluruh kebijakan terkait infrastruktur dalam satu perda yang kuat,” ujar Mukri.
Ia menjelaskan, keberadaan Raperda ini diharapkan dapat menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan fisik di Papua, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dengan adanya perda ini, seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur di Papua memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga arah pembangunan daerah, khususnya di bidang infrastruktur, dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan,” katanya.
Mukri menambahkan, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memastikan keterpaduan pembangunan infrastruktur dengan sektor lain, seperti perekonomian, konektivitas wilayah, hingga peningkatan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan kebijakan pembangunan lainnya secara holistik.
“Kita ingin memastikan bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya berdampak pada konektivitas, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi, pergerakan penduduk, serta membuka akses pendidikan dan layanan kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mukri menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang dapat menjadi instrumen hukum bagi pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk bersinergi dalam pembangunan infrastruktur jangka panjang.
Ia menyebut, regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada periode lima tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), tetapi juga untuk kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Papua.
“Kita membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan menjadi alat bagi pemerintah daerah untuk bersinergi, tidak hanya dalam lima tahun, tetapi juga dalam jangka panjang,” jelasnya.
Dalam prosesnya, DPR Papua juga masih mempertimbangkan apakah regulasi tersebut akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) atau ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), agar memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.
Mukri menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV DPR Papua yang telah menginisiasi pembahasan Raperda ini. Ia berharap proses penyusunan tidak memakan waktu lama, sehingga segera dapat masuk ke tahap pembahasan lanjutan.
“Harapannya, pembahasan draft ini tidak terlalu lama. Setelah itu, akan diserahkan kepada Gubernur untuk mendapatkan pertimbangan serta masukan dalam rangka penyempurnaan substansi Raperda,” katanya.
Ia menegaskan, saat ini pembahasan masih bersifat awal dan belum mencapai tahap finalisasi. Pertemuan yang dilakukan bertujuan untuk memperkaya pemahaman dan menyempurnakan draft agar lebih komprehensif sebelum masuk ke tahapan pembahasan formal.
“Ini belum final. Pertemuan ini sifatnya untuk memperkaya materi agar draft yang disusun benar-benar valid. Setelah itu, baru akan masuk ke tahapan pembahasan tingkat I, di mana gubernur juga akan memberikan masukan terhadap substansi maupun pasal-pasal dalam Raperda,” ujarnya.
DPR Papua berharap, melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Raperda percepatan pembangunan infrastruktur ini dapat menjadi landasan kuat dalam mendorong pembangunan yang terintegrasi, berkelanjutan, dan merata di seluruh wilayah Papua.
(har)














