Jayapura, Teraspapua.com – Aparat kepolisian dari Polsek Jayapura Selatan bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di kawasan Jembatan Merah Youtefa, Kota Jayapura, Papua, Senin (6/7/2026) pagi. Dalam waktu kurang dari empat jam sejak kejadian, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 05.20 WIT di depan Kios Smart Cell, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan. Dua orang korban dilaporkan mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam jenis parang. Korban pertama mengalami luka sobek di bagian kepala, sementara korban kedua menderita luka pada bagian leher. Keduanya langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Papua untuk mendapatkan perawatan intensif.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa pelaku berinisial F.N. (28) diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat kejadian berlangsung. Pelaku menghampiri kedua korban yang saat itu tengah berhenti untuk membeli rokok dan pulsa, lalu menuduh salah satu dari mereka telah mengambil telepon genggam miliknya.
Meski korban telah memberikan klarifikasi, pelaku tidak menerima penjelasan tersebut. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga memicu tindakan kekerasan. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan korban dan menemukan sebilah parang di dalam mobil.
Senjata tajam tersebut selanjutnya digunakan pelaku untuk menyerang kedua korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menerima laporan dari masyarakat, personel Polsek Jayapura Selatan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti. Upaya penyelidikan intensif pun dilakukan untuk melacak keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 08.30 WIT, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Jalan Sumber Kayu I, Entrop. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada pukul 08.50 WIT tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Jayapura Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui PS Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil respons cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku telah kami amankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Zakaruddin.
Ia menegaskan, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam merespons laporan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Zakaruddin juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas di lapangan. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” katanya.
Saat ini, penyidik Polsek Jayapura Selatan masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.
(red*)








