Dua Tersangka Kasus Narkotika di Jayapura Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Barang Bukti 231 Gram Ganja Disita

Dua Tersangka Kasus Narkotika di Jayapura Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan (foto Humas Polresta)

Jayapura, Teraspapua.com – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (6/7/2026).

Pelimpahan tahap dua tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, sebagai tindak lanjut dari proses penyidikan atas laporan polisi tertanggal 7 Maret 2026 yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Narkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial JY (25) dan KS (18).

“Kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Febry saat dikonfirmasi.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus, di antaranya 19 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 231,54 gram. Selain itu, turut diamankan satu kantong plastik warna hitam, satu tas belanja berwarna biru bertuliskan “FONEHAUSE”, serta satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru tanpa pelat nomor.

AKP Febry menambahkan, kasus ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota atas dugaan penyalahgunaan narkotika yang terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 00.42 WIT. Peristiwa tersebut berlangsung di kawasan samping Rumah Makan B-One, Distrik Jayapura Selatan.

Menurutnya, pelimpahan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum, sekaligus memastikan setiap perkara yang telah memenuhi unsur pembuktian dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Jayapura,” tegasnya.

Polresta Jayapura Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jayapura, proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan bergulir di meja hijau.

(red*)