Satreskrim Polresta Jayapura Kota Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Tanjung Ria

Jayapura, Teraspapua.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua.

Kasus tersebut diungkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan menyusul laporan korban terkait aksi pencurian yang terjadi pada Selasa (18/8/2026) dini hari.

Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi sekitar pukul 04.05 WIT. Pelaku diduga masuk secara paksa ke dalam sebuah toko milik korban dengan cara membobol kunci gembok.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang yang berada di dalam toko. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian dan selanjutnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Jayapura Kota pada hari yang sama untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemetaan di lapangan.

Petugas kemudian mengumpulkan informasi dari sejumlah pihak serta menelusuri petunjuk yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan orang-orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dalam proses pengungkapan kasus, tim Resmob juga melakukan pendekatan kepada pihak keluarga para pelaku. Langkah tersebut mendapat respons kooperatif dari keluarga yang kemudian menyerahkan para pelaku kepada petugas kepolisian.

Dua orang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut masing-masing berinisial TAP alias Opan (19) dan FCB (20). Keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dua nama lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain mengamankan dua orang terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pencurian tersebut. Barang bukti itu selanjutnya akan diperiksa dan didalami oleh penyidik untuk memastikan keterkaitannya dengan tindak pidana yang dilaporkan.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap keterangan para terduga pelaku. Polisi akan menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan serta mendalami peran masing-masing pihak dalam aksi pencurian tersebut.

Seluruh proses hukum terhadap para terduga pelaku selanjutnya akan ditangani penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen, melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengambil tindakan terhadap setiap bentuk kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan rasa aman kepada warga Kota Jayapura.

“Setiap bentuk kejahatan di wilayah Kota Jayapura akan terus dilakukan penindakan secara tegas dan terukur,” tegasnya.

Ia mengatakan, kepolisian tidak hanya berfokus pada pengungkapan kasus setelah terjadi tindak pidana, tetapi juga terus melakukan upaya pencegahan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Polresta Jayapura Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan rumah, toko, tempat usaha, maupun lingkungan sekitar. Warga juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana.

(red)