DPRK Jayapura Gelar Konsultasi Publik Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas, Angkutan Jalan dan Pelayaran

Jayapura, Teraspapua.com – DPR Kota Jayapura melalui Komisi B menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pelayaran di Kota Jayapura.

Kegiatan tersebut berlangsung di Asrama Haji Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa (29/9/2026), sebagai bagian dari tahapan penyusunan Raperda yang merupakan hak inisiatif DPR Kota Jayapura.

Dalam konsultasi publik tersebut, DPR Kota Jayapura menghadirkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura Justin Sitorus serta tim asistensi dari Kementerian Hukum dan HAM Papua. Sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan sektor transportasi juga dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, mengatakan konsultasi publik menjadi tahapan penting untuk memastikan Raperda yang disusun tidak hanya berasal dari pembahasan internal dewan, tetapi juga mengakomodasi kebutuhan masyarakat.

“Hari ini DPR Kota Jayapura melakukan konsultasi publik berkaitan dengan Raperda yang merupakan inisiatif dari Komisi B DPR Kota Jayapura tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dan pelayaran,” kata Max.

Menurut dia, masukan masyarakat diperlukan untuk memperkuat substansi Raperda, terutama dari kelompok masyarakat yang bersentuhan langsung dengan aktivitas transportasi di Kota Jayapura.

“Yang sudah ada hari ini berkaitan dengan arah Perda yang menjadi usulan ini, tentunya kami perlu masukkan saran daripada masyarakat di Kota Jayapura, secara khusus masyarakat yang bersentuhan langsung dengan Raperda ini,” ujarnya.

Ia mengatakan pihak kepolisian juga dilibatkan dalam konsultasi publik tersebut karena memiliki keterkaitan langsung dengan pengaturan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Max menjelaskan, draft Raperda yang sedang dibahas saat ini terdiri atas sekitar 140 pasal. Ketentuan tersebut mencakup berbagai aspek yang diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi penyelenggaraan transportasi di Kota Jayapura.

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola transportasi masyarakat.

“Dari draft yang ada berjumlah 140 pasal. Dari 140 pasal ini sudah merangkum beberapa hal penting yang kami anggap sebagai harapan kami sebagai payung hukum dengan situasi perkembangan teknologi transportasi,” katanya.

Max berharap Raperda tersebut nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan transportasi.

“Harapan kami ke depan melalui draft Raperda ini bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat kita yang ada di Kota Jayapura,” ujarnya.

Ia menilai kebutuhan terhadap regulasi transportasi yang lebih komprehensif semakin penting seiring perkembangan Kota Jayapura sebagai pusat aktivitas pemerintahan, perdagangan dan jasa di Papua.

Dalam konsultasi publik, DPR Kota Jayapura juga mendapatkan sejumlah masukan dari pihak kepolisian, khususnya jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota.

Masukan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam draft Raperda yang dinilai perlu disesuaikan agar implementasinya di lapangan dapat berjalan lebih efektif.

Max mengatakan masukan dari kepolisian akan menjadi bahan evaluasi dan revisi terhadap draft Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

“Kita ketahui bersama bahwa Kota ini adalah kota yang majemuk dan heterogen. Dalam konsultasi publik tadi kami banyak mendengar masukan dari pihak Polres Jayapura Kota, dalam hal ini polisi lalu lintas. Ada beberapa hal yang disampaikan untuk dilakukan beberapa revisi pada draft yang ada,” katanya.

Masukan dari kepolisian tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi agar ketentuan yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan sesuai kondisi lalu lintas di Kota Jayapura.

Max mengatakan Kota Jayapura memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu gerbang utama aktivitas perekonomian di Tanah Papua. Kondisi tersebut turut berdampak terhadap mobilitas masyarakat dan meningkatnya kebutuhan terhadap layanan transportasi.

Pertumbuhan volume kendaraan darat yang semakin cepat menjadi salah satu tantangan yang perlu diantisipasi melalui regulasi yang lebih terintegrasi.

Di sisi lain, sektor transportasi laut juga dinilai memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas masyarakat di wilayah Papua, sehingga membutuhkan pengaturan yang jelas dalam Raperda tersebut.

“Kota Jayapura sebagai pintu gerbang utama perekonomian di Tanah Papua menghadapi tantangan mobilitas yang semakin kompleks. Pertumbuhan volume kendaraan darat yang sangat cepat dan pentingnya optimalisasi sektor transportasi laut menuntut adanya regulasi yang kuat, modern, terintegrasi dan menjamin keselamatan bagi seluruh pengguna jasa transportasi,” ujar Max.

Menurut dia, perkembangan transportasi tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan masyarakat terhadap sistem mobilitas yang aman, tertib dan lancar.

Karena itu, regulasi yang sedang disusun diharapkan tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga mampu menjawab persoalan transportasi yang berkembang di Kota Jayapura.

Max mengatakan DPR Kota Jayapura menggunakan hak inisiatif dewan untuk menyusun Raperda tersebut sebagai langkah dalam memperkuat dasar hukum penyelenggaraan transportasi.

Menurutnya, regulasi tersebut dirancang bukan sekadar untuk mengatur aktivitas lalu lintas dan angkutan, tetapi juga membangun sistem transportasi yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.

“DPR Kota Jayapura mengambil langkah taktis melalui hak inisiatif dewan untuk menyusun Raperda ini. Regulasi ini dirancang bukan sekadar untuk mengatur, melainkan untuk menciptakan sistem transportasi kota yang tertib, aman dan lancar,” katanya.

Ia menambahkan, konsultasi publik menjadi ruang untuk menguji sekaligus memperkaya substansi Raperda sebelum dibawa ke tahapan pembahasan selanjutnya.

Berbagai masukan yang disampaikan masyarakat, kepolisian, Dinas Perhubungan dan pihak terkait lainnya akan menjadi bahan DPR Kota Jayapura dalam melakukan penyempurnaan terhadap draft Raperda.

Dengan proses tersebut, DPR Kota Jayapura berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat menjadi payung hukum yang mampu mengikuti perkembangan transportasi, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kota Jayapura.

Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pelayaran tersebut selanjutnya akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Jayapura.

(Rck)