Jayapura, Teraspapua.com – DPR Kota Jayapura menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun 2026 dengan agenda pembahasan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jayapura.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di ruang sidang DPR Kota Jayapura, Jumat (2/10/2026), dengan dihadiri pimpinan dan anggota DPR Kota Jayapura bersama jajaran Pemerintah Kota Jayapura.
Delapan Raperda yang masuk dalam agenda pembahasan tersebut terdiri atas lima Raperda yang merupakan hak inisiatif DPR Kota Jayapura dan tiga Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Jayapura melalui eksekutif.
Lima Raperda yang merupakan inisiatif DPR Kota Jayapura meliputi,
1. Raperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Orang Asli Papua (OAP) Berbasis Kearifan Lokal Port Numbay.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan dan Pelayaran,
3. Raperda tentang Penataan Ruang Bebas Jaringan Distribusi Tenaga Listrik dan Gardu Distribusi
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan ;
5. Raperda tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah.
Sementara tiga Raperda yang diusulkan eksekutif yakni,
1. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2. Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan;
3. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2014 tentang Moto Daerah.
Ketua DPR Kota Jayapura, Theos Revelino B. Ajomi, mengatakan pembahasan delapan Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRK bersama Pemerintah Kota Jayapura.
Menurut dia, seluruh proses penyusunan Raperda telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selain itu, proses tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan yang mengatur penyusunan dan pembahasan Raperda.
“Pembahasan Raperda dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Ajomi dalam rapat paripurna.
Ia mengatakan proses tersebut menunjukkan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.
Ajomi juga menegaskan bahwa DPR Kota Jayapura menjalankan fungsi legislasi bersama Wali Kota Jayapura sebagaimana diatur dalam tata tertib DPR Kota Jayapura.
Karena itu, ia meminta seluruh anggota DPRK melalui alat kelengkapan dewan, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi, dan fraksi-fraksi, memberikan perhatian serius terhadap setiap tahapan pembahasan.
Menurut dia, materi setiap Raperda perlu dicermati dan dikaji secara mendalam dari berbagai aspek sebelum ditetapkan menjadi produk hukum daerah.
“Pembahasan harus dilakukan secara sungguh-sungguh, sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar responsif dan berkualitas,” ujarnya.
Ajomi mengatakan pembentukan peraturan daerah tidak semata-mata menjadi proses administratif antara legislatif dan eksekutif. Lebih dari itu, produk hukum daerah harus mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia berharap delapan Raperda yang sedang dibahas dapat menghasilkan regulasi yang implementatif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Jayapura.
“Pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang responsif dan berkualitas untuk menjawab berbagai permasalahan hukum dalam rangka membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Jayapura,” katanya.
Ia menambahkan, materi Raperda non-APBD tahun 2026 telah melalui proses dan tahapan penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, proses pembahasan di tingkat dewan tetap diperlukan untuk memastikan setiap materi yang diatur benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.
Ajomi juga berharap Raperda yang nantinya disepakati bersama dapat diterapkan secara efektif setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Raperda non-APBD yang dibahas dalam sidang dewan ini diharapkan benar-benar dapat berlaku secara efektif dan dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Jayapura Abisai Rollo dalam pidato pengantar pembukaan rapat paripurna yang disampakan oleh Wakil Wali Kota Rustan Saru mengatakan pembentukan peraturan daerah membutuhkan keterlibatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRK.
Menurut Abisai, berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur pembentukan Perda, sebuah rancangan regulasi daerah tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan keputusan salah satu pihak.
Karena itu, mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif dinilai penting untuk memastikan proses pembentukan regulasi berlangsung secara demokratis dan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat.
“Hubungan check and balance sangat diperlukan dalam rangka terjadinya keseimbangan dalam pembentukan regulasi daerah,” kata Abisai.
Ia menjelaskan regulasi daerah tidak hanya lahir dari usulan eksekutif dengan mengacu pada kebijakan dan regulasi pemerintah pusat.
Di sisi lain, DPRK juga memiliki kewenangan untuk mengajukan Raperda sebagai bentuk pelaksanaan fungsi legislasi sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat.
Menurut Abisai, keberadaan Raperda inisiatif DPRK menjadi bagian penting dalam memastikan kebutuhan hukum masyarakat dapat diakomodasi melalui regulasi daerah.
“Regulasi yang dibentuk tidak hanya mewakili asas otonomi dan tugas pembantuan yang diusulkan dari eksekutif dengan rujukan pada regulasi pusat semata, tetapi juga adanya regulasi dari usulan legislatif yang sifatnya inisiatif dewan,” ujarnya.
Ia mengatakan usulan tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menyalurkan aspirasi, suara, dan kepentingan masyarakat, termasuk dalam rangka melindungi hak warga negara serta menjawab kebutuhan hukum yang berkembang di Kota Jayapura.
Abisai juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Kota Jayapura yang dinilai terus menunjukkan komitmen dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah bersama Pemerintah Kota Jayapura.
Menurutnya, pembahasan delapan Raperda pada masa persidangan I tahun 2026 menjadi gambaran adanya kerja sama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun sistem regulasi di daerah.
Atas nama Pemerintah Kota Jayapura, Abisai menyampaikan terima kasih kepada DPRK yang telah menjalankan fungsi legislasi melalui pengajuan lima Raperda inisiatif dewan.
Dengan demikian, delapan Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut diharapkan dapat diproses melalui tahapan pembahasan secara terbuka, cermat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses untuk menghasilkan regulasi daerah yang dapat menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Kota Jayapura.
(Har)
















