Komisi D DPR Kota Jayapura Sosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan, Warga Keluhkan BPJS Nonaktif

Wakil Ketua Komisi D DPRK Jayapura, Armaya Latuperisa Siregar,saat memimpin sosialisasi (foto Harley/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura melalui Komisi D menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Dalam kegiatan tersebut, persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, kriteria masyarakat miskin, serta keterbatasan fasilitas posyandu menjadi sejumlah isu yang disampaikan warga.

Sosialisasi yang dikemas dalam kegiatan penyelenggaraan hubungan masyarakat terkait peraturan perundang-undangan itu berlangsung di Kantor Kelurahan Yabansai, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta unsur pemerintah kelurahan dan pengurus RT/RW. Pertemuan ini menjadi ruang bagi masyarakat untuk memahami substansi perda sekaligus menyampaikan persoalan yang dihadapi dalam mengakses program bantuan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi D DPRK Jayapura, Armaya Latuperisa Siregar, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dasar hukum dan mekanisme penanggulangan kemiskinan di Kota Jayapura.

Menurut dia, penanggulangan kemiskinan tidak cukup dilakukan melalui pemberian bantuan, tetapi membutuhkan pendataan yang akurat, koordinasi lintas sektor, serta program yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

Armaya menjelaskan, Perda Nomor 24 Tahun 2024 memuat ketentuan mengenai koordinasi penanggulangan kemiskinan, tujuan dan sasaran kebijakan, kriteria masyarakat miskin, hingga program prioritas yang harus menjadi perhatian pemerintah.

“Pada dasarnya, kami melaksanakan sosialisasi ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa perda ini menjadi dasar hukum dalam menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas penanggulangan kemiskinan di Kota Jayapura,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pendataan sejak tingkat RT dan RW dengan melibatkan Dinas Sosial serta instansi terkait. Pendataan yang valid dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh bantuan sesuai ketentuan.

Armaya juga mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha dalam upaya mengurangi angka kemiskinan. Menurut dia, penanggulangan kemiskinan memerlukan kerja sama berbagai pihak agar program yang dijalankan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam pemaparan materi, Armaya menjelaskan bahwa Perda Nomor 24 Tahun 2024 memuat sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Kota Jayapura.

Salah satu ketentuan yang disoroti adalah pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD), yang melibatkan perangkat daerah terkait untuk menyelaraskan program dan kebijakan.

Selain itu, perda tersebut mengatur kriteria masyarakat miskin serta program prioritas penanggulangan kemiskinan. Program yang disebutkan mencakup pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan dan jaminan sosial, pendaftaran penduduk, kawasan permukiman, pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan, pemenuhan upaya kesehatan, serta pengelolaan pendidikan.

Armaya mengatakan pemahaman terhadap kriteria penerima bantuan perlu diperkuat, terutama di tingkat RT dan RW yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Ia berharap sosialisasi tersebut tidak hanya berhenti pada penyampaian isi peraturan, tetapi juga menghasilkan masukan dari masyarakat dan OPD untuk meningkatkan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.

Salah satu persoalan yang mengemuka dalam sesi diskusi adalah keluhan warga mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, meskipun mereka mengaku telah memenuhi persyaratan administrasi untuk mengajukan pengaktifan kembali.

Ketua RW 10 Emisi Modouw yang hadir dalam kegiatan itu menyampaikan bahwa dirinya termasuk warga yang mengalami persoalan tersebut. Ia mengatakan telah melengkapi dokumen yang diminta, mulai dari kartu keluarga hingga dokumentasi kondisi rumah, tetapi kepesertaan BPJS Kesehatan keluarganya belum kembali aktif.

Menurut dia, persoalan itu menjadi semakin berat karena suaminya membutuhkan pemeriksaan rutin ke dokter spesialis akibat mengalami saraf terjepit.

Ia mengatakan sejak Maret telah memenuhi persyaratan yang diminta, tetapi setiap kali membutuhkan layanan kesehatan, dirinya masih harus mengurus surat melalui Dinas Sosial.

Kondisi tersebut, menurut dia, menimbulkan kesulitan karena pemeriksaan suaminya membutuhkan biaya, sementara layanan kesehatan yang dituju merupakan rumah sakit swasta.

“Saya sudah melengkapi persyaratan yang diminta, termasuk foto tampak depan rumah dan dokumen lainnya. Namun, sampai sekarang BPJS belum aktif. Setiap kali suami saya harus kontrol, saya kembali mengurus surat ke Dinas Sosial,” ujarnya.

Ia meminta penjelasan mengenai persyaratan tambahan yang mungkin masih harus dipenuhi agar kepesertaan BPJS Kesehatan keluarganya dapat diaktifkan kembali.

Yules Ongge, mempertanyakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat 4 Perda Nomor 24 Tahun 2024, khususnya mengenai kategori masyarakat yang masuk dalam kriteria miskin.

Menurut dia, penjelasan mengenai kategori tersebut perlu disampaikan secara lebih terperinci agar masyarakat memahami perbedaan antara kategori miskin dan kelompok masyarakat yang secara ekonomi kurang mampu.

Ia juga menyinggung penggunaan desil dalam pendataan kesejahteraan sosial yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Menurut dia, kejelasan mengenai kategori dan dasar penilaian diperlukan agar masyarakat memahami alasan seseorang masuk atau tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena hasil pendataan dan pengelompokan kesejahteraan dapat berkaitan dengan akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan pemerintah.

Dalam konteks itu, sosialisasi perda diharapkan dapat menjadi ruang untuk menjelaskan hubungan antara ketentuan daerah, proses pendataan masyarakat, dan kebijakan bantuan sosial yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menanggapi keluhan warga mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, Sekertaris Dinas Sosial Kota Jayapura, Felson Mambrasar, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan yang berkaitan dengan data penerima bantuan iuran perlu dilihat berdasarkan ketentuan dan data yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia mengatakan penonaktifan yang dibahas dalam pertemuan tersebut berkaitan dengan kebijakan Kementerian Sosial. Karena itu, warga yang mengalami persoalan diminta melakukan pengecekan melalui Dinas Sosial agar status kepesertaan dan data keluarganya dapat diperiksa.

Menurut Felson, warga dapat membawa kartu keluarga sebagai dokumen awal untuk membantu proses pemeriksaan data.

Ia juga menjelaskan bahwa pengelompokan kesejahteraan masyarakat melalui desil merupakan bagian dari sistem pendataan yang melibatkan instansi pemerintah terkait, termasuk Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam penjelasannya, ia menyebut pengelompokan desil digunakan untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga. Namun, penentuan status penerima bantuan tetap harus mengacu pada ketentuan dan data yang berlaku.

Felson meminta masyarakat yang mengalami penonaktifan agar tidak langsung menyimpulkan bahwa mereka kehilangan hak secara permanen. Menurut dia, pemeriksaan data diperlukan untuk mengetahui penyebab penonaktifan dan langkah yang dapat ditempuh.

Felson menjelaskan bahwa perubahan kondisi anggota keluarga dapat menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa dalam proses pemutakhiran data kesejahteraan, misalnya apabila terdapat anggota keluarga yang telah memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap.

Meski demikian, status kepesertaan setiap keluarga perlu dipastikan melalui pemeriksaan data masing-masing. Karena itu, masyarakat diimbau menggunakan saluran resmi untuk memperoleh informasi dan menindaklanjuti persoalan administrasi yang dihadapi.

Menanggapi berbagai persoalan yang muncul dalam diskusi, Armaya kembali menekankan pentingnya pendataan yang akurat dan keterlibatan masyarakat dalam memastikan program penanggulangan kemiskinan berjalan sesuai sasaran.

Ia meminta warga berhati-hati dalam memberikan dokumen kependudukan, terutama kartu keluarga, kepada pihak lain yang tidak jelas kepentingannya.

Menurut dia, data kependudukan merupakan bagian penting dalam penentuan status kesejahteraan dan akses terhadap bantuan pemerintah. Karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Armaya juga mengingatkan masyarakat agar menghindari aktivitas judi online. Ia menyebut penggunaan rekening atau nomor telepon yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas tersebut dapat menjadi persoalan dalam proses pemeriksaan data bantuan sosial.

Namun, penentuan kelayakan penerima bantuan tetap harus mengikuti ketentuan resmi dan hasil verifikasi instansi berwenang.

Ia berharap masyarakat lebih memahami proses pendataan dan tidak ragu menyampaikan kendala yang dihadapi kepada pemerintah setempat maupun instansi terkait.

Armaya menegaskan, pelaksanaan Perda Nomor 24 Tahun 2024 membutuhkan sinergi antara DPRK, pemerintah kota, perangkat daerah, pemerintah kelurahan, pengurus RT/RW, dan masyarakat.

Menurut dia, penanggulangan kemiskinan merupakan persoalan multidimensi yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui satu program atau satu instansi. Upaya tersebut harus mencakup perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta perbaikan kualitas sumber daya manusia.

Ia juga mendorong pemanfaatan anggaran pemerintah, termasuk Dana Otonomi Khusus sesuai ketentuan dan peruntukannya, untuk mendukung pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat.

Melalui sosialisasi tersebut, Komisi D DPRK Jayapura berharap masyarakat semakin memahami isi perda, mekanisme pendataan, dan program prioritas penanggulangan kemiskinan.

Berbagai masukan yang disampaikan warga, mulai dari persoalan BPJS Kesehatan, keterbatasan fasilitas posyandu, hingga kejelasan kriteria masyarakat miskin, diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan perangkat terkait.

Dengan koordinasi yang lebih baik serta data yang akurat, pelaksanaan Perda Nomor 24 Tahun 2024 diharapkan dapat memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan dan memastikan program pemerintah menjangkau masyarakat yang membutuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Har)