Komisi C DPR Kota Jayapura Dorong Perda Penataan Ruang Bebas Jaringan Listrik

Foto Bersama Komisi C dengan masyarakat (foto Harley/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – DPR Kota Jayapura menggelar konsultasi publik untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Ruang Bebas Jaringan Distribusi Tenaga Listrik dan Gardu Distribusi.

Konsultasi publik tersebut digelar di Asrama Haji Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa (29/9/2026). Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR Kota Jayapura melalui Komisi C.

Konsultasi publik dilakukan untuk menyerap berbagai masukan dari masyarakat, tokoh masyarakat, akademisi, pelaku usaha, pemerintah daerah, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan dan pemanfaatan jaringan listrik di Kota Jayapura.

Wakil Ketua III DPR Kota Jayapura Ferdinand Hanuebi mengatakan, pembentukan Raperda tersebut dilatarbelakangi perkembangan Kota Jayapura yang terus mengalami pertumbuhan, baik dari sisi penduduk maupun pembangunan.

Menurut Ferdinand, pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan perkotaan turut meningkatkan kebutuhan terhadap jaringan distribusi tenaga listrik. Kondisi tersebut membutuhkan penataan agar pembangunan jaringan listrik dapat berjalan seiring dengan perkembangan kota.

“Hal mendasar kenapa ada Perda ini adalah karena perkembangan kota dan pertambahan penduduk. Karena itu, dewan melalui Komisi C mengambil inisiatif untuk membentuk Raperda ini,” kata Ferdinand.

Ia menjelaskan, selama ini pembangunan dan pemasangan jaringan listrik telah dilakukan oleh PT PLN (Persero). Namun, perkembangan wilayah dan meningkatnya kebutuhan masyarakat membuat penataan jaringan distribusi listrik perlu mendapat perhatian lebih serius.

Menurut dia, peningkatan jumlah penduduk otomatis berdampak terhadap kebutuhan sambungan listrik baru serta pembangunan jaringan distribusi dan gardu listrik.

Karena itu, DPR Kota Jayapura melalui Komisi C menilai diperlukan regulasi di tingkat daerah yang dapat menjadi dasar dalam menata ruang bebas di sekitar jaringan distribusi tenaga listrik dan gardu distribusi.

Ferdinand mengatakan, respons masyarakat terhadap pembahasan Raperda tersebut cukup baik. Ia menegaskan konsultasi publik merupakan bagian penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Menurut dia, pembentukan Perda harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.

“Proses pembentukan peraturan daerah harus mengedepankan asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. Karena itu, konsultasi publik hari ini bukan sekadar tahapan atau formalitas,” ujarnya.

Ia mengatakan, masukan yang disampaikan peserta konsultasi publik akan menjadi bahan bagi DPR Kota Jayapura dalam menyempurnakan substansi Raperda sebelum dibawa ke tahapan pembahasan lebih lanjut.

Ferdinand mengajak seluruh peserta memberikan pandangan, kritik, saran, maupun usulan terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam Raperda tersebut.

“Kami ingin menyerap masukan, kritik dan saran dari seluruh pihak. Jangan ragu untuk memberikan masukan ataupun menyempurnakan pasal demi pasal agar Perda yang dihasilkan benar-benar dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan kemajuan Kota Jayapura,” katanya.

Ia menambahkan, DPR juga perlu memastikan Raperda yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain masukan dari masyarakat, pandangan akademisi dari aspek yuridis dan sosiologis serta masukan dari pihak yang nantinya menjadi pelaksana kebijakan juga dinilai penting.

Seluruh masukan tersebut, kata Ferdinand, akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sebelum Raperda dibawa ke tahapan pembahasan dan persetujuan dalam rapat paripurna DPR Kota Jayapura.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPR Kota Jayapura Pares Lood Wonda mengatakan, Raperda tersebut memiliki dua fokus utama, yakni penataan jaringan distribusi tenaga listrik dan gardu distribusi.

Menurut Pares, gardu distribusi memiliki peran penting karena menjadi bagian dari sistem yang mendistribusikan energi listrik kepada rumah-rumah warga.

Namun, dalam praktiknya, keberadaan jaringan listrik dan gardu distribusi di tengah perkembangan permukiman dapat menimbulkan sejumlah persoalan apabila tidak ditata dengan baik.

“Tujuannya ada dua hal penting, yaitu jaringan dan gardu. Gardu ini yang kemudian mendistribusikan jaringan listrik ke rumah-rumah warga Kota Jayapura yang selama ini belum tertata dengan baik,” kata Pares.

Ia mengatakan, persoalan yang kerap muncul berkaitan dengan jaringan listrik antara lain penggunaan atau penguasaan tanah, bangunan, serta keberadaan tanaman yang berada di sekitar jalur jaringan listrik.

Menurut Pares, dalam sejumlah kasus, tuntutan masyarakat terkait kompensasi juga dapat melebihi kemampuan pihak penyedia layanan kelistrikan.

Ia menegaskan, persoalan kompensasi memiliki ketentuan tersendiri yang mengacu pada regulasi pemerintah pusat. Karena itu, Perda Kota Jayapura nantinya lebih diarahkan pada aspek kewenangan pemerintah daerah dalam penataan ruang bebas dan perlindungan keselamatan masyarakat.

“Memang kompensasi itu ada, tetapi itu juga diatur dalam Peraturan ESDM Nomor 13 Tahun 2025. Itu bukan yang kita bahas. Kita mengatur bagaimana keteraturan jaringan listrik di Kota Jayapura agar masyarakat tidak komplain dan yang paling penting terkait dengan keselamatan,” ujarnya.

Pares menjelaskan, salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam Raperda adalah jarak aman antara jaringan listrik dengan lingkungan di sekitarnya.

Ia mengatakan, penataan jarak diperlukan untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat aktivitas masyarakat yang berada di sekitar jaringan listrik.

“Jaraknya diatur. Jarak kiri dan kanan harus tiga meter,” kata Pares.

Selain itu, aktivitas masyarakat seperti bermain layang-layang maupun penggunaan drone di sekitar jaringan listrik juga perlu memperhatikan aspek keselamatan.

Ia menyebut, terdapat ketentuan mengenai ketinggian aktivitas tersebut agar tidak bersinggungan dengan jaringan listrik.

“Ketinggian dari kabel listrik harus di atas lima meter,” ujarnya.

Selain aktivitas manusia, keberadaan pohon di sekitar jalur jaringan listrik juga menjadi perhatian dalam Raperda.

Menurut Pares, jenis tanaman yang ditanam di bawah atau berdekatan dengan jalur jaringan listrik perlu diatur karena pertumbuhan pohon dapat berpotensi menyentuh jaringan listrik.

“Penanaman pohon di bawah jalur jaringan listrik juga harus diatur. Tujuannya supaya semua yang hidup, baik manusia maupun binatang, aman dari sengatan listrik,” katanya.

Pares menegaskan, inisiatif DPR Kota Jayapura dalam menyusun Raperda tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil kewenangan pemerintah pusat maupun mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan PLN.

Menurut dia, regulasi daerah diperlukan untuk mengatur aspek yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, khususnya terkait penataan ruang, sosialisasi, pembinaan, dan perlindungan masyarakat.

“Kami dari Komisi C DPR Kota Jayapura menginisiasi agar Perda ini harus ada. Kami tidak mengambil kewenangan pemerintah pusat, tetapi apa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah itulah yang kita atur,” ujarnya.

Ia menyebut, regulasi serupa juga telah diterapkan di sejumlah daerah sebagai salah satu bentuk penataan jaringan kelistrikan.

Dengan adanya Perda tersebut, pemerintah daerah nantinya memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat mengenai penggunaan ruang di sekitar jaringan listrik.

Pembinaan tersebut tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga pemerintah, dunia usaha, serta berbagai komunitas yang beraktivitas di wilayah Kota Jayapura.

“Supaya pemerintah daerah ini mempunyai payung hukum untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pengguna jasa kelistrikan, baik pemerintah, dunia usaha, masyarakat maupun seluruh komunitas yang ada di Kota Jayapura,” kata Pares.

Pares mengatakan, dalam konsultasi publik tersebut, DPR bersama peserta juga membahas substansi Raperda dari Pasal 1 hingga Pasal 14.

Menurut dia, pembahasan mendapat respons positif dari peserta yang hadir.

“Dalam pembahasan tadi, semua pasal, dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 14, kita bahas. Semua yang hadir merespons dengan baik,” ujarnya.

Ia berharap, masukan yang diperoleh dalam konsultasi publik dapat memperkuat substansi Raperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan selanjutnya.

DPR Kota Jayapura juga memastikan proses penyusunan regulasi tersebut tetap melibatkan pemangku kepentingan terkait sehingga aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.

Raperda Penataan Ruang Bebas Jaringan Distribusi Tenaga Listrik dan Gardu Distribusi diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam menata ruang di sekitar jaringan listrik sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan kelistrikan.

Dengan meningkatnya pembangunan dan pertumbuhan penduduk Kota Jayapura, kebutuhan terhadap jaringan listrik diperkirakan terus berkembang. Karena itu, penataan jaringan dan ruang bebas di sekitarnya menjadi bagian penting untuk memastikan kebutuhan energi masyarakat dapat berjalan beriringan dengan aspek keselamatan dan ketertiban ruang perkotaan.

(Har)