Nixon Yenusi Gugat DPP dan DPW PBB Papua, Pemberhentian hingga PAW Dipersoalkan

Jakarta, Teraspapua.com – Perselisihan internal Partai Bulan Bintang (PBB) berujung ke meja hijau. Nixon Yenusi, SKM, anggota DPRD Kabupaten Waropen dari PBB, menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PBB Papua terkait keputusan pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai yang kemudian diikuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

Perkara tersebut telah didaftarkan melalui kuasa hukum Nixon Yenusi dari Justitia Pratama Law Firm Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara Perdata Khusus Partai Politik Nomor 866/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Sel.

Gugatan itu antara lain mempersoalkan dasar pemberhentian Nixon Yenusi, mekanisme pemberian sanksi internal partai, serta proses PAW yang dilakukan setelah dirinya dinyatakan tidak lagi menjadi anggota PBB.

Salah satu persoalan yang menjadi bagian dari sengketa tersebut adalah kewajiban pembayaran infaq partai.

Berdasarkan dalil gugatan, Nixon disebut memiliki kewajiban infaq sekitar Rp312 juta. Namun, pihak Nixon mendalilkan telah melakukan pembayaran sebesar Rp200 juta sehingga terdapat sisa kewajiban sekitar Rp112 juta.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi sengketa mengenai apakah keterlambatan pembayaran infaq dapat menjadi dasar pemberhentian anggota partai apabila prosedur pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam aturan internal PBB belum seluruhnya dijalankan.

Kuasa hukum Nixon Yenusi, Advokat Maxi Dj. A. Hayer, SH, MH, mengatakan perkara tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kewajiban pembayaran infaq.

Menurut dia, aspek yang juga penting untuk diuji adalah prosedur pemberian sanksi sebelum keputusan pemberhentian diambil.

Maxi mengatakan pihaknya mempersoalkan pemberhentian Nixon karena kliennya, menurut dalil gugatan, baru menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) dan Surat Peringatan Kedua (SP2).

Sementara itu, pihaknya mendalilkan bahwa mekanisme internal organisasi mengatur tahapan pemberian peringatan hingga Surat Peringatan Ketiga (SP3) sebelum pemberhentian dilakukan.

“Yang kami persoalkan adalah prosedurnya. Penggugat baru menerima SP1 dan SP2, sementara mekanisme organisasi mensyaratkan peringatan secara bertahap sampai SP3. Kalau SP3 belum pernah diberikan, kemudian dilakukan pemberhentian dan dilanjutkan dengan PAW, maka prosedur tersebut patut diuji secara hukum,” ujar Maxi.

Menurut dia, tahapan pemberian peringatan bukan sekadar formalitas administratif. Tahapan tersebut, kata Maxi, berkaitan dengan mekanisme disiplin internal partai yang harus dijalankan sebelum seseorang dikenai sanksi paling berat berupa pemberhentian.

Dalam konteks perkara tersebut, pihak Nixon mempertanyakan apakah keputusan pemberhentian telah sesuai dengan AD/ART PBB serta ketentuan organisasi lainnya.

Selain prosedur pemberhentian, kuasa hukum Nixon juga menyoroti status kewajiban pembayaran infaq yang menjadi salah satu dasar persoalan.

Maxi menyebut Nixon tidak berada dalam posisi sama sekali tidak melakukan pembayaran. Menurut dalil pihak penggugat, telah terdapat pembayaran sebesar Rp200 juta dari total kewajiban sekitar Rp312 juta.

“Ada pembayaran Rp200 juta. Jadi persoalannya bukan bahwa Penggugat sama sekali tidak membayar. Yang harus diuji adalah dasar tagihan, status pembayaran, sisa kewajiban, serta apakah keterlambatan pembayaran dapat langsung dijadikan dasar pemberhentian ketika tahapan sanksi sebagaimana AD/ART belum dilaksanakan secara lengkap,” katanya.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak hanya akan menguji mengenai ada atau tidaknya kewajiban infaq, tetapi juga dasar penetapan nominal, riwayat pembayaran, sisa kewajiban, serta hubungan antara kewajiban tersebut dengan keputusan pemberhentian dan PAW.

Dalam sistem organisasi partai politik, tata cara pemberhentian anggota pada prinsipnya diatur melalui aturan internal masing-masing partai, termasuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Karena itu, AD/ART PBB menjadi salah satu dokumen penting yang akan diperiksa dalam perkara Nixon Yenusi.

Pihak penggugat mendalilkan bahwa apabila aturan internal partai menetapkan tahapan tertentu dalam pemberian sanksi, maka seluruh tahapan tersebut harus dijalankan sebelum keputusan pemberhentian diambil.

Pertanyaan yang kemudian muncul dalam perkara ini adalah apakah keterlambatan pembayaran infaq dapat secara langsung menjadi dasar pemberhentian apabila seluruh mekanisme peringatan yang ditentukan dalam aturan internal partai belum ditempuh.

Jawaban atas persoalan tersebut akan bergantung pada pembuktian di persidangan, termasuk isi AD/ART PBB, surat-surat peringatan, keputusan pemberhentian, bukti pembayaran, serta dokumen yang berkaitan dengan proses PAW.

Pihak kuasa hukum Nixon juga menyinggung mekanisme internal PBB yang pernah diterangkan dalam perkara yang diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam perkara tersebut, terdapat keterangan saksi dari DPP PBB mengenai mekanisme pemberhentian anggota yang diawali dengan pemberian peringatan tertulis secara bertahap.

Menurut keterangan yang dikutip pihak penggugat, peringatan diberikan mulai dari peringatan pertama hingga peringatan ketiga sebelum proses rekomendasi pemberhentian diteruskan kepada badan kehormatan sesuai tingkatannya.

Rujukan terhadap perkara sebelumnya tersebut kini digunakan pihak Nixon untuk mempertanyakan penerapan mekanisme serupa dalam kasus yang sedang disengketakan.

Namun, apakah mekanisme tersebut berlaku secara identik dalam perkara Nixon Yenusi tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan berdasarkan aturan organisasi dan fakta perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

Persoalan pembayaran infaq juga mendapat perhatian dalam keterangan Zulkarnain Muslim Asrialdo, Ketua DPW PBB Papua periode 2019–2024 dan masa perpanjangan hingga 2019–2025.

Dalam keterangannya sebagai saksi, Zulkarnain menyampaikan bahwa berdasarkan pengalamannya selama berada dalam kepengurusan PBB, keterlambatan pembayaran infaq oleh anggota DPRD dari PBB bukan hanya terjadi pada Nixon Yenusi.

Menurut Zulkarnain, terdapat anggota DPRD dari PBB di Papua maupun daerah lain yang juga pernah mengalami keterlambatan pembayaran infaq.

Ia menyebut kondisi tersebut tidak selalu berujung pada pemberhentian anggota legislatif dari partai maupun proses PAW.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang akan diuji dalam persidangan, khususnya berkaitan dengan konsistensi penerapan aturan dan sanksi internal partai terhadap anggota yang berada dalam kondisi yang sama atau serupa.

Persoalan konsistensi penerapan aturan menjadi relevan karena perkara ini tidak hanya mempersoalkan kewajiban pembayaran, tetapi juga keputusan organisasi yang kemudian berdampak pada status Nixon sebagai anggota DPRD Kabupaten Waropen.

Persoalan PAW Nixon Yenusi juga mendapat perhatian dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 21 September 2026, Ketua MRP menyampaikan penolakan terhadap rencana PAW Nixon Yenusi sebagai anggota DPR Kabupaten Waropen.

Dalam surat tersebut, MRP menyatakan menolak Pergantian Antar Waktu Nixon Yenusi yang disebut berkaitan dengan persoalan pembayaran infaq kepada PBB.

Sikap tersebut dikaitkan MRP dengan kerangka hukum Otonomi Khusus Papua, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

MRP juga menempatkan Nixon Yenusi dalam konteks kedudukannya sebagai Orang Asli Papua (OAP) dan anggota DPR Kabupaten Waropen.

Dalam pernyataan sikapnya, MRP menyoroti bahwa keberadaan seorang anggota DPRD di Papua tidak hanya berkaitan dengan hubungan internal partai politik, tetapi juga memiliki dimensi representasi masyarakat Papua.

Sikap MRP tersebut menjadi bagian dari perkembangan perkara, meskipun kedudukan dan konsekuensi hukum surat tersebut terhadap proses PAW tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan terdaftarnya perkara Nomor 866/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN.Jkt.Sel., sedikitnya terdapat tiga persoalan utama yang menjadi bagian dari sengketa.

Pertama, persoalan kewajiban infaq, termasuk dasar penetapan kewajiban sekitar Rp312 juta, pembayaran Rp200 juta yang didalilkan telah dilakukan Nixon, serta sisa kewajiban yang masih dipersoalkan.

Kedua, prosedur pemberhentian sebagai anggota partai, khususnya persoalan pemberian SP1 dan SP2 serta ada atau tidaknya SP3 sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan.

Ketiga, proses PAW, termasuk dasar hukum pelaksanaan PAW serta adanya sikap MRP Papua yang menyatakan menolak proses tersebut.

Ketiga isu tersebut nantinya akan diuji melalui alat bukti, keterangan para pihak dan saksi, AD/ART PBB, dokumen organisasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Sengketa antara Nixon Yenusi dengan DPP PBB dan DPW PBB Papua kini memasuki ranah hukum.

Dalil yang disampaikan Nixon melalui kuasa hukumnya merupakan posisi pihak penggugat dalam perkara tersebut. Sementara itu, DPP PBB dan DPW PBB Papua sebagai pihak tergugat memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban, bantahan, serta alat bukti dalam proses persidangan.

Karena itu, persoalan mengenai sah atau tidaknya keputusan pemberhentian Nixon Yenusi serta proses PAW belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu pihak.

Pengadilan akan menilai seluruh dalil, bukti, keterangan saksi, dan ketentuan hukum yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan kewajiban infaq sekitar Rp312 juta, tetapi juga menyentuh isu mengenai kepatuhan terhadap AD/ART partai, mekanisme pemberian sanksi internal, hak anggota partai, serta proses PAW anggota DPRD.

Bagi Nixon Yenusi, proses hukum tersebut menjadi upaya untuk menguji keputusan organisasi yang berujung pada pemberhentian dirinya dari PBB dan proses PAW sebagai anggota DPRD Kabupaten Waropen.

Sementara bagi PBB, perkara tersebut akan menjadi ruang untuk menjelaskan dasar keputusan organisasi dan mekanisme internal yang digunakan dalam mengambil keputusan terhadap kadernya.

Seluruh persoalan tersebut kini menunggu proses pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Har)