Jakarta, Teraspapua.com – Menjelang detik-detik krusial putusan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), suara dari kalangan akademisi justru memperlihatkan dua wajah yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, Bank Tanah disebut sebagai solusi reforma agraria. Namun di sisi lain, ia dinilai berpotensi
menjadi “pusat kekuasaan baru” dalam pengelolaan lahan negara.
Sebanyak 12 akademisi lintas perguruan tinggi resmi menyerahkan amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara Nomor 168/PUU-XXIII/2025 dan 213/PUU-XXIII/2025. Dokumen ini bukan sekadar masukan ilmiah, melainkan alarm keras terhadap arah kebijakan agraria nasional di bawah rezim UU Cipta Kerja.
“Pendapat ini disusun secara independen untuk memperkaya pertimbangan Mahkamah dalam menilai konstitusionalitas norma,” tulis para akademisi.
Namun, di balik narasi independensi itu, muncul pertanyaan yang lebih dalam: apakah Bank Tanah benar-benar alat keadilan sosial, atau justru mekanisme baru yang berpotensi mengonsentrasikan kekuasaan atas tanah?
“Super Body” di Balik Mandat Negara?
Sorotan utama mengarah pada desain kelembagaan Badan Bank Tanah institusi yang diberi mandat luas, mulai dari perencanaan, perolehan, pengelolaan, hingga distribusi tanah.
Dalam analisis kritis amicus curiae, kewenangan tersebut dinilai membuka ruang tafsir yang berpotensi melampaui prinsip Hak Menguasai Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Negara, menurut konstitusi, bukanlah pemilik tanah, melainkan pengelola untuk kepentingan publik.
“Frasa ‘dikuasai oleh negara’ adalah kewenangan publik untuk mengatur, mengurus, dan mengawasi,” tegas dokumen tersebut.
Masalah muncul ketika kewenangan ini didelegasikan ke satu badan dengan fungsi yang nyaris menyeluruh. Pertanyaan mendasar pun mengemuka:
Siapa yang mengontrol Bank Tanah? Dan siapa yang mengawasi pengawasan itu sendiri?
Dalam perspektif negara hukum, kondisi ini membuka potensi lahirnya lembaga dengan kekuatan besar bahkan oleh sebagian analisis disebut berpotensi menjadi “super body
agraria”.
Bank Tanah diposisikan pemerintah sebagai instrumen percepatan reforma agraria, agenda lama yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas.
Namun, para akademisi mengingatkan, tanpa pengawasan ketat, tujuan tersebut bisa berbalik arah.
“Pelaksanaan kewenangan negara harus diukur dari dampaknya terhadap keadilan sosial,” tulis mereka.
Risiko yang disorot bukan tanpa dasar. Dalam praktik global, lembaga pengelola tanah yang minim kontrol kerap berujung pada konsentrasi lahan dalam skala besar, situasi yang justru bertentangan dengan semangat redistribusi.
Di titik inilah Bank Tanah dinilai berada di persimpangan. menjadi alat pemerataan, atau justru membuka jalan bagi akumulasi penguasaan lahan secara legal.
Namun tidak semua akademisi berada pada posisi kritis. Dalam dokumen yang sama, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa keberadaan Bank Tanah justru konstitusional dan diperlukan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. M. Hadin Muhjad, menegaskan bahwa lembaga ini tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Kewenangannya sangat terbatas, hanya di bidang pengelolaan. Tidak ada tumpang tindih dengan ATR/BPN,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut Bank Tanah sebagai jawaban atas kebuntuan reforma agraria yang selama ini dinilai stagnan.
“Ini untuk memecahkan kebuntuan reforma agraria yang bahkan kerap dianggap gagal.”
Pandangan ini memperlihatkan realitas lain, bahkan di kalangan akademisi, tidak ada kesepakatan tunggal soal arah dan risiko Bank Tanah.
Masuknya amicus curiae ini menempatkan Mahkamah Konstitusi pada posisi yang tidak sekadar legal, tetapi juga politis dan historis.
Putusan MK tidak hanya akan menentukan nasib pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja, tetapi juga arah kebijakan agraria Indonesia dalam jangka panjang.
Apakah Bank Tanah akan dikukuhkan sebagai instrumen negara untuk kesejahteraan rakyat?
Atau justru dibatasi untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan?
Pakademisi mengingatkan, pengujian undang-undang tidak boleh berhenti pada aspek formal.
“Yang diuji bukan hanya norma, tetapi dampaknya terhadap keadilan dan kemakmuran rakyat.”
Dengan tekanan akademik yang semakin menguat dan sorotan publik yang terus meningkat, keputusan kini berada di tangan sembilan hakim konstitusi.
Di balik ruang sidang, ada pertaruhan besar, masa depan tata kelola tanah Indonesia. Dan di balik Bank Tanah, tersimpan satu pertanyaan yang belum terjawab apakah ini solusi, atau awal dari masalah baru.
Dari total 12 akademisi yang terlibat dalam penyusunan amicus curiae, enam di antaranya hadir langsung di Mahkamah Konstitusi saat penyerahan dokumen.
Mereka berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, di antaranya Ahli Lingkungan Universitas Triatma Mulya Dr. Ir. Deddy Kurniawan Halim, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Prof. Dr. M. Hadin Muhjad, Ahli Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. Suhaimi.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Dr. Yustus Pondayar, bidang Hukum Tata Usaha Negara, Guru Besar Universitas Jambi Prof. Dr. Elita Rahmi, serta Ahli Hukum Universitas Sumatera Utara Dr. Mirza Nasution.
(veb)









