Jayapura, Teraspapua.com – Aparat kepolisian dari Polresta Jayapura Kota bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Distrik Abepura. Dalam waktu singkat setelah laporan diterima, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026 yang tengah digelar untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 13.15 WIT di Jalan Raya Kotaraja, tepatnya di depan salah satu gerai ritel di Kelurahan Wahno, Distrik Abepura. Korban berinisial I.R. (36) saat itu berada di dalam mobil bersama saudaranya ketika didatangi oleh tiga pria tak dikenal.
Situasi dengan cepat berubah menjadi mencekam ketika salah satu pelaku bersikap agresif dan mengayunkan tangan ke arah pengemudi. Korban yang berusaha menanyakan maksud kedatangan para pelaku justru dikejar sambil diancam menggunakan senjata tajam berupa parang.
Merasa keselamatan terancam, korban bersama saudaranya memilih melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Namun, saat kembali ke kendaraan setelah situasi dinilai aman, korban mendapati sejumlah barang berharganya telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan raib antara lain satu unit telepon genggam Samsung Note 10 warna hitam serta satu dompet berisi uang tunai Rp700 ribu berikut dokumen identitas pribadi. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp21,7 juta.
Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Abepura. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Numbay Satreskrim Polresta Jayapura Kota bersama Opsnal Reskrim Polsek Abepura segera melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, aparat berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian salah satu terduga pelaku di kawasan Kompleks Alam Indah, Kelurahan Wahno. Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura, IPTU Edwin Aldrin Ayomi, kemudian bergerak melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J.H.M. (21) tanpa perlawanan. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Abepura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, J.H.M. mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dua rekannya yang berinisial C.H. dan A. Hingga saat ini, kedua pelaku lainnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh aparat kepolisian.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota. Pengungkapan ini merupakan bagian dari target Operasi Sikat Cartenz 2026 dalam menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga pelaku dapat segera diamankan.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata respons cepat jajaran Polresta Jayapura Kota dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat upaya menjaga stabilitas keamanan di Kota Jayapura.
(red)









