Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm, bersama Sekretaris Kedua Bidang Politik Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, Zilla Boyer, melakuan kunjungan ke Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (FH Uncen), Selasa (22/9/2026).
Kunjungan tersebut diisi dengan dialog bersama pimpinan fakultas, dosen, serta mahasiswa FH Uncen. Pertemuan berlangsung di Aula Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Uncen.
Dalam dialog tersebut, salah satu isu yang mengemuka adalah perkembangan sistem hukum, khususnya hubungan antara sistem hukum negara dengan hukum adat yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat, termasuk masyarakat adat di Papua.
Guru Besar FH Uncen, Prof. Dr. Frans Reumi, S.H., M.A., M.H., mengatakan perkembangan sistem hukum secara global menjadi bagian penting yang perlu diamati, terutama dalam melihat bagaimana sistem hukum suatu negara berinteraksi dengan sistem hukum yang telah hidup di masyarakat.
Menurut Frans, Indonesia pada dasarnya menganut sistem hukum civil law yang memiliki karakter mengutamakan aturan hukum tertulis.
Namun, dalam praktiknya, sistem hukum Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari keberadaan hukum adat yang hidup di berbagai daerah.
“Perkembangan sistem hukum di dunia kita amati sama-sama. Bangsa Indonesia menganut sistem civil law yang karakternya mengutamakan sistem hukum yang harus tertulis,” kata Frans.
Di sisi lain, kata dia, Indonesia memiliki sistem hukum adat yang tersebar di berbagai wilayah dan melekat dalam kehidupan masyarakat hukum adat.
Kondisi tersebut membuat sistem hukum tertulis dan hukum adat tetap hidup berdampingan, sekaligus berinteraksi dalam berbagai persoalan kehidupan masyarakat.
Frans menjelaskan interaksi antara hukum negara dan hukum adat dapat terlihat dalam berbagai persoalan, mulai dari sengketa tanah, perkawinan, hingga persoalan hukum lainnya.
Menurut dia, dua sistem tersebut memiliki karakter berbeda. Sistem hukum negara lebih menekankan aturan tertulis, sedangkan hukum adat dalam banyak konteks berkembang melalui norma dan praktik yang hidup di tengah masyarakat.
“Antara dua sistem hukum yang negara pakai adalah civil law dengan hukum adat. Ini semua hidup berdampingan, tetapi berinteraksi dengan segala hal atau semua objek, misalnya sengketa tanah, perkawinan, semua berpengaruh dengan dua sistem karena satu mengandung sistem yang tertulis, satu mengandung sistem yang tidak tertulis,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjut Frans, turut memengaruhi proses interaksi dalam kehidupan warga negara Indonesia, terutama masyarakat adat yang dalam kehidupan sehari-hari masih memegang kuat aturan adat.
Menurut Frans, pluralisme hukum telah menjadi bagian dari sejarah perkembangan sistem hukum Indonesia. Warisan sistem hukum yang dibawa pada masa kolonial kemudian berinteraksi dengan berbagai sistem hukum yang telah hidup di tengah masyarakat.
“Antara hukum adat dengan sistem hukum Indonesia kita katakan ini sejarah sebagai warisan dari Belanda. Ini juga masih dalam situasi pluralisme hukum,” katanya.
Frans menilai situasi pluralisme hukum tersebut sangat terasa di Papua. Ia menyebut masyarakat adat Papua masih memiliki keterikatan yang kuat terhadap hukum adat.
Menurut dia, kondisi itu pada sejumlah kasus dapat menimbulkan persoalan ketika aturan adat berhadapan dengan sistem hukum negara.
“Apalagi masyarakat adat di Papua yang hidup dengan hukum adat. Hampir sebagian besar, 90 persen, mereka kuat dengan hukum adat,” ujarnya.
Ia mengatakan hingga saat ini masih terdapat konflik atau sengketa yang mempertemukan hukum negara dan hukum adat dalam upaya mencari titik temu penyelesaian berbagai persoalan.
Persoalan tersebut, menurut Frans, tidak hanya terjadi dalam perkara perdata, tetapi juga dapat bersinggungan dengan perkara pidana maupun persoalan tata negara.
“Dan sampai hari ini masih terjadi konflik atau sengketa antara hukum negara dan hukum adat untuk mencari titik temu dalam penyelesaian berbagai kasus, baik di bidang perdata, pidana, tata negara. Sampai hari ini kita dihadapkan di Papua,” katanya.
Karena itu, menurut Frans, tantangan yang perlu dibangun bukan semata-mata mempertentangkan kedua sistem hukum tersebut, melainkan mencari cara agar keduanya dapat menjadi kekuatan dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Frans mengatakan Indonesia memiliki masyarakat dengan latar belakang hukum dan tradisi yang beragam.
Selain masyarakat kesukuan, terdapat pula masyarakat yang memiliki sejarah kesultanan maupun kerajaan. Seluruhnya hidup dalam ruang sosial yang membentuk pluralisme hukum.
“Jadi sekarang yang jadi kekuatan adalah bagaimana kedua sistem hukum ini harus menjadi kekuatan, terutama bagi orang Indonesia yang masyarakatnya ada masyarakat kesukuan, ada masyarakat kesultanan, ada masyarakat kerajaan,” ujarnya.
Menurut Frans, keberagaman tersebut semakin menarik ketika ditempatkan dalam konteks Papua yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini.
Ia mengatakan masyarakat di wilayah perbatasan memiliki kedekatan budaya, tetapi berada dalam sistem hukum dan kewarganegaraan yang berbeda.
“Apalagi kita di Papua sangat kental dengan saudara-saudara kita dari Papua Nugini yang barangkali kita berbeda sistem hukum, tetapi memengaruhi kondisi ini juga, mewarnai interaksi antara dua yang sama budaya, tapi beda sistem hukum dan beda kewarganegaraan,” katanya.
Menurut dia, situasi tersebut menjadi bagian dari dinamika pluralisme hukum yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia, khususnya di Tanah Papua.
Menanggapi pemaparan tersebut, Wakil Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm, turut menyinggung hubungan sejarah dan perkembangan sistem hukum Indonesia dan Belanda.
Dalam dialog tersebut, pembahasan juga menyentuh sistem peradilan di Indonesia dan Belanda.
Adriaan mengatakan dalam berbagai pembicaraan dengan pejabat penegak hukum Indonesia, termasuk hakim agung dan jaksa agung, terdapat banyak persoalan yang berkaitan dengan sistem hukum yang menarik untuk diperbandingkan.
Ia juga menyinggung persoalan hukum adat serta keberadaan masyarakat asli Papua dalam konteks sistem hukum Indonesia.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah sistem pendaftaran hak atas tanah.
Menurut Adriaan, Belanda telah memiliki sistem pendaftaran hak atas tanah yang memiliki mekanisme berbeda dengan yang berlaku di Indonesia.
“Di Belanda sudah punya sistem mendaftar hak tanah, tapi sedikit berbeda dengan Indonesia,” kata Adriaan.
Ia kemudian memberikan gambaran mengenai perbedaan persoalan pembuktian kepemilikan tanah antara Belanda dan Indonesia.
Menurut dia, di Belanda seseorang dapat mengklaim kepemilikan tanah dengan merujuk pada sertifikat yang telah dimiliki secara turun-temurun.
Namun, kondisi tersebut menurut Adriaan dapat berbeda ketika diterapkan dalam konteks Indonesia.
“Kalau di Belanda saya mengklaim tanah punya karena memiliki sertifikat dari zaman nenek moyang, tapi kalau Indonesia bisa berbeda,” ujarnya.
Adriaan menilai perbedaan sistem tersebut dapat memunculkan konsekuensi hukum yang berbeda pula.
“Kalau di sini masih berbeda dan bisa berakhir dengan hukum,” katanya.
Kunjungan Adriaan Palm dan Zilla Boyer ke FH Uncen menjadi ruang dialog mengenai perkembangan sistem hukum serta berbagai persoalan yang muncul dari perbedaan sistem hukum.
Pembahasan tidak hanya menyentuh hubungan Indonesia dan Belanda, tetapi juga menyangkut posisi hukum adat dalam sistem hukum Indonesia, khususnya di Papua.
Dari dialog tersebut, persoalan pluralisme hukum menjadi salah satu isu penting karena hukum negara dan hukum adat sama-sama hidup dalam masyarakat.
Di satu sisi, hukum negara membutuhkan kepastian melalui aturan tertulis. Di sisi lain, hukum adat tetap menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat dan memiliki norma yang diwariskan serta dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam konteks Papua, pertemuan kedua sistem tersebut juga bersinggungan dengan persoalan tanah, perkawinan, penyelesaian sengketa, hingga hubungan masyarakat di kawasan perbatasan.
Dialog antara FH Uncen dan perwakilan Kedutaan Besar Kerajaan Belanda tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa perkembangan hukum tidak hanya berkaitan dengan aturan tertulis, tetapi juga dengan bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat dan nilai-nilai yang telah hidup dalam suatu komunitas.
Pembahasan mengenai sistem pendaftaran tanah yang disampaikan Adriaan juga menunjukkan adanya perbedaan pendekatan antara Indonesia dan Belanda dalam melihat hak atas tanah dan pembuktiannya.
Bagi Papua, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks karena keberadaan hak-hak masyarakat adat dan sistem hukum adat yang masih memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, dialog akademik seperti yang berlangsung di FH Uncen dinilai menjadi ruang untuk melihat persoalan hukum secara lebih luas, termasuk bagaimana sistem hukum negara dapat berinteraksi dengan hukum adat tanpa mengabaikan kepastian hukum serta realitas sosial masyarakat adat.
(Har)









