Jayapura, Teraspapua.com – DPR Kota Jayapura melalui Komisi A menggelar konsultasi publik untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Orang Asli Papua (OAP) Berbasis Kearifan Lokal Port Numbay.
Konsultasi publik yang merupakan bagian dari proses pembentukan regulasi tersebut berlangsung di Aula Asrama Haji, Kotaraja, Kota Jayapura, Selasa (29/9/2026).
Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPR Kota Jayapura melalui Komisi A. Penyusunannya diarahkan untuk memberikan landasan hukum bagi perlindungan, pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap nelayan kecil OAP di wilayah Kota Jayapura, khususnya komunitas nelayan asli Port Numbay.
Kegiatan konsultasi publik turut dihadiri tim asistensi dari Kementerian Hukum dan HAM Papua, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala distrik, kepala kelurahan, serta perwakilan masyarakat.
Forum tersebut menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya di DPR Kota Jayapura.
Ketua Komisi A DPR Kota Jayapura, Fajar Rizki Wanggai, mengatakan Raperda Pemberdayaan Nelayan Kecil OAP Berbasis Kearifan Lokal Port Numbay terdiri dari 14 bab dan 49 pasal.
Menurut Fajar, keberadaan Raperda tersebut diharapkan dapat memberikan bentuk perlindungan sekaligus pembinaan yang lebih jelas terhadap nelayan kecil OAP di Kota Jayapura.
“Tujuan kami agar ada bentuk perlindungan, pembinaan, dan pengawasan terhadap nelayan OAP di Kota Jayapura, lebih khusus nelayan asli Port Numbay,” kata Fajar.
Ia mengatakan DPR Kota Jayapura ingin membuka ruang melalui produk hukum daerah agar keberadaan nelayan kecil OAP mendapatkan perhatian yang lebih terarah dari pemerintah.
Menurut dia, regulasi tersebut tidak hanya berbicara mengenai aktivitas penangkapan ikan, tetapi juga menyangkut pemberdayaan nelayan dan keberlanjutan usaha mereka dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Port Numbay.
“Kita membuka satu ruang untuk membuat suatu produk hukum yang memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan kecil OAP yang ada di Kota Jayapura,” ujarnya.
Dalam konsultasi publik tersebut, sejumlah persoalan teknis terkait pengelolaan perikanan juga menjadi perhatian.
Fajar mengatakan Dinas terkait memberikan sejumlah penekanan mengenai pengelolaan ikan serta pengelolaan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI).
Menurut dia, pengelolaan PPI membutuhkan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Kota Jayapura dan Pemerintah Provinsi Papua agar pelayanan terhadap nelayan dapat berjalan lebih optimal.
“Dari dinas tadi menekankan beberapa hal penting terkait pengelolaan ikan, kemudian pengelolaan PPI yang memang perlu ada kerja sama antara Pemerintah Kota Jayapura dan Pemerintah Provinsi Papua,” katanya.
Ia menilai persoalan pengelolaan hasil perikanan dan fasilitas pendukung bagi nelayan perlu mendapat perhatian dalam penyusunan regulasi.
Hal tersebut penting agar Raperda yang nantinya ditetapkan menjadi Perda tidak hanya mengatur aspek perlindungan nelayan secara normatif, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang dihadapi nelayan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Selain persoalan pengelolaan perikanan dan PPI, ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan dalam konsultasi publik.
Fajar mengatakan nelayan menyoroti ketersediaan BBM, termasuk persoalan jam operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang diperuntukkan bagi nelayan.
Menurut dia, ketersediaan BBM menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas nelayan. Karena itu, aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan Komisi A dalam merumuskan materi Raperda.
“Ada sedikit penekanan dari nelayan terkait ketersediaan BBM dan juga jam operasional di SPBU khusus untuk nelayan. Hal ini tentu menjadi perhatian DPR Kota Jayapura dan akan kami coba rumuskan dalam materi Raperda yang kita konsultasikan hari ini,” ujar Fajar.
Ia mengatakan berbagai masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik tidak akan langsung dimasukkan begitu saja, tetapi akan dikaji dan disesuaikan dengan substansi serta kewenangan pemerintah daerah.
Proses tersebut juga akan melibatkan tim asistensi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan materi Raperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah konsultasi publik, Komisi A DPR Kota Jayapura akan melakukan penyempurnaan terhadap materi Raperda dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat, OPD, pemerintah distrik dan kelurahan, serta tim asistensi.
Fajar mengatakan masukan dari tim asistensi Kementerian Hukum dan HAM juga dibutuhkan agar Raperda yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat sebelum dibawa ke tahapan pembahasan berikutnya.
“Kalau sudah rampung, kami juga membutuhkan masukan dari tim asistensi Kementerian Hukum dan HAM agar Perda ini bisa kita sahkan dalam rapat paripurna nanti di DPR Kota Jayapura,” katanya.
Ia berharap proses penyusunan Raperda tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan kecil OAP di Kota Jayapura.
Dengan adanya regulasi tersebut, DPR Kota Jayapura berharap persoalan yang selama ini dihadapi nelayan, mulai dari aspek pembinaan, pengawasan, pengelolaan hasil perikanan, fasilitas pendukung, hingga kebutuhan BBM, dapat memperoleh perhatian melalui kebijakan pemerintah daerah.
Pada saat yang sama, pendekatan berbasis kearifan lokal Port Numbay menjadi bagian penting dalam penyusunan Raperda agar regulasi yang dihasilkan tetap memperhatikan karakteristik masyarakat adat dan kehidupan nelayan OAP di wilayah Kota Jayapura.
(Har)
















