Batas Mamberamo Raya – Tolikara Belum Tuntas, Pemprov Papua Siapkan Langkah ke Kemendagri

Suasana rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, DPRK Mamberamo Raya dan Pemerintah Provinsi Papua (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com  – Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya melakukan rapat koordinasi untuk menegaskan batas wilayah antara Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, dan Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Biro Pemerintahan, Kantor Gubernur Papua, Kamis (10/9/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya terkait persoalan batas daerah yang hingga kini masih membutuhkan penegasan melalui tahapan administrasi pemerintahan.

Dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, rapat dihadiri Wakil Bupati Keven Totouw, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Frangky G. Lilihata, serta jajaran Bagian Pemerintahan.

Sementara dari DPRK Mamberamo Raya hadir Ketua DPRK Patinus Wanimbo bersama dua anggota DPRK dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Mamberamo Hulu, yakni Bany Kujiro dan Simon Kujiro.

Pertemuan tersebut dipandu Kepala Biro Tata Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat (Otsus dan Kesra) Setda Provinsi Papua, Herman Ick, bersama Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Yohanis Walilo dan Asisten III Setda Provinsi Papua Suasana Wanggai.

Pembahasan tidak hanya diarahkan pada aspek administratif batas wilayah, tetapi juga menyentuh persoalan batas tradisional masyarakat adat serta dampaknya terhadap jangkauan pelayanan publik.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Yohanis Walilo mengatakan, persoalan batas antarkabupaten dan antarprovinsi harus diselesaikan secara komprehensif dengan berpedoman pada dokumen hukum dan ketentuan perundang-undangan.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa hanya melihat batas administratif, tetapi juga perlu mempertimbangkan batas-batas tradisional yang selama ini hidup dan diakui oleh masyarakat adat.

“Batas antardaerah ini harus kita selesaikan. Penyelesaiannya harus melihat semua dokumen terkait dan tentu mengacu kepada undang-undang pemekaran,” kata Walilo kepada Teraspapua.com.

Ia menegaskan, keberadaan batas tradisional masyarakat adat juga tidak boleh diabaikan dalam proses pembahasan. Karena itu, seluruh data dan dokumen perlu dipersiapkan secara lengkap sebelum persoalan tersebut dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

“Batas-batas tradisional masyarakat adat juga tidak boleh kita abaikan. Jadi, apa yang kita bicarakan hari ini harus komplit supaya tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Walilo mengatakan, penegasan batas wilayah pada akhirnya tidak semata-mata berkaitan dengan garis administratif pemerintahan. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang efektif.

Menurut dia, persoalan jangkauan pelayanan harus menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyelesaian batas wilayah.

“Yang terpenting adalah pelayanan publik kepada masyarakat, terutama soal jangkauan pelayanan. Kita perlu bicara mengenai sejauh mana pelayanan itu bisa menjangkau masyarakat,” katanya.

Karena itu, Walilo meminta Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya menyiapkan seluruh data pendukung secara baik dan terukur. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan pemerintah provinsi ketika melakukan fasilitasi bersama Kementerian Dalam Negeri.

“Intinya data-data harus disiapkan dengan baik. Setelah itu, kita akan memfasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri. Nanti kita sama-sama membicarakan persoalan ini,” katanya.

Pemerintah Provinsi Papua, lanjut Walilo, akan tetap mengawal proses tersebut sesuai kewenangannya. Pemprov Papua juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait setelah seluruh dokumen dan data dari pemerintah kabupaten dinyatakan siap.

“Pemerintah Provinsi Papua akan tetap mengawal ini. Itu tugas pemerintah provinsi untuk mengawal,” ujarnya.

Ia mengatakan, apabila data dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya telah lengkap, pemerintah provinsi akan menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk meminta fasilitasi penyelesaian batas wilayah tersebut.

Walilo menegaskan bahwa proses penyelesaian batas harus dilakukan dengan berpedoman pada dasar hukum pembentukan daerah.

Menurut dia, seluruh pihak perlu kembali melihat ketentuan dalam undang-undang pemekaran serta mengikuti tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita berpatokan kepada undang-undang pembentukan. Selanjutnya mengikuti undang-undang pemekaran dan tahapan yang harus kita ikuti,” katanya.

Ia berharap, pembahasan di tingkat internal Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya dapat menghasilkan data yang lengkap sebelum dilakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan maupun Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian, keputusan yang nantinya diambil pemerintah pusat dapat didasarkan pada data dan ketentuan hukum, bukan pada kepentingan salah satu pihak.

“Kita sampaikan semuanya sehingga Kemendagri juga bijak dalam memutuskan dan tidak melihat kepentingan salah satu pihak,” ujar Walilo.

Sementara itu, Wakil Bupati Mamberamo Raya Keven Totouw mengatakan, proses pembahasan mengenai batas wilayah tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Menurut dia, sejumlah tahapan sebelumnya telah dilewati sehingga pemerintah daerah berharap proses tersebut dapat segera memasuki tahap akhir melalui keputusan Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau tahapan sudah dilewati beberapa tahun lalu, maka ini tinggal terakhir diputuskan di Kementerian Dalam Negeri,” kata Totouw.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya bersama masyarakat berharap penyelesaian batas wilayah dapat memberikan kepastian bagi masyarakat, khususnya warga di wilayah Mamberamo Hulu.

Totouw secara khusus menyebut sejumlah wilayah dan kampung yang berada di kawasan perbatasan dan memiliki hubungan langsung dengan wilayah Kabupaten Tolikara maupun daerah lainnya.

“Harapan kami dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, kemudian dari wakil masyarakat Mamberamo Raya secara umum dan secara khusus Mamberamo Hulu, terutama kampung-kampung yang berbatasan langsung dengan Tolikara maupun wilayah lainnya, kita kembali kepada undang-undang pemekaran,” ujarnya.

Totouw menegaskan bahwa dasar hukum pembentukan daerah harus menjadi rujukan utama dalam menentukan batas wilayah. Ia menyebut sejumlah undang-undang pembentukan daerah yang menurutnya perlu menjadi bahan dalam proses pembahasan.

Menurut dia, berbagai hasil pembahasan atau keputusan sebelumnya perlu dilihat kembali berdasarkan perkembangan regulasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita akan menggunakan undang-undang pemekaran dan tidak menggunakan hasil-hasil sebelumnya. Karena pada beberapa tahun terakhir ada proses yang kemudian dikembalikan, sehingga kita perlu kembali melihat dasar hukum pemekaran,” katanya.

Di tengah pembahasan administratif tersebut, Totouw juga menekankan pentingnya menjaga hubungan sosial masyarakat di kawasan perbatasan.

Menurut dia, masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan pada dasarnya telah hidup berdampingan sejak lama. Hubungan sosial dan kekerabatan tersebut menjadi modal penting untuk menyelesaikan persoalan batas secara damai.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Tolikara dan Mamberamo Raya dapat membangun komunikasi yang lebih intensif dengan masyarakat di wilayah perbatasan.

“Pemerintah Kabupaten Tolikara yang mengelola pemerintahan adalah bagian dari kita. Masyarakat kita sama-sama hidup di wilayah Douw, Taipe dan sekitarnya. Dari dulu sudah hidup berdampingan,” kata Totouw.

Ia mengatakan, meskipun masyarakat berasal dari latar belakang suku yang berbeda, hubungan sosial telah terbangun sejak lama, termasuk melalui aktivitas pertukaran barang dan interaksi antarmasyarakat.

Suasana rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya, DPRK Mamberamo Raya dan Pemerintah Provinsi Papua (foto Arche/Teraspapua.com)

Karena itu, ia menginginkan penyelesaian batas dilakukan dengan pendekatan kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Kesukuannya memang berbeda, tetapi kita perlu komunikasikan dari hati ke hati, secara kekeluargaan supaya tidak ada persoalan,” ujarnya.

Kepala Biro Tata Pemerintahan, Otsus dan Kesra Setda Provinsi Papua Herman Ick mengatakan, rapat tersebut merupakan pertemuan kedua yang digelar untuk menindaklanjuti pembahasan mengenai batas wilayah Mamberamo Raya dan Tolikara.

Menurut Herman, tahap awal yang harus dilakukan adalah memetakan kembali wilayah yang menjadi pembahasan serta mengumpulkan data terbaru dari masing-masing pihak.

“Pertemuan ini merupakan yang kedua untuk menindaklanjuti pertemuan pertama. Sesuai perkembangan batas wilayah, pertama kita melakukan mapping dan mengumpulkan data yang up to date untuk memperkuat proses penyelesaian batas wilayah,” kata Herman.

Ia menjelaskan, dalam proses sebelumnya terdapat sejumlah dokumen yang masih berstatus draft. Karena itu, pertemuan kali ini diarahkan untuk memastikan kembali posisi masing-masing pihak berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Herman mengatakan Pemerintah Provinsi Papua juga telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai persoalan batas tersebut.

Karena itu, menurut dia, seluruh tahapan dan dokumen perlu dipersiapkan dengan baik sebelum pemerintah provinsi membawa persoalan tersebut ke tingkat kementerian.

“Pemerintah provinsi sudah menyurati Kemendagri untuk menjelaskan posisi tersebut. Sehingga tahapan harus kita siapkan. Ketika data sudah lengkap, kita bisa membawa dan memfasilitasi pembahasannya,” ujarnya.

Herman berharap proses pemutakhiran data dapat segera diselesaikan sehingga pembahasan bersama pemerintah provinsi dan Kementerian Dalam Negeri dapat dilakukan dengan dasar yang lebih kuat.

“Kami berharap ini menjadi pertemuan terakhir di tingkat internal, sehingga selanjutnya kita bisa masuk ke tahapan berikutnya,” katanya.

Dengan demikian, penegasan batas antara Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Tolikara diharapkan tidak hanya menghasilkan kepastian administrasi pemerintahan, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai kewenangan pelayanan publik serta menjaga hubungan sosial masyarakat adat yang telah lama hidup di kawasan perbatasan.

Pemerintah Provinsi Papua memastikan proses tersebut akan terus dikawal dengan mengedepankan dokumen hukum, data lapangan, batas tradisional masyarakat adat, serta kepentingan pelayanan publik sebagai bagian penting dalam menentukan penyelesaian batas wilayah.

(Arc)