Fraksi Pikiran Rakyat DPRK Jayapura Kritik Rencana Tambah 5 OPD: Utamakan Pelayanan, Bukan Jabatan

Jayapura, Teraspapua.com – Fraksi Pikiran Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura menyoroti rencana Pemerintah Kota Jayapura membentuk lima organisasi perangkat daerah (OPD) baru. Fraksi mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru memperbesar struktur birokrasi dan membebani anggaran daerah di tengah tuntutan efisiensi.

Pandangan tersebut disampaikan anggota Fraksi Pikiran Rakyat, Rudi Yowan Wenda,, saat membacakan pendapat akhir fraksi terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRK Jayapura, Senin (5/10/2026).

Dalam penyampaiannya, Fraksi Pikiran Rakyat menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah tidak boleh hanya dipandang sebagai proses administratif dan prosedural antara DPRK dan Pemerintah Kota Jayapura.

Lebih dari itu, pembentukan perda merupakan bagian dari politik hukum daerah yang harus mampu menjawab kebutuhan konkret masyarakat serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, efektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Fraksi berpandangan, perubahan pembentukan dan susunan perangkat daerah harus didasarkan pada kebutuhan objektif penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar untuk kepentingan penataan maupun pembagian jabatan.

“Organisasi perangkat daerah, menurut Fraksi Pikiran Rakyat, harus dibentuk dengan mempertimbangkan urusan pemerintahan, beban kerja, kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan daerah, efektivitas pelayanan, serta prinsip efisiensi birokrasi,” ujar Wenda.

Karena itu, restrukturisasi organisasi diharapkan mampu menghasilkan birokrasi yang lebih sederhana, efektif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dikatakan Wenda, Fraksi Pikiran Rakyat secara khusus meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura mencermati secara serius rencana pemekaran atau penambahan lima OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

Fraksi memahami penataan perangkat daerah dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan pemerintahan yang objektif dan bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Namun, kebijakan tersebut harus tetap berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, rasionalitas beban kerja, kemampuan keuangan daerah, dan kepentingan masyarakat.

Dalam situasi ketika pemerintah daerah dituntut melakukan efisiensi anggaran, Fraksi mempertanyakan urgensi pembentukan lima OPD baru jika kebijakan tersebut justru berimplikasi pada peningkatan belanja aparatur, administrasi, kebutuhan gedung, sarana dan prasarana, hingga biaya operasional organisasi.

Fraksi juga mengingatkan agar pemekaran OPD tidak menimbulkan persepsi publik bahwa pembentukan organisasi baru hanya menjadi ruang untuk membagi-bagikan jabatan.

Menurut Fraksi, jabatan pemerintahan merupakan amanah publik yang harus dijalankan berdasarkan kompetensi dan tanggung jawab, bukan instrumen untuk mengakomodasi kepentingan individu maupun kelompok tertentu.

Sebelum menetapkan pembentukan lima OPD baru, Pemerintah Kota Jayapura diminta terlebih dahulu melakukan kajian akademik dan analisis kebutuhan organisasi secara objektif.

Kajian tersebut perlu memperhitungkan beban kerja, rentang kendali, urusan pemerintahan yang ditangani, kebutuhan pelayanan masyarakat, ketersediaan aparatur sipil negara (ASN), kemampuan fiskal daerah, serta proyeksi kebutuhan anggaran dalam jangka menengah dan panjang.

Fraksi juga meminta pemerintah menjawab satu pertanyaan mendasar, yakni persoalan pelayanan publik apa yang tidak dapat diselesaikan melalui struktur OPD yang sudah ada sehingga harus dibentuk lima organisasi baru.

Jika pembentukan OPD baru terbukti mampu mempercepat pelayanan, meningkatkan efektivitas pemerintahan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, Fraksi menyatakan dapat memahami urgensi kebijakan tersebut.

Sebaliknya, apabila pemekaran hanya menghasilkan struktur birokrasi baru tanpa peningkatan kualitas pelayanan yang terukur, kebijakan itu perlu dipertimbangkan kembali.

Fraksi Pikiran Rakyat menilai, dalam kondisi keterbatasan fiskal dan tuntutan efisiensi anggaran, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan kebutuhan masyarakat yang bersifat mendasar dan mendesak.

Prioritas tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, perlindungan sosial, serta program afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP).

Fraksi tidak menginginkan anggaran daerah lebih banyak terserap untuk membiayai struktur birokrasi dan jabatan, sementara masih banyak kebutuhan masyarakat yang belum terpenuhi secara optimal.

Pemerintahan yang baik, menurut Fraksi, bukanlah pemerintahan yang memiliki semakin banyak struktur organisasi, melainkan pemerintahan yang semakin efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, prinsip “Anggaran untuk Rakyat dan Birokrasi untuk Melayani Rakyat” harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan penataan organisasi Pemerintah Kota Jayapura.

Fraksi menegaskan, yang harus diperbesar adalah manfaat pembangunan bagi masyarakat, bukan sekadar jumlah organisasi dan jabatan dalam pemerintahan.

Selain persoalan penambahan OPD, Fraksi Pikiran Rakyat juga memberikan perhatian serius terhadap tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.

Fraksi menilai birokrasi merupakan mesin utama pemerintahan. Sebaik apa pun visi dan program kepala daerah, tanpa dukungan aparatur yang profesional, kompeten, dan berintegritas, berbagai program pembangunan akan sulit mencapai hasil optimal.

Karena itu, penempatan ASN pada jabatan struktural maupun jabatan lainnya harus dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, rekam jejak, integritas, serta kebutuhan organisasi.

Kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan bidang tugas juga harus menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses penempatan pejabat.

Fraksi tidak menginginkan munculnya paradigma bahwa jabatan pemerintahan merupakan hadiah politik ataupun bentuk balas jasa.

Setiap pejabat harus memiliki kemampuan memahami substansi pekerjaan, mengambil keputusan, mengelola organisasi, serta mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil.

Pemerintah Kota Jayapura pun diminta mengevaluasi penempatan pejabat pada seluruh tingkatan birokrasi dengan tetap mengedepankan sistem merit.

Evaluasi tersebut mencakup kesesuaian kualifikasi pendidikan, kompetensi dengan bidang tugas, rekam jejak, integritas, kesempatan pengembangan karier ASN, serta kebutuhan organisasi.

Fraksi juga menyoroti masih adanya sejumlah jabatan pemerintahan yang dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) dalam waktu relatif panjang.

Meskipun penunjukan Plt. merupakan mekanisme untuk menjamin kesinambungan pemerintahan ketika terjadi kekosongan jabatan, status tersebut dinilai tidak semestinya berlangsung terlalu lama, terutama pada jabatan strategis.

Fraksi meminta Pemerintah Kota Jayapura melakukan pemetaan terhadap seluruh jabatan yang masih berstatus Plt. sekaligus menyusun langkah konkret dan terukur untuk pengisian jabatan definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepastian kepemimpinan, kewenangan, dan pertanggungjawaban dinilai penting untuk memastikan roda pemerintahan berjalan secara sehat dan efektif.

Di sisi lain, penataan birokrasi juga harus berorientasi pada kinerja dan hasil. Setiap perangkat daerah perlu memiliki target kinerja yang jelas dan terukur, sementara pejabat harus dievaluasi berdasarkan capaian kerja, bukan hanya kehadiran atau lamanya menduduki jabatan.

Fraksi menekankan prinsip reformasi birokrasi, yakni menempatkan orang yang tepat pada jabatan yang tepat, berdasarkan kompetensi yang sesuai, untuk menghasilkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi Pikiran Rakyat juga meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, khususnya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jayapura, meningkatkan perhatian terhadap mekanisme, prosedur, dan kualitas penyusunan produk hukum daerah.

Fraksi mengingatkan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dibentuk bersama oleh DPRK dan kepala daerah. Oleh sebab itu, setiap Raperda yang telah melalui pembahasan dan disepakati bersama harus dipastikan memenuhi aspek formil maupun materiil.

Selain itu, substansi peraturan daerah harus selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Fraksi berharap jangan sampai peraturan daerah yang telah dibahas panjang oleh DPRK bersama pemerintah daerah, bahkan sudah ditetapkan, justru menghadapi persoalan pada tahapan evaluasi, fasilitasi, harmonisasi, maupun klarifikasi di tingkat Pemerintah Provinsi Papua.

Menurut Fraksi, pembentukan perda tidak boleh hanya mengejar kuantitas regulasi. Hal yang jauh lebih penting adalah kualitas norma, kepastian hukum, harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat, serta kemampuan regulasi tersebut untuk benar-benar dilaksanakan.

Di tengah sejumlah catatan kritis tersebut, Fraksi Pikiran Rakyat juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura atas dedikasi, kerja keras, komitmen, dan tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan serta pembangunan di Kota Jayapura.

Fraksi menilai pembangunan daerah tidak dapat dilakukan pemerintah seorang diri. Dibutuhkan kerja bersama antara pemerintah, DPRK, masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.

Fraksi juga memberikan penghargaan atas upaya Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga komunikasi dan sinergi dengan berbagai kelompok masyarakat demi mempertahankan kehidupan sosial yang aman, damai, dan harmonis.

Sebagai kota yang memiliki keberagaman suku, agama, budaya, dan latar belakang masyarakat, kerukunan, toleransi, serta keamanan merupakan modal sosial penting bagi keberlanjutan pembangunan.

Karena itu, pemerintah diharapkan terus membuka ruang dialog, memperkuat komunikasi dengan masyarakat, serta membangun kolaborasi bersama DPRK dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.

Fraksi turut mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, serta masyarakat yang telah berkontribusi menjaga keamanan, ketertiban, dan kerukunan di Kota Jayapura.

Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Fraksi Pikiran Rakyat DPRK Jayapura pada akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui seluruh materi delapan Raperda Non-APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut mencakup Raperda inisiatif DPRK melalui Komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi D, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Raperda usulan Pemerintah Kota Jayapura.

Namun, persetujuan itu disertai sejumlah catatan, rekomendasi, dan saran perbaikan yang diminta untuk dilaksanakan secara konsisten oleh pihak eksekutif.

Fraksi secara khusus menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah terhadap perlindungan Orang Asli Papua serta peningkatan kesejahteraan seluruh warga Kota Jayapura.

Dengan demikian, Fraksi Pikiran Rakyat berharap seluruh produk hukum daerah yang dihasilkan tidak berhenti pada aspek formal pembentukan regulasi, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat pelayanan publik, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

Fraksi menegaskan bahwa esensi pembangunan daerah bukan terletak pada besarnya struktur birokrasi, melainkan pada sejauh mana kebijakan dan anggaran pemerintah mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Har)