Fraksi Kelompok Khusus DPRK Jayapura Setujui 8 Raperda, Desak Pembentukan Dinas Kebudayaan

Virgin Merahabia, S.H., saat menyerahkan pandangan akhir Fraksi Kelompok kepadan pimpinan DPRK Jayapura (foto Harlet/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Fraksi Kelompok Khusus DPRK Jayapura menyetujui delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Tahun 2026.

Persetujuan tersebut disampaikan Virgin Merahabia, S.H., saat membacakan pandangan akhir Fraksi Kelompok Khusus DPRK Jayapura dalam rapat paripurna DPRK Jayapura, Senin (5/10/2026).

Delapan Raperda yang mendapat persetujuan tersebut mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari pemberdayaan masyarakat adat, transportasi, kelistrikan, pendidikan, kebersihan dan pengelolaan sampah, hingga pengelolaan aset serta penataan kelembagaan pemerintah daerah.

Delapan Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pemberdayaan Nelayan Kecil Orang Asli Papua (OAP) Berbasis Kearifan Lokal Port Numbay; Raperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan dan Pelayaran; serta Raperda tentang Penataan Ruang Bebas Jaringan Distribusi Tenaga Listrik dan Gardu Distribusi.

Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan; Raperda tentang Penyelenggaraan Kebersihan dan Pengelolaan Sampah; Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah; serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2014 tentang Moto Daerah.

Meski memberikan persetujuan terhadap seluruh Raperda tersebut, Kelompok Khusus memberikan perhatian khusus terhadap salah satu Raperda yang merupakan inisiatif eksekutif, yakni Raperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Perhatian tersebut terutama diarahkan pada rencana pembentukan Dinas Kebudayaan Kota Jayapura.

Kelompok Khusus menilai pembentukan Dinas Kebudayaan perlu mendapatkan prioritas dalam penataan organisasi perangkat daerah.

Menurut Kelompok Khusus, keberadaan Dinas Kebudayaan memiliki keterkaitan dengan visi dan misi Pemerintah Kota Jayapura, khususnya dalam upaya menghormati, melindungi, melestarikan, dan memajukan kebudayaan lokal.

Hal tersebut dinilai semakin penting karena Kota Jayapura memiliki kekayaan budaya masyarakat adat Port Numbay yang menjadi bagian dari identitas daerah.

Virgin mengatakan pembentukan Dinas Kebudayaan bukan semata-mata persoalan perubahan struktur organisasi pemerintah daerah. Lebih dari itu, pembentukan perangkat daerah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan ruang yang lebih kuat bagi pengelolaan kebudayaan lokal.

“Pembentukan Dinas Kebudayaan perlu diberikan prioritas pertama karena selain berkorelasi dengan visi dan misi Pemerintah Kota Jayapura, aspek kebudayaan juga merupakan bentuk komitmen dan integritas Wali Kota Jayapura dalam menghormati, melindungi, melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal, khususnya dalam masyarakat adat Port Numbay,” kata Virgin.

Kelompok Khusus berpandangan, kebijakan tersebut perlu segera diwujudkan melalui regulasi yang jelas sehingga pengelolaan kebudayaan di Kota Jayapura memiliki kelembagaan yang secara khusus menangani bidang tersebut.

Kelompok Khusus juga menilai pembentukan Dinas Kebudayaan merupakan bagian dari komitmen politik pemerintah daerah untuk menjalankan ruang kebijakan yang telah tersedia dalam regulasi terkait penyelenggaraan pemerintahan di Papua.

Virgin menyebut sejumlah regulasi menjadi dasar yang perlu diperhatikan dalam penguatan kebijakan kebudayaan di daerah.

Menurut Kelompok Khusus, pembentukan perangkat daerah yang secara khusus menangani urusan kebudayaan akan memberikan ruang yang lebih terarah bagi pemerintah daerah dalam menyusun program, melakukan perlindungan terhadap kebudayaan lokal, serta mendorong pelestarian nilai-nilai budaya masyarakat Port Numbay.

Karena itu, Kelompok Khusus memberikan penegasan agar rencana pembentukan Dinas Kebudayaan yang telah diajukan Pemerintah Kota Jayapura dapat segera direalisasikan.

“Kelompok Khusus memberikan penegasan dan sikap politik untuk segera membentuk Dinas Kebudayaan sesuai yang telah diajukan,” ujar Virgin.

Sebelum menyampaikan persetujuan akhir, Kelompok Khusus mengaku telah mencermati laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), laporan komisi-komisi DPRK Jayapura, serta tanggapan Wali Kota Jayapura terhadap laporan Bapemperda dan komisi-komisi DPRK.

Kelompok Khusus juga mempertimbangkan berbagai atensi dan aspirasi politik yang disampaikan berkaitan dengan pembahasan delapan Raperda tersebut.

“Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, Kelompok Khusus menyatakan menerima dan menyetujui delapan Raperda non-APBD untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Jayapura Tahun 2026,” ujar Virgin.

Persetujuan tersebut diberikan dengan sejumlah harapan agar seluruh regulasi yang telah disepakati tidak berhenti pada tahap pengesahan, tetapi benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kelompok Khusus menilai kehadiran delapan perda baru akan menjadi bagian penting dari kebijakan publik di Kota Jayapura.

Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi secara maksimal agar masyarakat mengetahui substansi dan tujuan dari setiap regulasi yang telah ditetapkan.

Sosialisasi dinilai penting, terutama terhadap perda yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat seperti pemberdayaan nelayan kecil OAP, penyelenggaraan pendidikan, transportasi, kebersihan dan pengelolaan sampah.

Kelompok Khusus juga meminta pemerintah daerah memastikan setiap perda dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Menurut Kelompok Khusus, lahirnya sebuah perda tidak boleh hanya menjadi produk hukum secara administratif. Regulasi tersebut harus memiliki daya guna dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kehadiran delapan peraturan daerah baru ini telah menjadi kenyataan hukum dan menjadi bagian penting dalam kebijakan publik. Oleh karena itu, Kelompok Khusus berharap peraturan daerah ini disosialisasikan dengan baik dan dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab yang tinggi,” kata Virgin.

Dengan disetujuinya delapan Raperda tersebut, DPRK Jayapura berharap pemerintah daerah segera menindaklanjutinya melalui langkah implementasi yang konkret.

Khusus untuk Raperda tentang Organisasi Perangkat Daerah, Kelompok Khusus menempatkan pembentukan Dinas Kebudayaan sebagai salah satu perhatian utama agar pengelolaan kebudayaan lokal di Kota Jayapura memiliki kelembagaan yang lebih jelas dan terarah.
(Har)