Jayapura, Teraspapua.com – Fraksi Partai NasDem DPRK Jayapura menyoroti persoalan pengisian jabatan melalui mekanisme pelaksana tugas (Plt) dalam struktur pemerintahan daerah.
Fraksi NasDem menilai mekanisme Plt pada dasarnya merupakan instrumen administratif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan ketika terjadi kekosongan jabatan. Namun, mekanisme tersebut dinilai tidak semestinya digunakan sebagai pola permanen, terutama untuk jabatan-jabatan strategis dalam pemerintahan.
Hal tersebut disampaikan Pares Wenda saat membacakan pandangan akhir Fraksi NasDem terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna DPRK Jayapura, Senin (5/10/2026).
Menurut Fraksi NasDem, penggunaan pejabat Plt dalam jangka waktu yang panjang berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan dalam tata kelola pemerintahan.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kewenangan, profesionalisme birokrasi, efektivitas pelayanan publik, serta psikologi dan perkembangan karier aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, penggunaan jabatan Plt secara berkepanjangan juga dinilai berpotensi menimbulkan persepsi di tengah ASN maupun masyarakat mengenai politisasi birokrasi.
“Pengisian jabatan secara Plt pada dasarnya merupakan instrumen administratif untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan,” kata Pares.
Namun, Fraksi NasDem menegaskan status Plt seharusnya hanya digunakan sebagai mekanisme sementara sampai proses pengisian jabatan definitif dilakukan sesuai ketentuan.
Fraksi NasDem meminta Pemerintah Kota Jayapura memastikan setiap jabatan strategis yang mengalami kekosongan segera diproses melalui mekanisme pengisian jabatan definitif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Fraksi NasDem, kepastian status jabatan diperlukan agar pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan secara efektif, sekaligus memberikan kepastian kewenangan kepada pejabat yang menduduki posisi tersebut.
Fraksi NasDem juga menekankan bahwa penataan birokrasi harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan sistem merit.
Pengisian jabatan, khususnya setelah adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah, harus mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, serta kebutuhan organisasi.
Fraksi NasDem mengingatkan agar proses penataan birokrasi tidak hanya berorientasi pada pengisian posisi, tetapi juga memastikan pejabat yang ditempatkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan bidangnya.
Hal tersebut dinilai penting karena restrukturisasi perangkat daerah akan berpengaruh terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain menyoroti persoalan jabatan Plt, Fraksi NasDem juga mengingatkan Pemerintah Kota Jayapura mengenai pentingnya memastikan setiap peraturan daerah yang telah disahkan dapat benar-benar dilaksanakan.
Fraksi NasDem meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura memastikan setiap Raperda maupun APBD, baik yang berasal dari inisiatif pemerintah daerah maupun DPRK, tidak berhenti hanya pada tahap pengesahan secara normatif.
Menurut Fraksi NasDem, sebuah peraturan daerah harus memiliki daya berlaku sekaligus daya laksana yang nyata.
Artinya, setelah Raperda disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRK kemudian ditetapkan menjadi perda, seluruh ketentuan di dalamnya harus dapat diterapkan secara efektif.
“Fraksi NasDem senantiasa memandang bahwa peraturan daerah harus memiliki daya berlaku dan daya laksana yang nyata,” ujar Pares.
Karena itu, Fraksi NasDem meminta Pemerintah Kota Jayapura segera menindaklanjuti setiap perda yang membutuhkan aturan pelaksanaan.
Terutama terhadap perda yang secara teknis belum dapat diterapkan tanpa regulasi turunan, pemerintah daerah diminta segera menyiapkan dan menerbitkan aturan pelaksana sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut dapat berupa Peraturan Wali Kota maupun instrumen pelaksanaan lainnya.
Fraksi NasDem berpandangan bahwa kualitas sebuah regulasi tidak hanya ditentukan dari proses pembentukannya, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut mampu diterapkan dan memberikan dampak terhadap masyarakat.
Karena itu, pengesahan perda harus diikuti dengan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, anggaran, serta regulasi teknis yang dibutuhkan.
Fraksi NasDem berharap Pemerintah Kota Jayapura tidak membiarkan perda yang telah disahkan mengalami keterlambatan dalam penerapan hanya karena aturan turunannya belum tersedia.
“Karena itu, terhadap perda yang dalam implementasinya membutuhkan peraturan lebih lanjut, Pemerintah Kota Jayapura harus segera menyiapkan dan menerbitkan peraturan pelaksanaan,” tegasnya.
Fraksi NasDem menilai konsistensi antara regulasi, struktur birokrasi, pengisian jabatan, serta kemampuan pemerintah menjalankan aturan menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, perubahan struktur organisasi perangkat daerah tidak hanya menghasilkan perubahan nomenklatur kelembagaan, tetapi juga harus diikuti dengan perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Jayapura.
(Har)










