PAPUA  

ESDM Papua Siapkan Operasi ‘Sapu Bersih’ untuk Berantas Tambang Ilegal

Foto bersama usai rapat koordinasi (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan langkah strategis untuk menanggulangi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di sejumlah wilayah Papua.

Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang kerja Kepala Dinas ESDM Papua, Kamis (27/8/2026). Rapat membahas strategi pencegahan, penertiban, hingga penanggulangan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai semakin menimbulkan persoalan lingkungan, sosial, keamanan, hingga kerugian ekonomi.

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Komisi IV DPR Papua Joni Y. Betaubun, SH, MH, bersama anggota Komisi IV DPR Papua Dr. Ir. Alberth Merauje, A.Md.Tek., S.T., M.T. Kehadiran legislatif menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara DPR Papua dan pemerintah daerah dalam menangani persoalan pertambangan ilegal.

Plt Kepala Dinas ESDM Papua Dr. Karsudi, S.P., M.Si mengatakan, persoalan pertambangan tanpa izin tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja. Menurut dia, diperlukan dukungan DPR Papua, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya agar penanganannya dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Penanganan pertambangan tanpa izin tidak bisa berjalan sendiri. Kami membutuhkan dukungan DPR Papua, khususnya Komisi IV, serta aparat penegak hukum,” kata Karsudi dalam rapat tersebut.

Karsudi mengatakan aktivitas pertambangan tanpa izin saat ini ditemukan di berbagai wilayah di Papua, termasuk daerah-daerah yang berada jauh dari pusat pemerintahan.

Kondisi tersebut, kata dia, tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga memunculkan persoalan lain yang bersifat multidimensional.

Dari sisi lingkungan, aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menyebabkan pencemaran sumber air, kerusakan ekosistem, serta degradasi kawasan akibat aktivitas pertambangan yang tidak mengikuti standar pengelolaan lingkungan.

Risiko tersebut semakin besar apabila kegiatan pertambangan menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri.

“Kerusakan lingkungan tentu terjadi, termasuk pencemaran air. Apalagi jika menggunakan merkuri, maka ekosistem di wilayah setempat akan terganggu,” ujarnya.

Selain persoalan lingkungan, aktivitas PETI juga disebut berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Perselisihan dapat muncul antara masyarakat maupun kelompok yang berkepentingan dengan aktivitas pertambangan.

Menurut Karsudi, persoalan tersebut pada akhirnya dapat berkembang menjadi konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara serius.

Persoalan lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah hilangnya potensi penerimaan daerah dan negara dari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin.

Karsudi mengatakan, Dinas ESDM merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang memiliki peran penting dalam menopang pendapatan asli daerah (PAD) Papua.

Namun, aktivitas pertambangan ilegal membuat potensi penerimaan dari sektor mineral dan batu bara belum dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Yang paling penting adalah pendapatan daerah hilang. Kita punya pajak minerba hampir zero,” katanya.

Ia menilai, jika aktivitas pertambangan tersebut dapat dikelola secara legal, maka potensi ekonomi yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Sebaliknya, ketika kegiatan berlangsung tanpa izin dan tanpa pengawasan, keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh pihak tertentu sementara pemerintah dan masyarakat harus menanggung dampak lingkungan maupun sosial.

Karsudi memperkirakan aktivitas pertambangan tanpa izin telah menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp2,3 triliun.

Nilai tersebut, menurut dia, dihitung dari potensi produksi mineral logam yang seharusnya dapat dihasilkan melalui kegiatan pertambangan legal dan masuk dalam sistem penerimaan negara maupun daerah.

“Kalau kita bisa konversi ke dalam nilai ekonomi, kurang lebih pertambangan tanpa izin ini sudah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun,” ujarnya.

Selain dampak lingkungan dan ekonomi, pemerintah juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan para penambang.

Kegiatan pertambangan tanpa izin umumnya berlangsung tanpa standar keselamatan kerja dan pengawasan teknis yang memadai. Kondisi tersebut membuat para pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi tambang menghadapi risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan.

Dampaknya tidak berhenti pada kawasan tambang. Kerusakan ekosistem juga dapat berpengaruh terhadap ketersediaan air bersih dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di sekitarnya.

Karsudi menyebut persoalan PETI di Papua telah berkembang menjadi persoalan yang kompleks karena menyentuh berbagai aspek sekaligus, mulai dari ekonomi, lingkungan, sosial, keamanan, hingga keselamatan masyarakat.

Karena itu, pemerintah menilai penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak.

Sebagai langkah awal, Dinas ESDM Papua akan menyiapkan operasi yang disebut “Operasi Sabuk Bersih” untuk menanggulangi aktivitas pertambangan tanpa izin.

Operasi tersebut akan diawali di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura sebelum diperluas ke wilayah lainnya di Provinsi Papua.

“Langkah awal yang akan kami lakukan adalah Operasi Sabuk Bersih untuk penanggulangan pertambangan tanpa izin di wilayah Provinsi Papua. Pada tahap awal akan kami lakukan di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Ke depan akan dilakukan di seluruh wilayah Papua,” kata Karsudi.

Menurut dia, operasi tersebut tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga pembinaan dan pendekatan kepada masyarakat.

Pemerintah akan melakukan sosialisasi mengenai aturan pertambangan, memberikan pendampingan kepada masyarakat, serta memfasilitasi proses pengurusan perizinan bagi aktivitas pertambangan yang memenuhi ketentuan.

“Kami akan melakukan penegakan hukum. Kemudian pembinaan kepada masyarakat, sosialisasi, pendampingan, dan fasilitasi untuk pengurusan perizinan,” ujarnya.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan memiliki jalur legal untuk menjalankan kegiatan ekonomi.

Selain penertiban, pemerintah juga berencana melakukan penanganan terhadap kawasan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Dinas ESDM Papua akan berupaya menggandeng pihak terkait untuk melakukan reklamasi di sejumlah lokasi pertambangan yang mengalami kerusakan.

Karsudi mengatakan reklamasi menjadi bagian penting dari upaya pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan berlangsung.

“Wilayah-wilayah pertambangan yang saat ini mengalami kerusakan juga akan kami upayakan untuk dilakukan reklamasi,” katanya.

Dengan demikian, penanganan PETI tidak hanya berorientasi pada penghentian aktivitas ilegal, tetapi juga pemulihan kawasan yang telah terdampak.

Untuk memastikan program tersebut berjalan, Dinas ESDM Papua akan membangun kerja sama dengan sejumlah institusi, termasuk DPR Papua, Kepolisian Daerah Papua, dan Kejaksaan Tinggi Papua.

Karsudi berharap dukungan Komisi IV DPR Papua dapat memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang mampu memberikan kepastian terhadap pengelolaan sektor pertambangan di Papua.

“Kami sangat mengharapkan dukungan dari dewan, terutama bagaimana kita mengoptimalkan fungsi dan peran dalam pengelolaan mineral dan logam serta batu bara,” katanya.

Ia juga menyinggung pentingnya pengelolaan sumber daya mineral yang dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah, sejalan dengan kewenangan yang dimiliki Papua dalam kerangka otonomi khusus.

Menurut Karsudi, pengelolaan sektor pertambangan harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, DPR Papua, aparat penegak hukum, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci untuk menyelesaikan persoalan PETI.

“Kami berharap dengan sinergi para pihak, permasalahan pertambangan tanpa izin di wilayah Provinsi Papua dapat ditangani secara bersama-sama,” ujarnya.

Sementara itu, kehadiran Ketua Komisi IV DPR Papua Joni Y. Betaubun bersama Alberth Merauje dalam rapat koordinasi tersebut menunjukkan perhatian legislatif terhadap persoalan pertambangan ilegal yang dinilai tidak hanya berkaitan dengan sektor pertambangan, tetapi juga menyangkut lingkungan hidup, penerimaan daerah, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat Papua.

(Har)