Jayapura, Teraspapua.com – Panitia Kerja (Panja) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPR Kota Jayapura melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat usaha, termasuk restoran, lounge, dan tempat hiburan malam, Sabtu (15/8/2026) malam.
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pajak daerah sekaligus menelusuri mekanisme transaksi yang menjadi salah satu sumber penerimaan Pemerintah Kota Jayapura.
Rombongan Panja PAD DPR Kota Jayapura yang dipimpin Ketua Panja Ismail Bepa Ladopurab memulai kunjungan dari Shao Kao Resto and Lounge di kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura.
Setelah itu, rombongan bergerak ke kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, dengan mendatangi sejumlah tempat usaha, di antaranya Scarlet, De Sultan, dan Blue Angel.
Ketua Panja PAD DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, mengatakan sidak tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penerimaan daerah, khususnya yang bersumber dari sektor usaha dan pajak daerah.
“Kami sudah mulai dari satu titik, Shao Kao Resto di kawasan Tanah Hitam, Abepura, dan sekarang kami berada di wilayah Entrop,” kata Ismail kepada Teraspapua.com.
Menurut dia, dalam sidak tersebut Panja tidak hanya memeriksa aktivitas usaha, tetapi juga memastikan pelayanan kepada pelanggan serta kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban yang berkaitan dengan pemerintah daerah.
“Kami sudah mendatangi dua tempat usaha. Yang pertama adalah Bar Scarlet dan yang kedua De Sultan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap pelayanan yang diberikan kepada pelanggan, baik makanan, minuman maupun bentuk pelayanan lainnya.
Namun, yang menjadi perhatian utama Panja adalah tanggung jawab pelaku usaha terhadap pemerintah daerah, terutama dalam hal pembayaran pajak dan pungutan lain yang menjadi kewajiban sesuai ketentuan.
“Ini sebagai bagian dari amanat Panja. Kami memeriksa tanggung jawab mereka sebagai dunia usaha kepada Pemerintah Kota Jayapura, terutama terkait pajak maupun pungutan lain yang dipungut oleh pemerintah kota,” katanya.

Dalam sidak tersebut, Panja PAD mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya saat melakukan pemeriksaan di De Sultan.
Ismail mengatakan, terdapat kejanggalan yang ditemukan berkaitan dengan transaksi usaha. Namun, Panja belum mengambil kesimpulan karena masih membutuhkan data transaksi yang lebih lengkap.
“Saat ini kami menemukan, misalnya di De Sultan, memang ada kejanggalan yang kami peroleh terkait dengan transaksi,” ujarnya.
Panja, kata Ismail, bahkan melakukan pemeriksaan hingga ke bagian kasir untuk memastikan mekanisme pencatatan transaksi yang dilakukan tempat usaha tersebut.
Meski demikian, pemeriksaan itu belum dapat menghasilkan kesimpulan akhir karena Panja masih membutuhkan data transaksi sebagai bahan pembanding dan kajian.
“Kami sudah memeriksa sampai ke kasir dan belum bisa mengambil kesimpulan sementara,” katanya.
Panja kemudian meminta pihak pengelola mencetak data transaksi selama satu hari terakhir. Namun, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi pada saat pemeriksaan berlangsung.
Pengelola tempat usaha meminta waktu hingga Senin untuk menyiapkan data transaksi.
“Jadi kami minta untuk hari ini mereka print transaksi satu hari terakhir. Ternyata tidak bisa juga, sehingga mereka meminta waktu sampai hari Senin untuk memberikan pelaporan transaksi mereka,” kata Ismail.
Tidak berhenti pada transaksi satu hari, Panja PAD kemudian meminta data transaksi dalam rentang waktu yang lebih panjang.
Panja meminta pihak pengelola menyiapkan data transaksi selama dua bulan terakhir. Data tersebut nantinya akan disampaikan kepada Panja DPR Kota Jayapura dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura untuk ditindaklanjuti.
“Kami minta print transaksi dua bulan terakhir untuk diberikan kepada Panja DPR Kota Jayapura, tetapi juga kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Jayapura,” ujarnya.
Ismail menegaskan, pencatatan transaksi yang tidak sesuai berpotensi berdampak langsung terhadap penerimaan daerah.
Menurut dia, setiap transaksi usaha yang tidak tercatat dengan baik dapat menyebabkan berkurangnya potensi pajak yang seharusnya masuk ke kas daerah.
“Ketika ada transaksi yang tidak benar oleh dunia usaha, pasti kita akan mengalami loss dalam penerimaan daerah,” katanya.
Karena itu, Panja PAD DPR Kota Jayapura akan membawa temuan tersebut ke dalam pembahasan internal untuk menentukan langkah selanjutnya.
Ismail mengatakan, Panja tidak ingin terburu-buru memberikan kesimpulan sebelum seluruh data transaksi diperoleh dan diverifikasi.
“Kami akan melihat dan mengkaji dalam internal Panja sendiri nantinya,” ujarnya.
Hasil kajian tersebut, lanjut dia, akan menjadi dasar bagi Panja untuk menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jayapura maupun pelaku usaha terkait.
Ia mengatakan rekomendasi yang akan dikeluarkan belum dapat ditentukan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan kajian selesai.
“Dan pasti ada rekomendasi dari Panja kepada pengusaha tersebut. Entah nanti rekomendasinya seperti apa, setelah melalui kajian internal oleh Panja Pendapatan Asli Daerah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Panja PAD DPR Kota Jayapura, Burman Minson Waromi, mengatakan hasil turun lapangan menjadi bagian penting dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan pajak daerah.
Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya pengelola restoran, lounge dan tempat hiburan malam, agar memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil turun lapangan Panja PAD DPR Kota Jayapura, tentunya kami mengingatkan kepada para pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam, untuk tetap taat pada pajak,” kata Burman.
Menurut dia, sidak juga menemukan persoalan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut, terutama berkaitan dengan perangkat atau alat transaksi yang digunakan dalam proses pembayaran.
Burman mengaku pihaknya masih menemukan kebingungan terkait penggunaan alat transaksi pembayaran yang disediakan atau ditetapkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Bapenda.
“Setelah kita melakukan sidak di tempat hiburan malam ini, masih ada hal yang kurang. Terutama di De Sultan, kita sendiri kebingungan terkait alat transaksi pembayaran dari pemerintah kota melalui Bapenda yang harus digunakan dalam setiap transaksi,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu segera diperjelas agar tidak menimbulkan celah dalam pencatatan transaksi dan penerimaan pajak daerah.
Burman mengatakan, Panja menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal selama pemeriksaan di lapangan. Karena itu, data transaksi selama dua bulan terakhir diminta untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
“Masih banyak yang kami temukan sangat janggal dan kami sudah minta data transaksi hingga dua bulan terakhir untuk kita bisa tindak lanjuti,” katanya.
Data tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi Panja PAD DPR Kota Jayapura sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jayapura, khususnya Bapenda.
Panja berharap pemeriksaan tersebut dapat mendorong terciptanya sistem transaksi yang lebih transparan serta memastikan seluruh potensi PAD dari sektor usaha dapat masuk secara optimal ke kas daerah.
DPR Kota Jayapura juga menilai pengawasan terhadap sektor usaha perlu dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, kepatuhan terhadap pajak daerah tidak hanya menjadi kewajiban pelaku usaha, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Jayapura.
Dengan permintaan data transaksi selama dua bulan terakhir, Panja PAD kini menunggu laporan dari pengelola usaha untuk kemudian mencocokkannya dengan mekanisme pembayaran pajak yang tercatat di Bapenda Kota Jayapura.
Hasil pemeriksaan dan kajian tersebut selanjutnya akan menjadi dasar Panja dalam menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jayapura.
(Har)









