Jayapura, Teraspapua.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arifin menuntut Herixon Donald Korwa, yang mengaku sebagai ahli waris tanah di kawasan Bukit Jokowi, Kota Jayapura, Papua, dengan pidana penjara selama satu tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara pidana yang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (24/9/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Herixon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu.
Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 291 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Herixon.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan jaksa yang dibacakan dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Herixon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.
Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa kepemilikan tanah di kawasan Bukit Jokowi, Kota Jayapura, yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan klaim kepemilikan dari dua pihak.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Herixon, Yulius Lalaar, menilai tuntutan satu tahun penjara yang diajukan jaksa terlalu tinggi.
Yulis juga menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan konstruksi perkara yang disampaikan JPU dalam tuntutannya.
Menurut dia, dakwaan terhadap kliennya tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
“Terkait tuntutan jaksa yang pada hari ini menuntut klien kami dengan tuntutan satu tahun, kami berkesimpulan bahwa tuntutan jaksa sangat tinggi,” kata Yulis kepada wartawan seusai persidangan.
Ia mengatakan, kewajiban jaksa adalah membuktikan seluruh dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa melalui fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Namun, menurut Yulis, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa dakwaan terhadap Herixon belum terbukti secara meyakinkan.
“Memang sudah seharusnya jaksa membuktikan dakwaannya di persidangan. Akan tetapi, sebagaimana yang kita ketahui, dalam fakta persidangan, surat dakwaan yang didakwakan tidak terbukti,” ujarnya.
Yulis memastikan pihaknya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada persidangan berikutnya.
Sidang pembelaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (1/10/2026).
Salah satu poin yang menjadi sorotan kuasa hukum terdakwa adalah status surat pelepasan tanah adat yang menjadi bagian penting dalam perkara tersebut.
Yulis membantah penilaian jaksa yang menyebut tidak terdapat fakta yang membenarkan keterangan dari pihak terdakwa.
Menurutnya, fakta persidangan justru menunjukkan bahwa surat pelepasan tanah adat yang diterbitkan pada 1983 telah tercatat di Kelurahan Entrop.
Ia juga menyebut lurah terkait telah mengakui keberadaan surat tersebut dan arsip dokumen tersebut masih tersimpan.
“Fakta dalam persidangan sudah jelas terbukti bahwa surat pelepasan tanah adat tahun 1983 sudah terdaftar di Kelurahan Entrop, lurahnya sudah mengakui, dan arsipnya ada,” kata Yulis.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyatakan surat tersebut tidak benar atau palsu.
Menurut Yulis, hingga saat ini tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan surat pelepasan tanah adat tersebut sebagai dokumen palsu.
“Sampai saat ini surat pelepasan adat yang disebut oleh jaksa tidak benar atau palsu, belum pernah dinyatakan palsu melalui keputusan pengadilan,” ujarnya.
Pihak terdakwa akan menuangkan seluruh argumentasi hukum dan fakta persidangan tersebut dalam nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
Herixon Donald Korwa merupakan salah satu pihak yang mengklaim sebagai ahli waris atas tanah di kawasan Bukit Jokowi, Kota Jayapura.
Sengketa atas lahan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum setelah tanah itu diperjualbelikan kepada pihak lain.
Berdasarkan uraian dalam perkara, tanah tersebut dibeli Najarudin Toatubun dari Rudy Affar sekitar 2013.
Herixon kemudian mengklaim lahan yang diperjualbelikan tersebut merupakan bagian dari tanah milik ayahnya, almarhum Agus J. Korwa.
Menurut pihak Herixon, tanah tersebut sebelumnya telah dilepaskan secara adat oleh almarhum Zet Affar kepada ayahnya.
Herixon kemudian menjadi salah satu ahli waris atas tanah yang diklaim sebagai milik Agus J. Korwa tersebut.
Klaim kepemilikan itu didasarkan pada dokumen berupa surat pelepasan tanah adat yang disebut diterbitkan pada 1983 dan 1995.
Namun, versi kepemilikan tersebut berbeda dengan uraian jaksa dalam persidangan.
Menurut jaksa, tanah yang menjadi objek perkara merupakan tanah milik almarhum Aleks Affar.
Setelah Aleks Affar meninggal dunia, hak atas tanah tersebut kemudian berada pada ahli warisnya, salah satunya Rudy Affar.
Tanah tersebut selanjutnya dijual kepada Najarudin Toatubun pada sekitar 2013.
Setelah transaksi tersebut, Najarudin disebut melakukan pemagaran terhadap lokasi pada 2014 sebagai bagian dari penguasaan atas tanah yang telah dibelinya.
Namun, menurut uraian jaksa, pemagaran tersebut kemudian dibongkar oleh pihak keluarga almarhum Agus J. Korwa.
Lokasi tanah tersebut selanjutnya diduduki oleh pihak keluarga Agus J. Korwa yang mengklaim lahan tersebut sebagai bagian dari tanah adat milik keluarga mereka.
Persoalan mengenai kepemilikan dan dasar penguasaan atas lahan tersebut kemudian berlanjut hingga ke ranah hukum pidana.
Dalam perkara pidana yang kini disidangkan, jaksa mempersoalkan penggunaan surat yang disebut memiliki isi tidak benar atau palsu.
Sementara pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya tetap mempertahankan bahwa dokumen pelepasan tanah adat yang menjadi dasar klaim tersebut memiliki riwayat administrasi dan telah tercatat di pemerintahan kelurahan.
Perbedaan pandangan antara jaksa dan pihak terdakwa tersebut akan kembali diuji melalui pembelaan terdakwa dalam persidangan berikutnya.
Setelah pembelaan disampaikan, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi hukum yang diajukan masing-masing pihak sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.
(arc)










