banner 325x300

Tak Berkutik, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi di Abepura

Jayapura, Teraspapua.com – Tim Resmob Numbay berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Abepura, Kota Jayapura. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah tidak mampu mengelak saat menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Jayapura Kota dalam menekan angka kejahatan, khususnya curanmor, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Frederickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Minggu, 21 Februari 2026, berdasarkan laporan polisi yang sebelumnya diterima oleh pihak kepolisian.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIT, di Jalan Enggros, belakang Toko Walet, Kelurahan Way Mhorock, Distrik Abepura.

Kasat Reskrim mengungkapkan, sepeda motor milik korban diketahui hilang setelah sebelumnya dipinjamkan kepada seorang saksi untuk digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

“Korban baru mengetahui kendaraannya hilang saat saksi terbangun dari istirahat di tempat kos dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut serta maraknya kasus curanmor di Kota Jayapura, Tim Resmob Numbay meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan.

Saat melintas di Jalan Pasar Youtefa, Kelurahan Asano, Distrik Abepura, tepatnya di depan Hotel Unity, petugas mencurigai tiga orang yang berboncengan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga terduga tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan. Petugas kemudian membawa mereka ke Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu terduga berinisial DH (17) akhirnya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor beberapa hari sebelumnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha X-Ride warna biru hitam di wilayah Holtekamp.

Sepeda motor tersebut diketahui memiliki nomor polisi PA 5342 JB beserta identitas rangka dan mesin yang sesuai.

Polisi juga telah menghubungi korban untuk membuat laporan resmi sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lainnya, serta menelusuri barang bukti tambahan.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” tegas AKP Laurensius M. Wayne.

Polisi turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya curanmor. Warga diminta untuk menggunakan kunci pengaman ganda, memanfaatkan teknologi seperti GPS pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan angka kejahatan serta menciptakan lingkungan yang lebih aman di wilayah Kota Jayapura.

(red)