Biak, Teraspapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Biak Numfor mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Sorido, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pemuda berhasil diamankan setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada dini hari.
Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, didampingi Kasat Reskrim Ipda Daniel Z. Rumpaidus dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo, dalam konferensi pers di Mapolres Biak, Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/I/2026/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua tertanggal 26 Januari 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIT, di halaman rumah milik pelapor berinisial RT yang berada di kawasan Sorido Raya, Kampung Babrinbo.
Korban dalam kasus ini diketahui berinisial ALD (25), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kampung Inggiri, Distrik Biak Kota. Sepeda motor miliknya menjadi sasaran para pelaku saat terparkir di halaman rumah.
Polisi mengidentifikasi tiga tersangka masing-masing berinisial PA (19), KJRI (18), dan MLA (30). Ketiganya diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berasal dari wilayah Biak Numfor dan sekitarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian ini telah direncanakan sebelumnya. Pada Minggu malam, 25 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIT, para tersangka berkumpul di sebuah pondok jualan milik MLA. Dalam pertemuan tersebut, mereka mengonsumsi minuman beralkohol dan menyusun rencana untuk mencuri sepeda motor yang kemudian akan dijual, dengan hasil dibagi bersama.
Sekitar pukul 02.30 WIT, dua tersangka, yakni PA dan KJRI, mulai berkeliling mencari target di kawasan Sorido. Saat melintas di depan rumah pelapor, mereka melihat sepeda motor milik korban terparkir di halaman dalam kondisi kunci setang tidak terkunci.
Melihat kesempatan tersebut, keduanya langsung masuk ke halaman dan mendorong sepeda motor menuju rumah MLA. Di lokasi tersebut, mereka mencoba membongkar bagian depan motor dan menyambungkan kabel dengan tujuan menghidupkan mesin. Namun, upaya tersebut gagal karena motor tidak dapat dinyalakan, meski lampu sempat menyala.
Atas arahan MLA, sepeda motor tersebut kemudian disembunyikan di semak-semak di bawah pohon kelapa di belakang rumahnya guna menghindari kecurigaan.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Biak Numfor akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan ketiga tersangka pada Rabu, 28 Januari 2026. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi PA 338 CM, serta satu lembar STNK atas nama korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polres Biak Numfor juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan menggunakan pengaman tambahan guna mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
(HDK)















