Biak, Teraspapua.com – Unggahan di media sosial kembali menyeret penggunanya ke ranah pidana. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor menetapkan seorang perempuan berinisial TR (43) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap salah satu pejabat di Sorong
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/428/IX/2025/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua tertanggal 11 September 2025, dan kini telah memasuki tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, didampingi Kasat Reskrim Ipda Daniel Z. Rumpaidus dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo, menjelaskan bahwa perkara bermula dari unggahan di akun Facebook milik tersangka pada Senin, 4 Agustus 2025.
“Unggahan tersebut berupa status dan story yang menyebutkan nama korban,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Korban dalam perkara ini adalah PK (49), seorang pejabat negara di Sorong Selatan.
Sementara itu, tersangka TR diketahui merupakan karyawan honorer yang berdomisili di Kampung Ambroben, Kelurahan Mnubabo, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.
Menurut penyidik, korban awalnya tidak menghiraukan unggahan tersebut. Namun, setelah muncul sejumlah unggahan lanjutan yang dinilai menyerang kehormatan serta mencemarkan nama baiknya, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Biak Numfor untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengunggah beberapa konten yang menyebut nama korban secara langsung melalui status dan fitur story di akun Facebook pribadinya.
Penyidik menduga motif perbuatan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati terhadap korban.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi, termasuk saksi ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pemeriksaan terhadap tersangka juga telah dilakukan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain tiga lembar tangkapan layar (screenshot) unggahan status dan story di akun Facebook tersangka, serta satu flashdisk yang berisi rekaman video terkait unggahan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 433 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ketentuan KUHP lama, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda. Sementara berdasarkan KUHP baru, ancaman hukuman dapat mencapai satu tahun enam bulan penjara.
Saat ini, penyidik telah menyusun dan melengkapi berkas perkara serta melaksanakan Tahap I, yakni pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Selanjutnya akan dilakukan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap perbuatan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, termasuk yang dilakukan melalui media sosial.
“Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Setiap perbuatan yang melanggar hukum tetap akan kami proses sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum, terutama ketika menyangkut reputasi dan kehormatan seseorang.
(HDK)















