banner 325x300

Pengeroyokan di Biak Berujung Maut, Dua Pelaku Diamankan Polisi

Biak, Teraspapua.com – Kepolisian Resor Biak Numfor mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria meninggal dunia. Dua orang pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Saat menggelar konferensi pers yang digelar di Mapolres Biak Numfor, Selasa (24/2/2026), Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, didampingi Kasat Reskrim Ipda Daniel Z. Rumpaidus dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/II/2026/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua, tertanggal 15 Februari 2026.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIT, di pinggir jalan area Tiptop, Jalan Walter Monginsidi, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.

Korban berinisial SK (33), seorang pria yang diketahui belum bekerja, beragama Kristen, dan berdomisili di Kampung Duber, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, serta di Jalan DS. Rumainum, Kelurahan Yenures, Distrik Biak Kota.

Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke RSUD Biak untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial RKK (18) dan OGR (19). Keduanya merupakan warga Distrik Biak Kota dan diketahui belum memiliki pekerjaan.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden bermula ketika para tersangka menghadiri acara hiburan ulang tahun di area Tiptop. Sekitar pukul 04.00 WIT, suasana acara berubah menjadi ricuh.

Korban kemudian menghampiri kedua tersangka dan terjadi adu mulut. Situasi dengan cepat memanas hingga berujung pada perkelahian.

Dalam kejadian tersebut, kedua tersangka diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Sejumlah warga yang berada di lokasi sempat melerai perkelahian tersebut.

Setelah insiden terjadi, para tersangka meninggalkan tempat kejadian perkara. Sementara itu, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dan mengalami gangguan pernapasan.

Korban kemudian dibawa oleh saksi ke rumah warga sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Biak. Namun, setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil penyidikan, tersangka OGR diduga memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong, sementara tersangka RKK diduga melakukan pemukulan satu kali.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius yang berujung pada kematian.

Motif sementara dari kejadian ini diduga dipicu oleh dendam atau persoalan pribadi antara korban dan para tersangka.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos polos warna hitam, satu celana pendek warna hitam, serta satu celana dalam warna hitam dan putih milik korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polisi juga telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi, melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Biak Numfor menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan setiap persoalan secara damai.

(HDK)