Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencurian di Ampera

Jayapura, Teraspapua.com – Tim Opsnal satuan reserse kriminal polresta jayapura kota berhasil membekuk dua pria berinisial EW (17) dan JF (22) atas tindak pidana pencurian.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M diruang kerjanya ketika dikonfirmasi, Jumat (17/12) sore.

Kasat menerangkan, berawal ketika tim opsnal melakukan penyelidikan terkait laporan polisi nomor : Lp / 1562 / XII / 2021 / SPKT / Resta Jayapura Kota / Polda Papua tentang tentang tindak pidana pencurian yang dilaporkan pada pada tanggal 16 Desember 2021.

“Berbuah hasil yang baik tim akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan EW yang diduga berada di wilayah hukum polresta jayapura kota tepatnya di jln. Percetakan samping SD Nurul Huda jayapura. Tim kemudian melanjutkan penyelidikan hingga menemukan EW hendak menjual barang bukti emas di seputaran Paldam, seketika itu pula EW dibekuk dan tanpa perlawanan,” ungkap Kasat.

Lanjut dijelaskannya, EW kemudian dibawa ke mapolresta jayapura kota untuk dilakukan pemeriksaan awal, dimana hasil interogasi EW mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama dua rekan lainnya yakni JF dan ES, lantas kemudian EW menunjukkan keberadaan JF dan ES namun tim hanya berhasil mengamankan JF ditempat tinggalnya sementara ES tidak ada ditempat.

“Keduanya langsung digiring ke mapolresta jayapura kota untuk dilakukan proses lanjut atas perbuatannya dan untuk satu rekan lainnya kini dalam pengejaran,” imbuhnya.

Ia menambahkan, pencurian yang dilakukan EW bersama rekannya JF dan ES terjadi pada Kamis (16/12) sekira pukul 18.00 Wit bertempat di lorong Rizky Mulia Ampera dengan cara mengambil barang milik korban berupa dompet dalam tas yang berisikan uang tunai sebesar 2,9 juta rupiah dan barang berharga berupa emas tanpa sepengetahuan korban.

Dari tangan kedua pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna cokelat berisikan surat-surat penting milik korban, 1 (satu) pasang anting anting emas seberat 0,49 gram, 1 (satu) buah kalung emas seberat 2,92 gram, 1 (satu) pelasik serpihan emas seberat 5,59 gram dan 7 buah (tujuh) bongkahan emas seberat 13,97 gram.

“Untuk uang tunai yang dicuri para pelaku telah digunakan untuk membelikan minuman keras, sementara barang bukti yang diamankan belum seluruhnya karena sebagiannya masih berada di tangan pelaku ES yang kini dalam pengejaran atau penyelidikan terkait keberadaannya,” tandasnya.

(tp)