Biak, Teraspapua.com – Kepolisian Resor Biak Numfor mengungkap kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menghanguskan sebuah rumah di Kabupaten Biak Numfor, Papua. Dalam perkara ini, satu orang tersangka telah ditetapkan dan proses hukumnya telah memasuki tahap lanjutan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Biak Numfor, Selasa (24/2/2026).
Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, didampingi Kasat Reskrim Ipda Daniel Z. Rumpaidus dan Kasi Humas Ipda Joko Susilo, menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/613/XI/2025/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua tertanggal 28 November 2025.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 14.30 WIT, di rumah milik almarhum Yan Yarangga yang saat ini ditempati oleh anaknya berinisial MY, di Jalan Goa Jepang, Kampung Sumberker, Distrik Samota, Kabupaten Biak Numfor.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah MY (32), seorang perempuan yang bekerja sebagai karyawan swasta, beragama Kristen Protestan, dan berdomisili di Kampung Yafdas, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor.
Sementara itu, tersangka berinisial MSY (40), laki-laki asal Biak, juga berprofesi sebagai karyawan swasta. Ia diketahui berdomisili di Jalan Sosial, Kelurahan Kebun Sirih, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, serta memiliki alamat di Distrik Samota, Kabupaten Biak Numfor.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika anak saksi bersama adiknya berada di depan garasi rumah sambil bermain membuat meriam dari kaleng cat. Tidak lama kemudian, mereka mendengar suara sepeda motor dan melihat tersangka datang.
Tersangka kemudian menanyakan keberadaan ayah anak saksi. Anak tersebut masuk ke dalam rumah untuk memanggil ayahnya.
Saat bertemu di dalam rumah, tersangka meminta kunci rumah dengan maksud agar rumah tersebut dikosongkan. Namun, permintaan itu tidak langsung dipenuhi karena pemilik rumah masih ingin menyimpan pakaian anak-anaknya.
Tersangka kemudian keluar rumah dengan alasan hendak membeli rokok. Sekitar 10 menit kemudian, ia kembali masuk ke dalam rumah.
Tak berselang lama, saksi melihat adanya nyala api di bagian ruang tengah rumah. Anak saksi langsung berteriak memberitahukan bahwa rumah terbakar. Korban kemudian menyelamatkan diri melalui pintu samping dan mengungsi ke rumah tetangga.
Api dengan cepat membesar dan menghanguskan bagian dalam rumah beserta sejumlah barang milik korban.
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga telah merencanakan aksinya dengan membeli bensin eceran sekitar tiga liter yang dimasukkan ke dalam botol air mineral.
Bahan bakar tersebut kemudian disiramkan ke beberapa bagian rumah, di antaranya kamar depan, ruang tamu, dan dapur. Tersangka lalu menyalakan api menggunakan korek, sehingga kobaran api dengan cepat meluas.
Adapun motif sementara diduga karena tersangka tidak menerima istrinya tinggal atau keluar dari rumah orang tua, yang kemudian memicu aksi nekat tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kaleng minuman Bir Bintang ukuran 500 ml, satu unit televisi dalam kondisi hangus terbakar, serta dokumen fotokopi buku tanah hak milik Nomor M.1481 atas nama Yan Yarangga dengan luas 967 meter persegi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp800 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres mengungkapkan, proses hukum terhadap tersangka telah memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya, pada 24 Februari 2026, penyidik akan melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan.
Polres Biak Numfor menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang sah.
(HDK)















