Mahdi Merhban Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan di Jalan Holtekam

Jayapura,Teraspapua.com – Terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada Senin (28/06/2021), sekitar pukul 21.30 WIT, di jalan balai KM 9 Muara Tami, Kota Jayapura, Papua tepatnya di jalan Holtekam. Maka  kasus tersebut sudah dinaikkan menjadi penyidikan dari penyelidikan, dengan telah memeriksa 5 orang saksi.

“Dari pemeriksaan itu, maka Mahdi Merhban, Warga Negara Asing (WNA) Afganistan, ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolretas Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas kepada sejumlah awak media, dihalaman kantor Mapolres setempat, Senin (05/07/2021).

Lanjut dikatakan Urbinas, adapun saksi yang diperikasa, diantaranya pelapor yaitu kakak Almarhum, (A), SH Saksi pertama kali menolong korban, JM saksi mengetahui kendaraan yang digunakan pelaku MM, VLH istri korban, dan S teman dekat dari istri korban.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan, yakni kendaraan Honda Jazz warna merah, DS 1675 KIA, dan kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku Avanza, sepatu , masker yang terdapat bercak darah dan beberapa barang bukti lainnya, rinci Urbinas.

Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup dan atau selama 20 tahun, dengan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan telah terjadi kasus penganiayaan dan pencurian yang menyebabkan seorang warga Arso II (dua) Kabupaten Keerom bernama Nasruddin  meninggal dunia di jalan Hanurata Holtekam Balai Distrik Muaratami, Kota Jayapura.

Berdasarkan keterangan VLH, saat itu Nasruddin bersama VLH menggunakan mobil honda jazz dari arah Jayapura tujuan Arso II (dua) melewati jalan Kampung Holtekam dan saat itu saksi sedang tertidur.

Tiba-tiba VLH bangun melihat korban sudah diancam oleh para pelaku yang berjumlah 4 orang menggunakan senjata tajam, VLH dan korban disuruh keluar dan dimintai barang-barang berharga, namun korban menolak.

Selanjutnya, korban dianiaya yang mengakibatkan  meninggal dunia, sedangkan VLH terkena luka di bagian tangan sebelah kanan dan para pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat dengan membawa lari tas milik VLH,” tukasnya.

(Matu)