Jayapura,Teraspapua.com – Gubernur Papua Lukas Enembe, menanggapi hasil revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusu (Otsus), yang telah disahkan oleh DPR RI pada 15 Juli 2021 lalu.
Gubernur Papua lewat jurubicaranya Muhammad Rifai Darus, mengatakan, atas revisi RUU Otsus Papua tersebut, Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat khususnya kepada Presiden Joko Widodo, MPR, seluruh fraksi di DPR RI dan DPD RI yang telah memberikan kontribusi kepada Provinsi Papua sehingga telah disahkannya RUU tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otsus bagi Provinsi Papua dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 masa persidangan 5 tahun sidang 2020-2021.
Dikatakan Rifai Darus dalam poin kedua, sekalipun RUU Otsus Papua telah disahkan, Gubernur Lukas Enembe menyatakan bahwa persoalan di tanah Papua masih belum selesai, instrumen peraturan perundang-undangan hanyalah pondasi besar yang menyediakan banyak ruang perubahan dan kemajuan terhadap Papua, apabila disertai dengan komunikasi dan partisipasi yang konsisten oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Kolaborasi menjadi penting, dalam pencapaian perubahan dan kemajuan. Untuk itu Gubernur Papua berharap agar ke depan relasi yang ada saat ini, dapat berjalan semakin baik dan mengedepankan asas keterbukaan”, ujarnya saat memberikan keterangan Pers kantor Gubernur setempat, Senin (19/07/2021).
Gubernur Papua, mencermati dan menganalisa dengan seksama perubahan terhadap 18 pasal dan penambahan 2 pasal baru, dalam RUU Otsus Papua. Gubernur Papua berpendapat bahwa perubahan tersebut belum berbanding lurus dan belum sesuai dengan harapan dan kebutuhan Pemerintah daerah dan rakyat Papua. Sebagaimana yang telah diserahkan dan disampaikan sejak tahun 2014 melalui usulan perubahan kedua atas UU 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua, yang dikenal dengan istila RUU Otsus plus.
“Sekalipun demikian, Gubernur Papua mengakui bahwa perubahan kedua atas undang-undang Otsus tersebut secara parsial telah mengakomodir sejumlah masalah krusial yang berulang kali disampaikan dan diperjuangkan oleh Gubernur Lukas Enembe sejak tahun 2014. Dan instens disampaikan kembali beberapa bulan terakhir, seiring dengan penetapan RUU perubahan kedua atas undang-undang Otsus Papua sebagai prioritas dalam proleknas”.
Dijelaskannya, terdapat 5 kerangka usulan dari Gubernur Papua untuk menjadi perhatian bagi Pemerintah Pusat dan DPR yaitu kewenangan, kelembagaan, keuangan, kebijakan pembangunan, serta politik hukum dan HAM.
Maka berdasarkan point of view, Gubernur Papua atas RUU Otsus Papua yang telah disahkan tersebut dapat disimpulkan bahwa, Pansus telah berusaha mengakomodasi dan mengagregasi kepentingan Papua dalam RUU Otsus Papua, meskipun belum dirasa optimal.
Lima kerangka dasar yang disuarakan, lanjut kata Rifai Darus, belum sepenuhnya terjawab namun harus diakui bahwa perubahan pada beberapa bagian diharapkan akan menjadi ruang baru, rasionalisasi kewenangan penguatan kelembagaan relokasi dan reorientasi dana Otsus, efektivitas kebijakan pembangunan dan peningkatan partisipasi politik orang asli Papua melalui kelembagaan suprastruktur politik.
Sedangkan aspek politik hukum dan HAM, tidak mendapat porsi dalam perubahan undang-undang tersebut, padahal desahkan atas penyelesaian masalah hukum politik dan HAM secara komprehensif dan bermartabat rutin disuarakan oleh berbagai kalangan, dan menandakan bahwa prihal tersebut merupakan hal yang urgen dan kursial.
Oleh sebab itu, pada rapat terbatas kabinet 11 Maret 2020, Presiden Jokowi telah mengatakan agar evaluasi terhadap Otsus Papua dapat dilakukan dengan paradikma baru, cara kerja baru, melalui sistem dan desain yang baru, agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua, kiranya itu menjadi pengingat bagi kita semua tidak terkecuali bagi pemerintah Provinsi Papua sendiri, tandas Rifai Darus pada poin ketiga.
Pada poin keempat, Rifai Darus mengatakan berangkat hal tersebut, RUU Otsus Papua juga melahirkan pasal baru yang merumuskan terbentuknya sebuah badan khusus, yang diketuai oleh Wakil Presiden Republik Indonesia dan beberapa anggota dari perwakilan Pusat serta perwakilan Provinsi Papua, yang kemudian akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Untuk itu Gubernur Papua meminta agar pemerintah provinsi Papua dapat terlibat aktif dalam penyusunan Peraturan Pemerintah tersebut.
Yang kelima, Pemerintah Provinsi Papua akan membentuk tim khusus untuk melakukan komunikasi dan koordinasi terkait penyusunan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan turunan dari RUU Otsus Papua, yang telah disahkan tersebut.
Yang keenam, secara khusus kepada masyarakat Papua, Gubernur berharap agar elemen publik dapat mencermati aktif memberi masukan serta mengawal ketat tahapan demi tahapan yang akan berlangsung beberapa waktu kedepan pasca disahkannya RUU Otsus Papua oleh DPR RI, imbuhnya.
Yang ketujuh, Gubernur berharap agar seluruh stakeholder yang mendapat amanah dalam perencanaan pembahasan penyusunan hingga pengesahan peraturan perundang-undangan lainnya, dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menimbang secara bijak sesuai dengan kondisi yang ada di Papua.
“Selain itu Gubernur juga akan terus berjuang untuk memastikan agar aturan-aturan turunan dalam hal ini peraturan pemerintah, dapat sesuai dengan amanat dari undang-undang Otsus yang telah disahkan tersebut, tetap menjadi perhatian bagi kepentingan dan kebutuhan Papua”, tegas Rifai Darus.
Pada poin kedelapan, Gubernur Papua menyatakan bahwa perjuangan kita semua yang ada ditanah Papua belum selesai, gerbang awal kemajuan tanah kita telah dibuka, kini dibutuhkan semangat yang lebih besar dan pastikan kebersamaan kita dari ufuk timur Indonesia tidak pernah pernah pudar.
Dan yang terakhir Gubernur Papua akan terus memelihara konsistensinya untuk membangkitkan ewarnas seluruh pihak agar perubahan kedua undang-undang Otsus Papua, kedepan dilakukan secara komprehensif dan bersifat polistik bukan parsial.
Gubernur Papua mengharapkan seluruh pihak terkait untuk dapat berada dalam koridor sekutu yang sama agar tercipta sebuah cara pandang yang sama, guna menjadikan Kebijakan Otsus Papua sebagai instrumen yang strategis dan berdaya guna dalam menyelesaikan sejumlah masalah di Papua, secara komprehensif dan bermartabat.
Apabila hal demikian dapat terwujud maka bukan hal mustahil bagi seluruh rakyat Papua untuk dapat menyaksikan dan merasakan derasnya arus perubahan tanah kita, menuju kebangkitan, kemandirian dan kesejahteraan Papua yang berkeadilan dalam kerangka negara kesatuan Repoblik Indonesia, pungkasnya.
(Matu)