Jayapura,Teraspapua.com – Pemerintah Provinsi Papua (Pemprov), resmi lakukan PPKM level IV (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Papua No. 440/8936/SET tentang PPKM COVID-19.
“PPKM level IV tersebut berlaku selama 28 hari, terhitung 3-30 Agustus 2021”.
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, mengatakan Selasa kemarin, Gubernur Papua telah menandatangani surat edaran terkait PPKM level IV untuk Provinsi Papua.
“Intinya kita melaksanakan PPKM level IV, mengikuti intruksi Mendagri No.28 Tahun 2021. Dimana tiga daerah, yakni Kota Jayapura, Merauke dan Mimika PPKM Level IV, sedangkan level III ada 9 kabupaten lalu level II ada 17 kabupaten,” ujarnya, Rabu (4/8/2021).
Lebuh lebih lanjut dikatakan Rifai Darus, berkaitan dengan penetapan PPKM level IV tersebut, Gubernur Papua ingin fokus betul terharap keselamatan masyarakat.
Sehingga tim Satgas COVID-19 Papua diminta bekerja secara maksimal bersama instansi terkait, melakukan upaya perketatan, pengamanan, pencegahan dan penekanan angka penularan virus corona di Papua, imbuhnya.
“Bapak gubernur juga meminta dilakukan pemantauan dan memonitor serta mempercepat proses vaksinasi bagi masyarakat di Papua. Khususnya daerah atau klaster pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI, sebab pelaksanaan multi event tersebut tinggal menghitung hari,” tandasnya.
Ditambahkan Rifai Darus, Gubernur juga meminta agar wilayah perbatasan ditutup sementara semasa pemberlakukan PPKM level IV.
Dengan begitu, diharapkan penularan COVID-19 selama masa PPKM level IV berlaku, dapat ditekan seminimal mungkin, pungkasnya.
(Vmt)