Jayapura, Teraspapua.com – Sejak ditetapkannya undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, maka skema yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat yaitu dikelola secara menyeluruh oleh pemerintah Kabupaten/Kota.
“Kota Jayapura juga harus melakukan penyesuaian-penyesuaian dari sisi pola pelayanan masyarakat terkait dana Otsus yang cukup banyak yang tentu harus dievaluasi,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura, Mukri M. Hamadi, S.IP usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bappeda dan OPD pengelola Otsus Kota Jayapura di lantai III ruang rapat setempat, Senin (25/10).
Diungkapkan Mukri, RDP kali ini untuk kita bisa mendapat satu pemahaman bahwa semenjak ditetapkannya undang-undang nomor 2 ini maka kita juga harus melakukan evaluasi pengelolaan dana Otsus di kota Jayapura.
Dalam RDP yang juga turut dihadiri Ketua Klasis GKI Port Numbay, Ketua Klasis GKI Port Numbay, Pdt. Hein Carlos Mano, S.Th., M.Si. ada dua hal yang mengemuka yaitu terkait pendataan Orang Asli Papua (OAP) di kota Jayapura.
“Baik itu dari sisi sumber daya maupun kualitas mereka, yang tentu menurut Mukri, bukan terbatas untuk orang asli Port Numbay. Tapi seluruh orang Papua yang ada di kota Jayapura tetap di data untuk bisa mendapat angka – angka pasti keberadaan OAP,” ujarnya.
“Tentunya tambah politis PDI Perjuangan Kota Jayapura itu, ini menjadi dasar pelayanan di bidang Otonomi Khusus di tahun tahun berikut.
Mukri merincikan, dana Otsus untuk tahun 2022 sebesar Rp121 miliar untuk kota Jayapura. Jadi kita fokus persiapan awal lebih kepada penguatan lembaga-lembaga adat.
Pembentukan lembaga-lembaga adat di 6 wilayah adat. Kemudian LMA diperkuat sehingga mereka diminta untuk mendata warga OAP. Misalnya berapa orang Animha di Kota Jayapura, kerja dan hidup serta kesehatannya bagaiman.
“Kalau itu ada, tentunya pola-pola penanganan OAP di Kota Jayapura di tahun-tahun berikut, 2023 dan seterusnya kita sudah punya angka awal yang akan menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam pengalokasian dana Otsus ke depan,” paparnya.
Kita lihat, kota ini bukan didiami saja oleh orang Port Numbay tapi orang Papua lainnya yang memang cukup banyak,” jelas Mukri.
Sehingga ditekankan, penting sekali data awal. Jadi bentuk lembaga-lembaga yang dimitrakan untuk mereka bisa menghimpun warganya atau suku mereka yang ada di Ibukota provinsi Papua ini.
“Jadi Otsus hadir untuk orang asli Papua sehinggah harus kita bijak dan sesuai dengan peruntukannya,” tandasnya.
Sementara Kepala Bappeda Kota Jayapura, Dr, Ir. Rori. C. Huwae, MM menambahkan, untuk rancangan dana Otonomi Khusus Tahun 2022 yaitu dana Otsus Blok Grant, Specific Grand dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), semuanya berjalan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2021.
“Jadi untuk pendanaan, telah terperinci berdasarkan program dan kegiatan yang sudah di presentasikan. Hanya Komisi A DPRD meminta agar presentasi kepentingan pengembangan Orang Asli Papua,” terang Huwae.
Seperti di bidang Pendidikan, komisi A mengusulkan bantuan beasiswa khusus bagi ASN diperuntukan untuk OAP dan orang Port Numbay. jadi diusulkan sekitar 50 orang pendidikan S1, 20 (S2) dan 3 program doktor (S3) yang dianggarkan tahun berjalan dana otsus.
Selain itu yang berkembang dalam rapat dengar pendapat tadi bahwa pemberdayaan masyarakat asli Papua khususnya perempuan-perempuan Papua yaitu membuat warung makan dan salon,” tukasnya.
(Sei)