Jayapura,Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Papua tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua, Tahun Anggaran 2022.
Penetapan Raperda APBD TA 2022, berlangsung di ruang sidang DPR setempat, ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua, (17/12) malam.
Wakil Ketua I DPR Papua Yunus Wonda, dalam membacakan sambutan Ketua DPR Papua, Johni Banua Rouw, mengatakan adapun Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022 yakni ;
Pendapatan
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 8.942.541.460.543, turun 39,07 persen, atau sebesar Rp. 5.733.019.268.356, dari Anggaran Tahun 2021 sebesar Rp. 14.675.560.728.637.
Penurunan Pendapatan Daerah ini, salah satunya Pendapatan Asli Daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 704.463.854.356, atau 37,44 persen dari Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.977.739.632.899, menjadi sebesar Rp. 1.237.275.778.543, ujar Yunus Wonda.
Meski demikian, lanjut kata Wonda DPR Papua memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur Papua yang terus melakukan terobosan guna meningkatkan pendapatan Asli Daerah seperti meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, perbaikan manajemen penerimaan, perbaikan sistem dan prosedur pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah serta penguatan terhadap BUMD untuk memberikan kontribusi pendapatan yang memadai.
Namun demikian, kami juga menghimbau kepada saudara Gubernur Papua, kiranya dalam inovasi menaikan Pendapatan Asli Daerah jangan sampai rakyat merasa terbebani, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19 yang akan menekan terhadap perekonomian rakyat.
Selain itu, kami juga menghimbau kepada seluruh jajaran BUMD, kiranya dapat terus menggali potensi ekonomi yang pada akhirnya mendapatkan laba, sehingga turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli Daerah, harapnya
Belanja
Pada sisi Belanja, Wonda mengungkapkan DPR Papua bersama Gubernur Papua telah menyetujui anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 9.821.989.485.318, mengalami penurunan sebesar Rp. 7.785.367.958.321, atau 44,12 persen dari Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 17.577.357.443.639.
Turunnya Anggaran Belanja pada Tahun 2022 ini, menyesuaikan sebagai akibat pendapatan daerah mengalami penurunan, tandasnya.
Pembiayaan
Dari Rencana Pendapatan Daerah sebesar Rp. 8.942.541.460.543, dan Belanja Daerah sebesar Rp. 9.821.989.485.318, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 mengalami defisit Anggaran sebesar Rp. 879.448.024.775.
Defisit Anggaran Tahun 2022 direncanakan ditutup dari penerimaan sisa lebih pembiayaan Anggaran Tahun berkenaan sebesar Rp. 679.448.024.775, serta pencairan dana cadangan sebesar Rp. 300.000.000.000, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 100.000.000.000, rinci Wonda.
Selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada persidangan kali ini, DPR Papua juga telah dapat menerima laporan hasil kerja Panitia Khusus LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020.
Selanjutnya rekomendasi hasil kerja Panitia Khusus tersebut akan kami sampaikan kepada Gubernur Papua, sebagai bahan pertimbangan bagi saudara Gubernur dalam rangka menyiapkan berbagai kebijakan kedepan, tutup Yunus Wonda.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun dalam membacakan sambutan gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan dengan disetujuinya Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, ini pertanda bahwa adanya semangat keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda percepatan penyelesaian pembahasan sampai terlaksananya persetujuan pada hari ini.
Untuk itu, dirinya berharap kerjasama dan koordinasi sebagai Mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dengan agenda paripurna hari Ini, yang bertujuan untuk menetapkan agenda-agenda bagi kepentingan masyarakat di Provinsi Papua.
Lebih lanjut dikatakan Rumasukun, penyusunan Raperda Provinsi Tentang APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Provinsi Papua, yang merupakan prioritas dan tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya, dengan memperhatikan berbagai catatan dan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan Dewan yang terhormat, baik pada penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan dan pada saat pembahasan antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, terkait antara aspek belanja dengan indikator dan tolok ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga, jelasnya.
Dikatakannya, mengingat waktu evaluasi sesuai ketentuan adalah 15 hari, maka Raperda Provinsi Tentang APBD Tahun 2022 ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan Dewan yang terhormat untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian materi kesesuaian Peraturan Daerah APBD Tahun 2022 dengan yang meliputi aspek teknis, aspek materiat dan aspek legalitas.
Hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri kemudian kembali disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRP Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, kemudian dituangkan pada Keputusan Pimpinan DPR Provinsi Papua, tandasnya.
Selanjutnya gubernur harapkan setelah Raperda Provinsi Tentang” APBD ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan diundangkan dalam Lembaran Daerah, maka seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan.
Perlu diketahui bahwa anggaran yang disiapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2022 adalah anggaran maksimal, sehingga pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita dalam pengelolaan keuangan daerah, harapnya.
Terhadap beberapa hal yang disampaikan oleh Badan Anggaran dan Komisi-komisi Dewan yang terhormat melalui Laporan Pendapat Terhadap Raperda Provinsi Papua Tentang APBD Tahun Anggaran 2022 dapat kami sampaikan terimakasih untuk saran, usulan dan masukan serta Apresiasinya.
Usulan terkait peningkatkan Pendapatan Asli Daerah, adalah agenda penting yang harus sesegera mungkin untuk dilaksanakan, sudah tentu bukanlah perkejaan yang mudah, tetapi kami berharap adanya kerjasama yang baik antar pemerintahan didaerah tertutama antara Eksekutif dan Legislatif, maka hal tersebut dapat dicapai dengan melihat potensi-pontensi penerimaan PAD yang ada di Provinsi Papua, tutur Rumasukun.
Lebih lanjut dijelaskan Rumasukun, terkait beberapa OPD yang melaksanakan lebih dari 3 urusan, maka akan menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi Papua untuk dapat dipertimbangan kembalii sehingga focus pada tugas pokok dan fungsi dari masing-masing urusan lebih terarah lagi guna penacapaian pembangunan di Tanah Papua.
Kemudian terkait Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022, dapat kami sampaikan pelaksanaan Pemerintah Provinsi Papua menerima asas manfaat yang besar karena hal tersebut adalah kewenangan Pusat yang dilaksanakan di daerah, adapun jumlah anggaran adalah sebesar Rp. 224.804.515.000, yang tersebar di beberapa OPD Provinsi Papua, termasuk OPD yang disarankan untuk ditambahkan pagu anggarannya.
Dalam rangka menutupi defisit anggaran Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022, dan menerima saran, usulan dan masukan dari Dewan Terhormat maka Pemerintah Provinsi Papua telah menganggarkan Dana Cadangan dalam Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.300.000.000.000.
Selanjutnya perkenankan saya menyampaikan Struktur Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, Hasil Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Tentang APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2022, yakni pendapatan Daerah, disepakati menjadi sebesar Rp.8.942.541.460.543, dengan rincian, PAD menjadi sebesar Rp.1.237.275.778.543, rincinya.
Dirinya mengakui pendapatan Transfer menjadi sebesar Rp.7.705.265.682.000, penurunan angka tersebut adalah penyesuaian rasionalisasi penyaluran dana transfer yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Pemerintah Pusat karena perubahan regulasi Undang-undang Otonomi Khusus:
Sedangkan pada kelompok Belanja Daerah, disepakati menjadi Rp.9.821.989.485.318, dengan rincian, Belanja Operasi, menjadi sebesar Rp.7.589.365.559.996.
Belanja Modal, menjadi sebesar Rp.1.537.807.560.628, Belanja Tidak Terduga, menjadi sebesar Rp.150.000.000.000, dan Belanja Transfer, menjadi sebesar Rp.544.816.364.694, terang Rumasukun.
Dari total Rencana Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah sebagaimana saya utarakan tersebut diatas maka APBD Tahun Anggaran 2022 terjadi selisih kurang antara Rencana Pendapatan Daerah dengan Rencana Belanja Daerah, sebesar Rp.879.448.024.775.
Selisih kurang tersebut merupakan Defisit Anggaran dan akan ditutupi dari Penerimaan Pembiayaan, yaitu penerimaan yang berasal dari komponen Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp.979.448.024.775, Sehingga stuktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menganut anggaran berimbang, tandasnya.
Ditambahkan Rumasukun kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Dewan yang terhormat yang telah memberikan apresiasi atas suksesnya Penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XIV Tahun 2021.
Dan juga terhadap Kinerja Pemerintah Daerah dalam pengeloaan keuangan daerah yang mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pungkasnya.
(Vmt)