Jayapura,Teraspapua.com – Juru bicara Petisi Rakyat Papua (PRP), Jefri Wenda beserta 6 orang lainnya, diamankan pihak keamanan guna memintai keterangan lebih lanjut di Mapolresta Jayapura Kota, terkait demo penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Otsus Jilit 2, pada tanggal 10 Mey 2022.
Kapolresta Kota Jayapura Kombel Pol Gustav Urbinas, mengatakan penahanan terhadap Jefri Wenda dan 6 orang lainnya, dalam rangka klarifikasi dalam terkait penyelidikan dengan dugaan pelangaran UU transaksi elektorik (ITE).
“Jadi saat ini kita masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan status penyelidikan, dimana ditemukan beberapa hari sebelum demo pada hari ini, telah beredar dimedia sosial terkait dengan seruan ajakan maupun selebaran yang disebarkan kepada masyarakat luas,” jelasnya.
Yang perlu kami kaji, lanjut kata Gustav, dari kandungan kalimat yang tercantum pada setiap seruan tersebut, sebagaimana yang di atur dalam pasal 45a UU nomor 19 tahun 2016, tentanga perubahan UU nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Itu yang kami coba dalami dalam klarifikasi ini.
“Mereka ditahan, tetapi kami juga memberikan ruang pendampingan hukum dari pada ketujuh orang tersebut,” terangnya.
Ditambahkan Kombes Pol Gustav, Jefri Wenda ditangkap sekitar Pukul 12.00 WIT di sebuah rumah di perunas 4, kemudian dibawah ke Mapolresta guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sementara itu, untuk 6 orang lain akan diminta keterangan sebagai saksi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sanksi dalam UU ITE Pasal 45 ayat 1, hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(tp-02)