7 Perda Kota Belum Penomoran, Sekda Provinsi Janji Segera Ditindaklanjuti

Pasti Kita Bantu

Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Jhony Betaubun bersama Sekda provinsi Papua Ridwan Rumasukun

Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Jhony. Betaubun (JB)  dan para anggota Dewan melakukan audiens dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun, di ruang kerjanya, Jumat (20/5/2022) pagi.

Dalam audiens itu, Betaubun mempertanyakan 7 peraturan daerah (Perda) kota Jayapura yang sudah dimasukkan ke pemerintah provinsi melalui biro hukum namun sampai saat ini belum dievaluasi untuk penomoran.

Sekda Ridwan Rumasukun, kepada Teraspapua.com menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang hari ini hadir untuk mempertanyakan Perda yang belum penomoran, dan Kami beri apresiasi.

“Terkait dengan 7 Perda yang ditanyakan pimpinan dan anggota dewan kepada pemerintah provinsi, akan ditindaklanjuti segera,” janji Ridwan Rumasukun.

Lanjut kata Ridwan, akan tindaklanjuti segera, teman-teman dari biro hukum kebetulan ada kegiatan, hari ini baru mereka tiba, secepatnya kita akan selesaikan.

Ridwan juga minta kepada wakil ketua DPRD untuk tetap melakukan komunikasi apa-apa yang kurang agar cepat selesai.

“Jadi, pasti kita bantu,” singkat Ridwan.

Sementara wakil ketua dewan, Jhon Y. Betaubun menjelaskan kedatangannya bersama bapa ibu anggota dewan, untuk meminta bantuan Sekda, dimana dari 12 Perda yang tela diajukan ke pemerintah provinsi Papua, sudah ada 5 Perda yang penomoran dan dievaluasi, 7 belum.

“Ada 7 Perda yang belum evaluasi, untuk itu pimpinan dan segenap anggota dewan dan juga Kabag hukum serta kota Jayapura, kami sama-sama bertemu dengan Dekda Ridwan Rumasukun untuk minta penjelasan,” ungkapnya.

Menurut Betaubun, sangat luar biasa, Ridwan Rumasukun memberikan penjelasan dan langsung berkomunikasi dengan biro hukum agar ditindaklanjuti dalam waktu secepatnya.

Atas nama pimpinan dewan bersama dengan segenap anggota DPRD kota Jayapura kami memberikan apresiasi kepada Ridwan Rumasukun yang sudah menerima kami.

Pria yang akrab di sapah JB itu menguraikan 7 Perda yang belum dievaluasi dan penomoron, seperti Perda yang merupakan inisiatif dewan, Perda perubahan ke-5 peraturan daerah kota Jayapura nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Pimpinan dan anggota DPRD kota Jayapura saat menyerahkan dokumen Perda kepada Sekda provinsi Papua

“Perda perubahan ketiga peraturan daerah kota Jayapura nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha dan Perda perlindungan terhadap tenaga kerja Orang Asli Papua (OAP) di kota Jayapura,” ujar JB.

Selain itu di jelaskan JB, Perda inisiatif dewan yang kedua yaitu, keormasan, ini juga belum ada penomoran sehingga kita minta bantuan Sekda.

Kemudian Perda tentang ketahanan pangan, penyelenggaraan jaringan utilitas dan pelestarian dan perlindungan seni budaya menuju implementasi kurikulum muatan lokal,” sambung JB.

Kita berharap, respon baik dari sekda Provinsi Papua dan langsung ditanggapi oleh biro hukum untuk penomoran Perda kita, tapi juga evaluasi bisa jalan.

Sehingga, target peningkatan PAD kota Jayapura berjalan dengan baik,” tutup JB.

(tp-01)