5 Parpol Nyatakan Sikap Tolak Reposisi AKD di DPRD Kota Jayapura

Harus Jaga Wibawa dan Marwah Lembaga Dewan

5 Pimpinan Parpol foto bersama usai memberikan keterangan Pers

 

Jayapura, Teraspapua.com – Masalah penundaan reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih terjadi pro dan kontra, artinya ada sebagian Fraksi dan Parpol yang mendukung tapi juga ada yang menentang.

banner 325x300banner 325x300

Pasalnya, pleno reposisi AKD yang harus dilakukan pada tanggal 4 Juni 2022 dari rens waktu 2 tahun 6 bulan, kini mengalami penundaan karena sudah 2 tahun 8 bulan masih mengambang.

3 Fraksi di DPRD kota Jayapura dalam pernyataan resmi menolak dilakukan reposisi AKD saat ini, karena sudah lewat batas waktu sehingga menurut mereka tetap bertahan dengan AKD yang ada, seraya fokus kepada agenda kedewanan yang lebih penting.

Kisru ini terus berlanjut, sehingga mengundang perhatian serius dari pimpinan Partai politik (Parpol) di tingkat Kota Jayapura.

Saat jumpa Pers, Kamis (9/6/2022) malam disalah satu café Hotel kawasan Abepura, 5 Pimpinan Parpol yaitu PDI- Perjuangan, Nasdem, Hanura, Gerindra dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) secara blakblakan menyatakan menolak reposisi AKD. Karena sudah lewat waktu.

Mereka menilai surat Ketua DPRD Kota Jayapura Nomor : 170/15/DPRD/2022 tentang Penyampaian Penundaan Pembahasan dan Pelaksanaan Reposisi Alat-alat Kelengkapan DPRD Kota Jayapura, tertanggal 03 Juni 2022 tersebut tidak berdasar secara prosedur dan merupakan bentuk pelanggaran dan pembangkangan terhadap Peraturan-Perundang Undangan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum.

Ketua Partai PSI, Sinyo Timisela mengatakan Parpolnya siap mendukung reposisi AKD, tapi harus merujuk kepada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata cara penyusunan tata tertib Dewan dan Tata Tertib (Tatib) DPRD kota Jayapura periode 2019-2024.

“PSI akan menunggu sampai kisru yang terjadi diselesaikan baru kemudian reposisi AKD bisa berjalan,” terang Timisela.

Jadi, kami sepakat untuk AKD dipending sampai kisru selesai. Menurut Timisela, idealnya dua tahun enam bulan harus dilakukan reposisi AKD, tapi sudah lewat dua tahun delapan bulan.” Imbuhnya.

Di tempat yang sama Sekertaris DPD Partai Nasdem Kota Jayapura, Herry Kabey menegaskan, langkah-langkah yang diambil oleh Fraksi Nasdem di DPRD kota sudah sangat tepat.

“Jadi, surat sudah masuk terkait dengan AKD, dan tegas kami sampaikan bahwa pimpinan (wakil ketua dua ) dan Ketua Fraksi sudah berjalan pada jalan yang benar,” ungkapnya.

Herry mengatakan, agenda yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) Dewan untuk melakukan reposisi dijadwalkan tanggal 4 Juni 2022. Kemudian menurut dia, dipending secara sepihak oleh saudara Ketua DPRD tanpa rapat pimpinan dan pleno Bamus.

“Jadi, Bamus telah melakukan rapat dan mengambil keputusan tapi dilakukan penundaan oleh saudara ketua DPRD sehingga kami dari NasDem menilai bahwa ini ada satu pelanggaran aturan dan tata tertib DPRD,” jelas Herry.

Sehingga, kami dari Nasdem menganggap bahwa tidak ada lagi pembahasan AKD. Partai kami telah memerintahkan anggota Fraksi Nasdem untuk melakukan kerja – kerja Dewan yang lebih penting untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di kota Jayapura.

Pernyataan yang sama juga dilontarkan Ketua DPC Gerindra Kota Jayapura, Budi Dayani, yang sepakat untuk menolak pelaksanaan AKD karena terjadi pelanggaran aturan terhadap Tatib.

“Keputusan rapat pertama tanggal 2 Juni, namun bertepatan dengan ibadah Pentakosta kedua diundurkan ke tanggal 6 Juni, maka dimajukan ke tanggal 4 Juni 2022 sesuai kesepakatan bersama dalam rapat Bamus,” tuturnya.

Kemudian lanjut Budi Dayani, tanpa kesepakatan bersama di rubah lagi tanpa ada rapat Bamus dan kami rasa itu sudah melanggar aturan.

“Jadi, kami menolak AKD dan tetap dengan AKD yang ada, karena seharusnya pelaksanaan AKD sudah harus berlangsung dua tahun enam bulan, tapi ternyata diundur sudah sampai 2 tahun 8 bulan,” tegas Budi Dayani.

Sementara dalam pernyataan sikap, DPC PDI Perjuangan Kota Jayapura, juga mendukung apa yang telah dilakukan oleh teman-teman di Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Jayapura.

Bagi kami apa yang dilakukan oleh Fraksi PDI-P sebagaimana yang sudah kita lihat dalam surat bahwa Ketua DPRD telah menyalahi aturan. Kemudian, Tatib yang sebagaimana diatur itu tidak sejalan dengan apa yang terjadi hari ini,” ujar Ketua DPC, Fransisco Ardamis.

Partai kami mendukung apa yang teman-teman Fraksi PDI-P di DPRD kota Jayapura lakukan. Saya pikir teman-teman di Fraksi fokus untuk kerja-kerja Kedwana yang lebih penting untuk masyarakat,” tandas Fransisco Ardamis.

Ditempat yang sama Ketua DPC Partai Hanura Kota, Otniel Deda. menambahkan, reposisi AKD menururnya ada dinamika yang membuat Parpol melihat ada sesuatu yang serius untuk disukapi, demi menjaga marwah dan wibawa serta martabak anggota Dewan sebagai lembaga representasi dari Parpol dan representasi dari masyarakat.

“Jadi, masa periodisasi 2,6 tahun untuk pergantian alat kelengkapan dewan di mana sebuah demokrasi pergantian berjalan semestinya harus mengacu kepada Tatib Dewan,” kata Otniel.

Menurut Otniel, Ini merupakan jadwal yang sudah diatur sesuai dengan kesepakatan Tatib. Bamus yang merupakan masing-masing Parpol telah menjadwalkan pemilihan AKD di DPRD kota.

Keputusan itu memberikan kekuatan hukum yang tidak bisa dirubah atau dibatalkan secara sepihak oleh Ketua DPRD Kota Jayapura.

Sehingga, kami melihat bahwa pembatalan ini tidak punya alasan atau ada aturan-aturan yang memenuhi syarat bahwa proses ini ditunda atau dibatalkan.

“Selaku ketua Hanura, dan juga selaku ketua Koalisi dan semua Fraksi yang tergabung dalam koalisi besar yaitu fraksi PDI P, Bhinneka Tunggal Ika, Nasdem dan KSD kami memiliki pandangan dan sikap yang sama,” ujarnya.

“Jadi ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi ini soal melihat wibawa dan marwa lembaga Dewan,” cetusnya.

Sehingga kita perlu memberikan sebuah proses pembelajaran organisasi yang benar dan kedudukan prosesi aturan main kepada semua anggota DPRD. ini menjadi suatu kewajiban yang kami Partai harus kontrol dan juga anggota DPR memiliki komitmen yang sama.

Kami berharap kepada anggota DPRD, khusus Hanura tetap menjalankan aktivitas Dewan sebelum adanya keputusan-keputusan politik yang diambil oleh Fraksi dan menjalankan semua aktivitas Kedewanan yang ada di komisi-komisi dan AKD.

dua tahun enam bulan, padahal ini sudah dua tahun delapan bulan. Artinya jadwal dengan tahapan sudah lewat dan tidak sesuai dengan jadwal yang semestinya,” pungkasnya.

(tp-01)