Jayapura, Teraspapua.com – Menindak lanjuti hasil Monitoring dan Evaluasi, terhadap optimalisasi pajak dan aset pemerintah Kota Jayapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V di bawah pimpinan Dian Patria melakukan pendampingan ke 13 Wajib Pajak (WP) atas tunggakan pajak dan penertiban Aset Daerah.
WP dalam hal ini tempat hiburan malam (THM) yang mempunyai tunggakan, saat tim turun langsung membayar Rp50 Juta ditempat. Sementara Hotel Le Priemere janji akan melunasi di tanggal 10 Oktober 2022.
“Hari ini kami dari KPK RI melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Kota Jayapura, bahkan juga Kabupaten Jayapura terkait aset dan pajak,” terang Ketua Satgas Korsup KPK Wilayah V, Dian Patria kepada awak media usai pendampingan, Sabtu (17/9/2022) kemarin malam.
Untuk Kota, kami telah mendatangi beberapa dan dipasang stiker di 13 wajib pajak (WP). Menurut Dian Patria, selama saya di KPK melakukan pendampingan Pemda baru kali ini ada wajib pajak langsung membayar cash di tempat dan itu sangat luar biasa.
“Ini adalah langkah yang baik yang merupakan keseriusan pemerintah kota Jayapura terkait dengan optimalisasi penerimaan negara termasuk aset,” ujar Dian Patria.
Dengan begitu, tentu akui Dian Patria, kota Jayapura sudah menunjukkan kerja yang serius untuk perbaikan yang lebih baik lagi.
Dari data yang kami terima tunggakan pajak ada Rp. 1,6 milyar yang tentu ini harus dijaga.
Patria juga menambahkan, ada cafe-cafe baru bahkan juga ada hotel baru, dan pasca covid sekarang sudah mulai ramai. Kemudian kita memastikan perlu dicek kroscek sesuai yang dilaporkan dengan fakta lapangan. Walaupun ada sistem tapi tetap kita harus cek di lapangan.
Sementara untuk Aset Dian Patria juga mengungkapkan, lebih banyak adalah milik Kabupaten Jayapura yang ada di kota Jayapura, dan mestinya harus diserahkan kepada Pemkot Jayapura.
“Tapi, hari ini cantik permainannya, dimana kota membantu Kabupaten untuk menertibkan aset-aset kabupaten yang ada di kota dengan harapan nantinya Kabupaten akan serahkan ke kota, apalagi aset ini berada di wilayah kota Jayapura seperti di sekitar Mall Jayapura.
” Bahkan juga ada salah satu aset khusus kota, bekas Kantor Dinas Pariwisata dan orang yang menggunakan tempat itu juga mengetahui bahwa aset tersebut adalah punya pemerintah kota Jayapura karena sudah dipasang Plan,” ucap Dian Patria.
Dian juga menambahkan, aset milik Kabupaten harus dirapikan dan diserahkan kepada kota seperti yang berada di samping Mall Jayapura.
“Intinya kita sinergi kota dan kabupaten,. karena kota lebih paham masyarakatnya hanya perlu duduk bareng dan kita minta pemerintah kota menyurati Kabupaten mengingatkan 5 aset untuk diserahkan ke kota KPK akan pantau dan kami akan lakukan rapat koordinasi, baik KPK, pemerintah kota dan kabupaten.
Sehingga bisa dimanfaatkan dengan lebih baik karena potensi PAD nya besar ada di situ.
Ditempat yang sama, Penjabat Kepala Bapenda kota Jayapura, Ali Mas’ Udi menyampaikan terima kasih kepada KPK RI yang turut membantu pendampingan penerimaan pajak dan Aset daerah, salah satu aset daerah yaitu piutang pajak.
“Tahun 2019 KPK membantu pemerintah kota untuk mencairkan piutang pajak terhadap penunggakan piutang yang sangat besar ada 10 penunggak piutang nilainya sebesar Rp.5,2 miliar dan semuanya sudah cair hanya sisanya 6 juta yang merupakan bunga dan mereka minta pembebasan jadi untuk piutang pokoknya sudah lunas hasil pendampingan KPK tahun 2019.
Sedangkan untuk Tahun 2022 ada Rp. 1,6 miliar tapi dari 13 titik yang kita nominasi hanya nilai kecil.
“Jadi penunggak pajak, selain petugas kami agresif melakukan penagihan ke lapangan sehingga tunggakan pajak nilainya kecil, karena paling besar hanya Rp.100 juta dan tahun ini agak keringan.
Bahkan menurut Ali Mas’ Udi, ada THM yang sudah membayar Rp. 20 juta dari piutangnya sekitar Rp. 60 juta dan juga salah satu Hotel piutang PBB 100 juta lebih nantinya diselesaikan di tanggal 10 Oktober 2022.
“Jadi memang dengan bantuan KPK kami sedikit agak keringat karena mereka punya power untuk membantu mencairkan piutang pajak dan Retribusi Daerah,” akui Ali Mas’ Udi.
Mas’ Udi juga menambahkan, alasan THM tidak bayar pajak, karena sepi dari pengunjung dan juga pasca covid mereka tidak punya biaya, bahkan untuk membayar operasional saja cukup berat.
Namun ditekankan, namanya pajak itu merupakan kewajiban dari setiap wajib pajak karena pajak tersebut dipungut dari pengunjung.
Sementara pajak hotel Le Priemere Entrop kendalanya masih Covid dan masih sepi, omset Hotel dari tahun ke tahun pun menurun.
WP dan Aset yang di datangi yaitu THM Kharisma, dan Hotel Le Premiere. Kemudian aset tanah di batas kota, bekas kantor dinas Pariwisata jln Gerilyawan Abepura, aset tanah SD inpres Vim III Kotaraja dalam, dan aset samping kiri dan kanan Mall milik Kabupaten Jayapura.
(Har)