DPO Narapidana Kepemilikan Amunisi Yang Kabur Dari Lapas Wamena Diringkus Polisi

DPO narapidana Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena.

Jayapura,Teraspapua.com – Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz berhasil mengamankan DPO narapidana Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wamena.

Yentinus Kogoya ditangkap di Depan Toko Emas Himalaya, Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (31/10/2022), pagi.

banner 325x300banner 325x300

Adapun yang menjadi dasar hukum penangkapan Yentinus Kogoya, alias Kumis terkait tindak pidana pasal I Ayat (I) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Laporan Polisi Nomor: LP/67/XI/2021/Papua/Res Yahukimo tanggal 02 November 2021. Serta permohonan bantuan penangkapan narapidana an. Yentinus Kogoya dan Yaluk Heluka dengan No : W30.Ef.PK.01.02-21 tertanggal 13 Juni 2022 yang kabur dari lapas Wamena tanggal 13 Juni 2022.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan tim gabungan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim gabungan kemudian bergerak ke Jalan Pemukiman Jalur 1 Distrik Dekai, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kombes Kamal, dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (1/11/2022).

Saat akan diamankan, kata Kamal, Yentinus Kogoya alias kumis melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan namun tidak diindahkan selanjutnya anggota melumpuhkan DPO dengan tembakan terukur kearah lutut sebelah kanan dan kiri.

“Saat ini Yentinus Kogoya alias kumis sudah dievakuasi ke RSUD Yahukimo, untuk mendapat perawatan medis,” terang Kombes Kamal.

Lebih lanjut dijelaskan Kombes Kamal, Yentinus Kogoya alias Kumis Kogoya merupakan DPO narapidana Lapas Wamena yang melarikan diri pada tanggal 13 Juni 2022, bersama narapidana Yaluk Heluka.

“Yentinus Kogoya ditangkap oleh personel gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Nemangkawi pada tanggal 02 November 2021 lalu, kemudian kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dan Yentinus Koyoga telah disidang mendapatkan Vonis hukuman 1 tahun 3 bulan,” imbuhnya.

Direncanakan pada Rabu, 2 November 2022, Yetinus Kogoya alias Kumis akan diberangkatkan ke Kabupaten Wamena guna proses lebih lanjut.

“Pasca penangkapan, situasi kamtibmas di Kabupaten Yahukimo aman kondusif. Aktifitas masyarakat berjalan seperti biasa,” pungkas Kombes Kamal.

(tp-02)